spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wartawan Angkatlah Penamu, Jangan Terjajah Dikampung Sendiri?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Ilustrasi/Net

Permintaan masyarakat, khususnya Kabupaten Kerinci & Kota Sungai Penuh, Jambi, masih banyak yang berpendapat minor terhadap tugas muliya para Wartawan (Jurnalistik), justru tidak merdeka dikampungnya sendiri. Angkatlah Penamu, bersuara, berjuang, bersama masyarakat. Dan ‘’bukan tidak boleh nenen bobok dan bobok nenenkan’’ jangan sampai berlutut di ‘’kaki koruptor, penghisap darah dan keringat rakyat’’ kendati kamu sempat dienakkannya?.

Dan lebih khusus para oknum Wartawan yang bertugas di dua daerah tersebut bersama para pemilik penerbitan Pers itu sendiri, kurang peduli terhadap kasus-kasus yang terungkap atas dugaan korupsi, seperti kasus tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Kerinci, Jambi, 2017-2021 melibatkan puluhan anggota dan pimpinan DPRD Kerinci dua periode 2014-2019 dan 2019-2024, menghasilkan kerugian Negara Rp5 miliyar lebih. Ada yang menyebutnya ‘’Korupsi berjamaah.’’

Sejumlah media dengan para Jurnalistnya, telah bekerja maksimum sesuai kemampuan mereka masing-masing, masih dituding atau dikritisi, tidak peduli (tidak menulis berita), yang patut diduga melibatkan sejumlah anggota dewan dan pejabat Negara/ daerah, menurut catatan penulis, upaya kearah kritis sekalipun telah dilakukan, namun tetap diakui jika wartawan belum mampu memenuhi kehendak pembaca yang budiman.

Penulis mengikuti pemberitaan disejumlah media Online, Televisi dan Cetak, para rekan Wartawan telah melakukan tugas-tugasnya, sesuai perkembangan terkini dan kemampuannya.

Tapi kritik tajam masyarakat, terhadap dunia Wartawan dan kewajibannya diterima dengan baik, karena masyarakat diberi hak dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers untuk mengkritisi kineja Wartawan (para Jurnalist), tak terkecuali yang bertugas di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP), berada di Kabupaten Kerinci, tepat di DPRD Kerinci, periode 2014-2019 dan 2019-2024, patut diduga terjadi Korupsi dengan sebutan ‘’berjamaah/ ramai-ramai.’’

Dalam penerimaan dana tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci, yang patut diduga di mark-up (dibesar-besarkan), dengan dasar Peraturan Bupati Kerinci (Perbup No.20 tahun 2016), untuk Ketua Rp. 9, 3 Juta, Wakil Ketua Rp. 8,2 juta dan anggota Rp. 7 juta, dengan kerugian Negara Rp. 4, 9 miliyar. Dan dikembalikan Rp. 5. 027. 802. 069,-.

Jika dirata-ratakan peranggota/ pimpinan menerima Rp.8 juta perbulan, dikalikan 12 = (1 tahun), berarti memunculkan angka lebih kurang Rp. 96. 000. 000,00,-/ tahun, persatu orang anggota dan pimpinan dewan?. Bila dikalikan 5 tahun =60 bulan, akan memunculkan angka Rp14 miliyar lebih kurang.

Jadi muncul pertanyaan jika jumlah kerugian Negara dinilai Rp.4, 9 miliyar untuk selama lima tahun, dari 2017-2021, berapa seharusnya yang layak (pantas) diterima setiap anggota DPRD Kerinci dan Pimpinan menerimanya dalam satu bulan??? Sehingga tidak terjadi, ‘’perampokan uang rakyat?.’’

Tidak diketahui secara pasti, karena dalam Perbup hanya disebutkan Rp. 9,3 juta untuk (Ketua), Rp.8, 2 juta (Wakil Ketua) dan anggota Rp.7 juta/ bulan. Itu perintah Perbup Kerinci, yang ditanda tangani Bupati Kerinci, DR.H. Adirozal, MSi. Itu sesuai dengan surat usulan penanda tanganan yang diajukan oleh Zulfran, SH.MH selaku Kabag Hukum dalam tahun 2017, kini mantan.

