SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – 27 Mei 2025 – Tim Intelrem 022/PT, dipimpin oleh Letda Inf J.K Marihot Sinaga, melakukan penangkapan terhadap satu orang warga sipil yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025, sekitar pukul 17.21 WIB, setelah melakukan observasi dan pengintaian selama beberapa jam. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Intelrem 022/PT dan masyarakat.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Ridho Syahputra Lubis, Laki-laki, 30 Tahun, Islam, Berkeluarga, beralamat di Gang Subur, Kelurahan Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dalam keterangannya, tersangka Ridho Syahputra Lubis mengaku bahwa barang bukti dan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli dari Sdr. Oskar di Percut Sei Tuan, Kota Medan. Tersangka juga mengaku bahwa ia telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu beberapa kali di wilayah Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang ditemukan antara lain:
- 30 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika sabu-sabu dengan berat total 13,8 gram
- 1 unit HP merek Tecno
- 1 unit timbangan digital
- Uang tunai Rp 106.000
- 1 bungkus plastik kosong
- 3 buah mancis
- 1 buah kaca pirek
- 2 buah dompet
Penangkapan ini merupakan langkah strategis dalam upaya mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Diharapkan bahwa penangkapan ini dapat membantu mengurangi peredaran narkotika dan mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.
Tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya. Polres Simalungun akan melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.
Kepolisian Resort Simalungun berharap bahwa masyarakat dapat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Laporan : Samhadi Purba & Bobby Sihite