spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TPP Rugikan Negara Rp. 15,7M Tidak Dikembalikan Bisa Ke Bui?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Ilustrasi/karikatur-net (Tengah), Bupati Kerinci Adirozal pojok kiri dan Nirmala (DPPKAD Kerinci – Kanan)

KERINCI, BEO.CO.ID – Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Propinsi Jambi tahun anggaran 2022 yang disampaikan hasil resminya awal Mei 2023, kepada Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci DR H Adirozal, MSi, dengan rekomendasi agar diselesaikan dalam waktu 60 hari dikembalikan kekas Negara, (kas daerah), dan memperbaiki administrasinya.

Dasar Hukum (Payung Hukumnya), cukup jelas UU No.15 tahun 2004 Pasal 20 tentang pengelolaan Keuagan Negara, rekomendasi BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi kepada Bupati Kerinci untuk segera diselesaikan dalam waktu dua bulan (enam puluh hari), untuk dikembalikan kekas Negara.

Jika tidak dikembalikan atau melewati batas waktu yang telah ditetapkan, berarti memasuki wilayah Hukum. Maka aparat penegak Hukum, atas nama Negara segera melakukan proses Hukum sesuai prosedur berlaku. Karena kuat dugaan terjadinya pelanggaran hukum oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci.

Karena pencairan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), rata-rata melebihi dari yang seharusnya diterima oleh puluhan pejabat dan ratusan ASN dilingkungan Pemdakab Kerinci, bahkan Sekda Kerinci selaku penerima terbesar Rp223 juta, dan dikiuti oleh pejabat lainnya.

BACA JUGA :  Wujudkan Ide Cemerlang, Kades Suko Pangkat Sediakan 1 Unit Ambulance

Dalam proses pengusulan dana TPP bagi ASN Kerinci, pada tahun 2022 belum mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, namun Bupati Kerinci DR H Adirozal, MSi, tetap membuat kebijakan untuk mencairkannya. Ketika menjadi temuan BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi, Bupati Kerinci harus bertanggungjawab, dan tidak lepas tangan begitu saja?.

Sumber resmi dan kompeten media ini dari salah satu anggota DPRD Kerinci, yang minta namanya dilindungi kepada Tim Wartawan BEO.co.id Perwakilan Kerinci dan Kota Sungai Penuh, se-usai rapat di RSU Ujung Ladang Kerinci, 10 Juli 2023 Senin, mengatakan ‘’ masalah temuan TPP ASN Kerinci, oleh BPK RI Perwakilan Jambi, harus dipertanggungjawabkan perorangan oleh ASN itu sendiri.

Terhitung enam (6) hari, mulai dari 10 Juli 2023 ASN sudah harus mengembalikan, jika tidak mau masuk keranah Hukum, dan diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ujar sumber.

Sumber kompeten itu, mengatakan rapat Laporan Keuangan Daerah (LKD) Kerinci antara lain dihadiri para pejabat dilingkungan Pemda Kerinci, yakni; ‘’ Nirmala Cs’’ dan pihak yang terlibat selama ini mengelola Keuangan daerah Kerinci tandas sumber diakhir keterangannya.

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Dari pengamatan dan keterangan dihimpun Tim BEO.co.id Kerinci & Kota Sungai Penuh, sejak Mei lalu dari temuan BPK RI Perwakilan Jambi, atas TPP yang mencolok itu, patut diduga direncanakan oleh Bupati Kerinci,  dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci, sebagaimana dilangsier sejumlah media online daerah dan nasional.

Bupati Kerinci, harus turut bertanggungjawab dan tidak lepas tangan begitu saja, untuk mencari jalan keluar (solusi) terbaik, agar kasus TPP tidak memasuki wilayah hukum dan diperiksa aparat penegak hukum (APH). (***/mhm/Tim).

Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org