DPRD Kerinci yang terlibat dan mengembalikan uang, sebagai barang bukti dengan menitipkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sebesar Rp.5 miliyar lebih, yang berasal katanya dari 50 orang anggota DPRD Kerinci active dan mantan, periode 2014-2019 dan 2019-2024. Benarkah,…?.

Pertanyaan muncul dari sejumlah anggota dewan dan mantan, dimana salahnya mereka? Karena mereka menerima berdasarkan Perbup No.20 tahun 2016, yang dibuat, dikeluarkan dan ditanda tangani Bupati Kerinci, sebagai dasar (payung hukumnya).

Kendati sudah dikembalikan kekejaksaan setempat, sebagai mana dijelaskan pihak Kejaksaan, 21 Maret 2023 lampau dan Jaksa menitipkan di BRI Sungai Penuh, tidak menghapuskan tindak pidananya. Inilah agaknya yang membuat DPRD Kerinci yang menerima uang tunjangan dinilai melebihi kewajarannya, kini ‘’bak kusut masai’’ dan terasa kurang aman, karena akan ada ancaman pidananya.

Dan tidak tertutup kemungkinan, jika ada bukti baru dan menguatkan, bisa ada tersangka baru dan berpindah tempat tidur, menyusul tersangka AD, BN dan LL, yang tengah ditahan di LP Klas IIB Kota Sungai Penuh.

Masyarakat menitipkan harapannya pada masyarakat Pers, (Wartawan/ Jurnalist) ‘’angkatlah penamu, jangan terjajah di kampung sendiri’’ katakanlah yang benar itu tetap benar sekalipun pahit. Dan kita harus benar dulu sebelum mencari Kebenaran itu?.

Pendapat orang ‘’bijak itu, juga ada benarnya’’ Karena Wartawan (para Jurnalist), memiliki tugas secara moral untuk menyampaikan informasi yang berkembang apa adanya.

Pers lahir, untuk memperjuangkan rasa keadilan ditengah masyarakat, dan mendorong tegaknya supremasi hukum yang benar, jujur dan berkeadilan.

Berdasarkan catatan sejarahnya Pers pertama kali lahir berbahasa Melayu ditengah penjajahan Belanda yang sangat kuat, terbit pertama kalinya dengan nama ‘’Mingguan MEDAN PRIJAJI’’ di Bandung, Jawa Barat sekarang.

BACA JUGA :  Wujudkan Ide Cemerlang, Kades Suko Pangkat Sediakan 1 Unit Ambulance

Pers lahir melalui perjuangan yang panjang dan kritis melalui para pendahulunya, pejuang Pers, antara lain Tirto Adi Suryo, HM Arsyad dan Oesman, dengan Korannya MEDAN PRIJAJI, terbit Perdana 7 Januari 1907 dalam bahasa Melayu, lalu Mochtar Lubis dengan Korannya Indonesia Raya, setelah Kemerdekaan RI.

Mereka para pejuang dan perintis Pers Nasional, itu memperjuangkan Kemerdekaan Pers dalam keadaan menghadapi para penjajah, melakukan perlawanan dan membela hak asasi manusia, Kaum Tertindas Pribumi (saat itu), memang sangat sulit, tentu sangat enak dieranya reformasi dan melenium / Milenial saat ini.

Jika HM Tirto Adi Suryo, (Mas Tirto), mengakhiri kariernya di balik jeruji besi, di Penjara Belanda, Maluku Utara, bertahun-tahun lamanya, patut menjadi Pejuang Pers nasional dan mendapatkan gelar Tinta Emas dan Pers perlawanan.

Demikian juga Mochtar Lubis sempat dipenjara selama 9 tahun eranya orde lama (Orla) dibawah Presiden RI pertama Soekarno, dan 3 bulan dieranya Orde Baru (Orba), Soeharto, di Jakarta. Kedua tokoh yang lahir dan berjuang diera berbeda, patut menjadi tauladan, bagi generasi Pers kita kedepannya.

