spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TPP ASN Kerinci Rp 15,7 M Harus Dikembalikan Oleh Penerimanya

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Bupati Kerinci Adirozal dan Wakil Bupati Kerinci Ami Taher (Ilustrasi/net)

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Aparatur Sipil Negara (ASN), dulu bernama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab), Kerinci, Propinsi Jambi hasil Auditor (pemeriksaan) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Prop. Jambi tahun 2022,  nilainya per-orangan puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah, terutama kalangan pejabat eselon II, III & IV, harus dikembalikan ke Kas Negara, (Kas-Daerah), dalam waktu enam puluh hari oleh pihak yang menerimanya, dan tidak bisa dibebankan ke pihak lainnya.

Logika berfikirnya harus digunakan secara jujur dan benar, dengan meminjam istilah, ‘’siapa yang makan Nangka itulah yang kena getahnya’’ jika dibebankan kepada orang lain, akan melahirkan kasus baru, (kasus didalam kasus). TPP Rp. 15, 7 M belum dikembalikan kekas Negara, jika sampai mengajak pihak ketiga membayarnya (apa lagi dipaksa), bisa dipidanakan.

Sama saja memaksa orang lain bertanggungjawab atas perbuatan sendiri, jika cara-cara seperti ini sampai diberlakukan di lingkungan ASN Pemdakab Kerinci, akan menciptakan masalah baru, maka pejabat yang patut diduga terlibat harus diadukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dan diproses secara Hukum.

Dan tak perlu takut menegakan kebenaran. Dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi, atas nama Negara yang telah disampaikan kepada Bupati Kerinci, DR H Adirozal, MSi, sama sekali tidak bisa diabaikan dan harus diselesaikan sesuai ketentuan berlaku.

Sehubungan hasil akhir Auditor (pemeriksaan) BPK RI Perwakilan Jambi, atas TPP ASN  Kerinci 2022, dengan temuan Rp. 15, 7 M yang tidak disetuju Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pembayarannya melibatkan persetujuan Bupati Kerinci, DR H Adirozal, MSi, wajib dipertanggungjawabkan oleh Bupati.

Tidak saja hanya itu, bagi ASN yang betul-betul ada pemotongan saat uang sudah dicairkan dari reking masing-masing dan diminta oleh oknum pejabat tertentu atau suruhannya dengan berbagai alasan, sepanjang didukung data & fakanya yang sah, agar diminta kembalikan dan atau dilaporkan pada pihak yang berwenang, agar ada efek jera dan lebih tertib kedepannya.

Kian menarik untuk disimak dan ditelusuri, tentang TPP ASN Kerinci disebut kelebihan bayar Rp.15, 7 M, patut diduga angka ‘’penggelembungan’’ untuk meningkatkan TPP ASN Kerinci lebih besar dari sebelumnya.

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Banyak sumber kompeten yang berbisik misalnya dari BPBD, Kesbang Pol, Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perhubungan dan OPD lainnya, instansi tersebut tidak ikhlas ikut membayarnya malah para ASN ini memberi masukan pada BPK. RI untuk dapat memperjelaskan ke tentang nama-nama ASN yang terdaftar di rekomendasidasi yang harus mengembalikan, tulis SJB NEWS, 5 Juli 2023 dikutif kembali.

Ini cara-cara yang tidak logis, mau membebankan kepada pihak yang tidak mengambil uang kelebihan bayar TPP ASN Kerinci Rp.15, 7 M, dan pihak yang tidak pernah menerimanya berhak menolak.

Terkait TPP 1.121 ASN yang belum dibayar, menjadidilema bagi Pemkab Kerinci, kalau sempat TPP tidak diberikan, ada isu/ rumor ASN akan Demo, tulis SJB NEWS.

Jika TPP ASN Kerinci yang sah dan harus dibayar oleh Pemdakab Kerinci, tentu yang disahkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Keuangan Kemendagri, memang hak ASN Kerinci mendesak pemerintah untuk  membayarnya, terhitung Januari s.d Juni 2023 didemo atau tidak…? 

Maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kerinci, harus cermat dan teliti, mempelajari seluruh data yang diusulkan, untuk TPP ASN.

