spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TPP Rp. 13,6 M Perintah Bupati Adirozal Kembalikan Ke Kas Daerah

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KERINCI, BEO.CO.ID Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi, Dr. H. Adirozal, MSi, tidak main-main kali ini ‘’Ia unjuk gigi’’ tegas meminta aparatur sipil negara (asn) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, untuk mengembalikan temuan BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi, tahun anggaran 2022, sesuai jumlah temuan dengan batas waktu yang ditetapkan berdasarkan UU dan peraturan berlaku.

Kesalahan pembayaran TPP Dibebankan Langsung kepada ASN Kerinci, yang menerima uang TPP, mereka harus membayar lunas.

Kendati penerimaan TPP yang membengkak itu tidak semata kesalahan ASN, ada dugaan keterlibatan oknum yang diberi tugas oleh Bupati Kerinci ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, uangnya masuk kerekening masing-masing ASN.

Ditengah kegalauan ratusan ASN, yang harus mengembalikan ke Kas Daerah, muncul pertanyaan dari sejumlah ASN, apakah oknum yang diberi tugas dan tanggungjawab oleh Bupati Kerinci, untuk mengurus persetujuan pembayaran TPP, ‘’dianggap benar, dan tidak bersalah, sedangkan kami para ASN hanya pekerja, sedangkan TPP yang dikirimkan kerekening masing-masing.

Salah satu sumber menjelaskan, ‘’masalahnya kan dari aparat yang ditunjuk mengerjakan tugas tersebut, ungkap sumber kompeten dari sejumlah ASN yang diminta keterangannya.’’ Oknum ASN yang ditugaskan itu, salah satu sumber masalah seharusnya juga dikenakan sangsi, jelas sumber.

BACA JUGA :  Wujudkan Ide Cemerlang, Kades Suko Pangkat Sediakan 1 Unit Ambulance

Karena sumber itu sudah ‘’mencoreng nama baik ASN dan Pemdakab Kerini, akhirnya ramai-ramai harus mengembalikan temuan, yang pembayarannya atas persetujuan Bupati Kerinci Dr H Adirozl, MSi, kami hanya penerima TPP, mana kami tahu tentang nilai pembayaran besar-kecilnya TPP, kan mereka yang mengurusinya, tandas sumber kecewa.

Bupati Kerinci Dr H Adirozal, MSi, dalam surat dinasnya, 29 Mei 2023 Nomor: 700/ 143/ITDA-2023 Sifat Penting, Perihal Realisasi Pembayaran TPP Tanpa Persetujuan Mendagri, yang ditujukan kepada 38 kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci.

Artinya seluruh OPD se- Kabupaten Kerinci terkena kelebihan bayar TPP, maka harus dikembalikan, terlepas soal siapa yang bersalah dalam kepengurusannya, yang ditunjuk Bupati Kerinci (ditugaskan) ke Kementerian Dalam Negeri, untuk mengurus TPP ASN Kabupaten Kerinci.

Kedepannya harus aparatur yang punya komitmen dengan tugas dan tanggungjawab, dalam menjalankan tugasnya tetap berpedoman dengan ketentuan berlaku baik UU maupun peraturan, tidak hanya asal dicairkan, akhirnya merepotkan dan berdampak hukum, terhadap ASN jika tidak dibayar, tandas sumber.

Bupati dalam suratnya menjelaskan berdasarkan hasik pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Propinsi Jambi Nomor: 18.B/LHP/XVIII-Jambi/5/2023 tanggal 16 Mei 2923 atas Laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kerinci tahun 2022 terdapat temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap  peraturan perundang-undangan Kabupaten Kerinci tahun 2022 sebagai berikut (B.2) realisasi pembayaran tambahan penghasilan ASN tanpa Persetujuan.

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Kerinci Disorot, Boy Benyamin : Bertentangan Dengan Aturan

Sehubugan dengan hal tersebut diatas diperntahkan kepada saudara kepala di 38 perangkat daerah kabupaten Kerinci untuk memproses pengembalian TPP ASN yang dibayarkan tanpa persetujuan mendagri sebesar Rp. 13, 635.866,344,05- (rincian masing-masing perangkat daerah terlampir) sesuai ketentuan peraturan perundang-undngan dan dan menyetorkan kekas daerah.

Bukti tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Propinsi Jambi disampaikan kepada Bupati Kerinci CQ Inspektorat Daerah paling lama 14 hari setelah surat ini diterima. Demikian dikutif kembali.

Kini sudah tercatat 18 Juli 2023, (Selasa) jika belum dikembalikan 100% berarti telah melewati batas waktu yang ditetapkan. Jika tidak diselesaikan, tetap berdampak hukum, masing-masing pihak wajib bertanggungjawab.

Dan tidak hanya uang TPP, temuan lainnya seperti perjalanan Dinas dalam negeri dan daerah Rp.1, 3 M, dan temuan pada kegiatan fisik lainnya harus dikembalikan pihak ketiga, (rekanan kontraktor), PPTK (Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan), selaku penanggungjawab dalam pelaksaan teknis harus segera meminta rekanan menyelesaikannya.

(BEO.co.id / *** / mm).

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org