Jadi lahirnya Pers Nasional, berbahasa melayu pertama MEDAN-PRIJAJI itu dan Harian INDONESIA RAYA, menorehkan tinta Emas, yang harus dirawat dan dijaga sampai era reformasi dan melenium / Milenial, saat ini.

Bagaimana era sekarang? Setelah 1998, jatuhnya Presiden RI ke 2, Soeharto, atas desakan Mahasiswa, Masyarakat dan para Tokoh Reformasi, dan lahirnya Kemerdekaan Pers, yang sebelumnya bernama Kebebasan Pers, yang sangat Kritis dibelenggu, tak heran sejumlah penerbitan di Bredel (ditutup) dieranya orba.

Era terkini memang berbeda, akibat perkembangan dan kemajuan zaman, kini eranya Reformasi yang lahir Mei 1998 23 tahun silam. Dan kebebasan Pers ditingkatkan statusnya menjadi Kemerdekaan Pers dengan lahirnya UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, ditanda tangani langsung Baharuddin Jusuf Habibie, Presiden RI ke 3, dan Kemerdekaan Pers berjalan dan dirasakan cukup baik, jika dibandingkan era sebelumnya, (orde baru dan lama), telah dicatatkan sejarah.

Tapi bagaimana dengan kritik tajam masyarakat kepada insan Pers? Khususnya di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Jambi, dengan mengatakan aneh, ‘’ada oknum wartawan mengantongi Kartu Pers dan Surat Tugas, kadang tak menulis sama sekali, untuk peristiwa tertentu’’ seperti kasus Tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci dan Tambang Liar Tanpa IUP PRODUKSI, dan penghasil limbah, perusak lingkungan.

Justru bebas, tanpa banyak tersentuh berita, apa lagi tersentuh Hukum? Dan sebagai insan pers kita harus memahami, sesuai kemajuan zamannya, ketidak puasan masyarakat atas pemberitaan yang disajikan, dalam kasus dugaan ‘’Korupsi Berjamaah’’ DPRD Kerinci dua periode yang dijelaskan diatas.

Kehidupan masyarakat Pers di Kerinci dan Kota Sungai Penuh, secara Vinansial, juga tidak terlalu buruk. Dan jumlah penerbitan bersama Wartawannya, dari segi jumlah sudah ratusan orang, sejak berjalannya era MEDIAONLINE, tergolong besar (jumbo), namun belum seimbang dengan jumlah berita yang diturunkan?.

Jika jumlah media dan Wartawannya ratusan, wajar jika jumlah beritanya tentang kasus-kasus yang menonjol menjadi sorotan masyarakat, seperti kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, yang melibatkan anggota dewan dua periode, dan Kasus dugaan Tambang Liar tanpa IUP-Produksi, terdapat puluhan di Kabupaten Kerinci, dan yang terpublist oleh media tak lebih hitungan anak jari jumlahnya. Wajar jika masyarakat bertanya mana yang lainnya?.

Dan sejumlah media sudah banyak memberitakan seputar tunjangan Rumdis DPRD Kerinci dan Tambang Liar TANPA IUP PRODUKSI, seolah dibiarkan merusak lingkungan dan menghasilkan limbah, namun belum tersentuh aparat penegak Hukum?.

Jika pertanyaan banyak muncul dari masyarakat, ada pembaca yang kurang puas, masih kurangnya pemberitaan mengenai kasus-kasus yang patut diduga melibatkan sejumlah oknum aparatur Negara, memang sulit dijawab.

Karena masing-masing media dan Wartawan memiliki kebijakan yang berbeda-beda, ada yang medianya siap memuat (pubblist) sepanjang layak, pantas dan memenuhi unsur pemberitaan, tapi sayang Wartawannya yang tidak siap?.