Dalam kasus TPP ASN Kerinci Rp.15, 7 M, itu jika tidak dikembalikan sesuai dengan petunjuk UU No.15 tahun 2004, pasal 20, harus mengembalikan. Dan melewati batas waktunya, berarti memasuki wilayah hukum harus diusut tuntas secara hukum.

Kalau kelebihan bayar terdapat pada ASN, dua atau lima orang lebih jumlahnya bisa difahami kekeliruan data, kalau sudah jumlahnya ratusan yang wajib dikembalikan maka kinerja TAPD wajib bertanggungjawab dan tidak bisa lepas tangan begitu saja?.

Jika kasus ini sampai masuk wilayah hukum dan diproses secara hukum, maka pihak-pihak yang terkait harus diperiksa demi hukum, dan jangan mengorbankan pihak yang tidak terlibat. Siapapun dia?.

Koreksi:  Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci, dua periode 2014-2019 & 2019-2024 DR H Adirozal, MSI, yang sebentar lagi berakhir masa jabatannya, 4 Maret 2024

Tahun depan. Sebelum turun dari jabatannya, harus menyelesaikan semua tanggungjawabnya.

BACA JUGA :  Wujudkan Ide Cemerlang, Kades Suko Pangkat Sediakan 1 Unit Ambulance

Jangan terlalu banyak meninggalkan catatan, ‘’ hitam dan buram ‘’ yang harus diselesaikan oleh PJ (Penjabat) Bupati Kerinci sampai terlantiknya Bupati Kerinci terpilih Nopember 2024 mendatang.

Soalnya PJ, Bupati Kerinci yang akan ditetapkan atau ditunjuk Pemerintah pusat  difokuskan untuk mensukseskan Pemilihan Presiden RI, Legislatip mulai DPR-RI, DPD-RI, Daerah Kabupaten/ Kota dan Pemilihan Kepala Daerah Bupati, Walikota dan Gubernur, agar berjalan aman dan Nyaman, (demokrasi berjalan baik), tidak lagi mengurusi kasus-kasus yang diduga terjadi pada pendahulunya.

Maka pemerintah pusat perlu selektif menentukan calon PJ, yang layak, mampu dan pantas dan tidak harus koleha, sahabat, dan keluarga Bupati Kerinci sebelumnya?.

Demi menyelamatkan pembangunan Kerinci Lebih Baik Berkeadilan, sangat terkenal ‘’KLB-Berkeadilan?’’ yang digaung-gaungkan Adorozal, dari periode pertama (2014-2019) dengan janji Visi dan Misinya Menuju pembangunan Kerinci Lebih Baik (KLB), lalu 2019-2024, KLB Berkeadilan, jadi sebelum turun pada Maret 2024, wajar jika masyarakat Kerinci mempertanyakan mana Kerinci yang lebih baik dan mana yang berkeadilan?.

Dimana dua kasus besar belakangan ini terungkap kepermukaan, yakni: Tunjangan Jabatan untuk rumah dinas (Rumdis) DPRD Kerinci, yang dikeluarkan dari tahun anggaran 2017 s/d 2021, dengan kerugian Negara Rp.4, 9 miliyar, dasar pencairannya Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci No. 20 tahun 2016. Kasusnya tengah menjalani proses siding dipengadilan Tipikor PN Jambi.

Dan berikutnya masih ditahun 2022, terungkapnya kasus TPP ASN Kerinci, pembayarannya juga atas persetujuan Bupati Kerinci, dengan kerugian Negara Rp. 15, 7 miliyar.

Belum lagi temuan BPK RI Perwakilan Jambi, atas kasus Perjalanan Dinas dalam negeri dan daerah yang dilakukan pejabat, (ASN) Pemdakab Kerinci, Rp. 1, 3 miliyar dan temuan lainnya pada kegiatan fisik proyek Infrastruktur, jalan (Bina Marga), Gedung/ Lingkungan di Cipta Karya, dan temuan fisik di Dinas Pertanian, Kesehatan dan lainnya.

Semua temuan itu harus dikoreksi dengan jujur dan benar oleh Bupati Kerinci, (Adirozal), guna minimalisir beban PJ Bupati dan Bupati terpilih nantinya?. (***).

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org