spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Umar Mantan Dewan & LSM-PKRI, Jangan Rampok RTRW Kecamatan Curup

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Gafar Uyub Depati Intan (kiri), Umar Bakri (jaket berwarna putih), wartawan Bidik (Beo.co.id) dan rekanan LSM – PKRI mengunjungi Tata Usaha/Kantor Beo.co.id, Rabu (4/10). Dok

KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Dua Pemerhati Lingkungan, Umar Bakri mantan anggota DPRD Rejang Lebong, Bengkulu 3 periode dari Partai Golkar dan Pahrodi Riswan/ Aris aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai Keadilan Republik Indonesia (LSM-PKRI) Rejang Lebong, dua tokoh pemerhati Lingkungan terpanggil menyampaikan pendapatnya, atas “perampokan wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kecamatan Curup yang peruntukannya bukan untuk daerah pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) Non Logam. Dibongkar oknum, “Toton” melakukan pengerukan Pasir ratusan meter kubik perhari, senada penjelasan keduanya kepada Wartawan media ini secara terpisah.

Menurut P. Riswan/Aris, Setelah ramai diberitakan media dan jadi perbincangan dikalangan masyarakat Rejang Lebong, sebagai pemerhati lingkungan saya selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai Keadilan Republik Indonesia (LSM-PKRI) P.Riswan/Aris (30/9/2023) turut terjun langsung kelokasi sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan.

Dimana hasil investigasi lapangan, ditemukan adanya kegiatan penambangan pasir secara besar-besaran yang sangat berdampak pada areal Persawahan Produktif yang berlokasi di Talang Benih ujung Kecamatan Curup, (Curup Kota).

Kami dari LSM Perisai Keadilan bersama anggota juga sudah melakukan koordinasi ke beberapa instansi terkait tentang aturan dan berdasarkan Perda no.8 tahun 2012 adalah daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tidak boleh dilanggar oleh pihak siapapun pelaku usaha pertambangan.

Apalagi merasa kebal hukum, semua ada aturannya, jika aturan tetap di langgar kami sangat yakin aparat penegak hukum (APH) akan menindak lanjutinya.

Kenapa saya terjun langsung melihat secara fisik dilapangan, apakah benar ada penambang “liar/ dalam daerah RTRW?” saya terjun langsung melihat lokasinya, ternyata benar, pada (30/9/2023) puluhan mobil keluar masuk tambang mengangkut Pasir dari lokasi Tambang Pasir “Toton” jelas Aris.

Rabu sore (4/10/2023), Aris bersama Umar Bakri, mendatangi Redaksi BEO.co.id, di Air Putih Baru, Curup Selatan, menjelaskan lebih rinci pandangan mereka tentang Tambang Toton, yang mengatasnamakan PT RYU PUTRA PERKASA, yang dikelola “Yudha” putranya untuk kegiatan lapangan, bekas pengerukan itu benar-benar telah merusak wilayah RTRW Kecamatan Curup, jelas Umar Bakri.

Umar Bakri, menjelaskan dari foto lapangan menjelaskan kedalaman galian sudah mencapai kurang 25 meter. Akibat galian itu Sawah Produktif (Sawah Fungsional) masyarakat yang berbatasan langsung dengan tambang Pasir Toton, Nampak Padinya tidak begitu Subur. Ini diduga ada pengaruh tingginya resapan air, sehingga Sawah masyarakat mudah kekeringan, jelas Umar.

Lebih rinci Umar, menjelaskan masyarakat dengan mempertaruhkan tenaga dan Keringatnya untuk mendapatkan hasil produksi yang baik (maksimal), jika penghasilan panen mereka menurun jelas secara ekonomi masyarakat dirugikan dan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong, dirampas secara melawan hukum.

Maka proses hukum harus ditegakan oleh aparat yang berwenang, demi menyelamatkan daerah RTRW Kabupaten Rejang Lebong, dan Sawah produktif masyarakat tegasnya.

Umar Bakri, ketika masih aktif dianggota DPRD Rejang Lebong 2004-2009, turut membahas Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2012, pembahasannya dilakukan berulangkali melibatkan banyak pihak. Termasuk Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Bidang Penataan Ruang dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari Pemdakab Rejang Lebong, jelasnya.

Kita harus belajar dari masa lalu, dimana Banjir Bandang tahunan Sungai Musi yang begitu besar telah meluluh lantakan lahan-lahan dan rumah penduduk yang berdekatan dengan Sungai Musi. Apa lagi daerah Kecamatan Curup, (Curup Kota), kondisinya mudah Abrasi, akibat kerusakan lingkungannya.

Untuk menyelamatkan RTRW Kabupaten Rejang Lebong, yang telah disahkan 2012, ditanda tangani Bupati Suherman dan Ketua DPRD Rejang Lebong Drs. Darussamin, (saat itu). Dan diperkuat dengan UU No.3 tahun 2020, yang disahkan Presiden RI Joko Widodo ditanda tangani 10 Juli 2020. Saran saya, “Toton” jangan melawan UU dan Perda No.8 2012 dimaksud, ujarnya.

Dalam mengawal dan melaksanakan Perda (Peraturan Daerah) sangat kita harapkan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP), turun kelapangan dan penegakan hukumnya kita serahkan pada APH yang berwenag tegas Umar.

Dimana penegakan hukum tegas Umar, semata hanya untuk rasa keselamatan lahan produktif Sawah masyarakat dan keadilan, tanpa membedakan satu dengan lainnya. Harus diberlakukan sama, kata pengurus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Kabupaten Rejang Lebong, kepada redaksi media ini.

(BEO.co.id/ ***/ Penulis dan Editor : Gafar Uyub Depati Intan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org