LEBONG, BEO.CO.ID – Seperti cukup gelitik tidak ingin klaim Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernomor 30142/DPP/01/VI/2024 tentang penetapan tahap I Azhari, SH, MH sebagai bakal calon kepala daerah Kabupaten Lebong Periode 2024 – 2029 dari PKB bukan rekom final.
Hal tersebut mengundang reaksi Ketua DPC PKB Kabupaten Lebong, Erlan Fajar Jaya akhirnya buka suara hingga memberi penegasan ke media lain dalam statementnya.
Dikutip disejumlah pemberitaan awak media secara bergotong royong, Rmolbanten.id, PortalBermano.com dan RejangToday.com pihaknya masih menunggu salin KWK1 dari DPP PKB untuk menentukan siapa yang mendapatkan rekom final tersebut menjadi bakal calon kepada daerah dan bakal calon wakil daerah.
Berkait rekom yang beredar dipublik secara tegas dia menyampaikan bahwa rekom tersebut, rekom tahap I. Rekom tahap I itu, bertujuan untuk melihat bagaimana kesiapan koalisi dari bakal calon, termasuk kemampuan sosialisasi di internal mereka. Kemudian, Desk Pilkada PKB akan mendalami kembali dengan melihat hasil survei untuk mengambil keputusan.
“Belum keluar. Itu rekom tahap 1 seperti surat tugas. Yang final itu KWK1 keluar,” kata Erlan Jaya membantah
Politisi PKB berharap Pilkada ke depan akan memunculkan satu paket calon yang semuanya baik dan memiliki niat untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
“Kita masih menunggu, karena bakal calon wakil belum ada,” ungkapnya masih dikutip disejumlah media yang publis.
Sambungnya, Surat Keputusan DPP PKB akan final dalam bentuk Surat Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Ketum DPP dan Sekjen DPP PKB.
Dalam SK itu, nantinya akan langsung menyebut nama bakal calon Bupati dan calon wakil bupati. SK inilah yang menjadi tiket bagi paket bakal calon untuk mendaftar di KPU Kabupaten Lebong.
“Rekom itu kan sepaket, ngak mungkin bupati saja. Otomatis ada wakil juga. Jadi, kalau wakil sudah final baru rekom keluar,” tutur Erlan Fajar Jaya mengakhiri.
Media Beo.co.id secara terbuka siap melayani hak jawab, hak bantah, hak sanggah hingga hak koreksi disetiap pemberitaannya dan seterusnya, sesuai dengan ketentuan perundangan dengan tujuan akhir, agar tidak ada lagi terjadinya monopoli informasi. (*/SB)