Dan sebaliknya, unsur pemberitaannya terpenuh dan Wartawannya siap menyampaikan berita kemasing-masing redaksinya untuk dimuat, tapi Redaksinya yang tidak siap, atau punya kebijakan lain.

Jika boleh disebut, bak penyakit Kronis didunia Pers ini, khususnya Kerinci dan Kota Sungai Penuh, kita belum tahu obatnya apa?.

Padahal sumber daya manusia (SDM) secara umum yang memilih dunia/ Profesi Wartawan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, termasuk luar biasa, banyak Strata Satu (S1), namun yang belum terbangun dengan baik antara perusahaan Penerbitan Pers (Badan) Hukum dengan Pemimpin Redaksi dan Wartawan, banyak yang belum sejalan, untuk menulis berita apa adanya?. Masing-masing pihak, (Penerbitan, Pemimpin Redaksi dan Wartawn), oknumnya punya kepentingan masing-masing, disini awal prahara berkemelut, produksinya menghasilkan jalan buntu.

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Kerinci Disorot, Boy Benyamin : Bertentangan Dengan Aturan

Apa yang terjadi dibalik itu semua? Memang terasa sulit diraba, apanya yang salah. Pada umumnya yang berhasil direkam penulis Vinansial yang belum cukup. ‘’Tak heran banyak oknum Wartawan nakal, yang memanfaatkan profesinya, Naloek Kipeng = Mencari uang’’ dan tidak mengutamakan berita, dengan menggunakan istilah, yang makan berita ‘’bisa mati kelaparan’’

Kedua tidak adanya integritas yang kuat (kokoh) dalam lembaga Pers dan dalam diri Wartawan itu sendiri. Ketiga Kroposnya rasa tanggungjawab, terhadap kepentingan umum (publik). Keempat hubungan kekeluargaan yang tinggi (kuat), di Negeri Kerinci yang disebut ‘’melayu tua’’ apa lagi ada hubungan keluarga secara langsung, dengan para pejabat Negara/ daerah yang tengah berkuasa baik di Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Kelima Vinansial minim, tidak menjanjikan, dan tak heran ada oknum berprofesi ganda, ‘’kadang jadi pemborong, jika tidak dapat proyek jadi Wartawan’’ suka-suka hatinya lah. ‘’Ketika tidak dapat proyek, kembali menggertak-gertak, dapat proyek lagi, baru senyum bersama, karena saling memahami dan taat kesepahaman.’’

Dan Keenam ada basa-basi yang sangat akrap, dalam bahasa Kerinci sering disebut, ‘’ Padie kanti, Mamak, Pakcik, dan sebutan lainnya’’ jika diartikan dalam Bahasa Indonesia, pejabat itu, Saudara saya, Paman, dan Pakcik (tutur bapak), Keponakan, malu jika diberitakan. ‘’Buruk-buruk, Paman & mamak kita juga?.’’

Dan kedekatan lainnya, iya berupa Vinansial, Kesempatan mencari kerja bagi keluarganya, misalnya mendapatkan proyek, kesempatan, kemudahan lainnya yang bersifat kepentingan individu (pribadi), dengan meminjam istilah melayu, ‘’mulut penuh dengan lidah, gagap bicara, mana yang benar dan salah, kian sulit diucap dan dibedakan.’’

Namun demikian, kita tak boleh berburuk sangka dulu, apa lagi menjastis, pihak manapun. Bagi masyarakat pembaca yang budiman, silakan chek sendiri dimasing-masing media, apa dan bagaimana pemberitaannya?.

Dari data dan keterangan dihimpun Penulis, sejumlah Mediaonline terbitan Kerinci dan Kota Sungai Penuh, eksis menulis sejumlah peristiwa yang terjadi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, antara lain, ‘’GEGERONLINE.CO.ID, SUARA JURNALISNEWS.COM, SKU SERGAP.ID, dan SJBNEWS.COM, serta sejumlah media lainnya.’’

Dan sepuluh tahun lalu, terdapat sejumlah nama ‘’Wartawan Kreative, antara lain Jamris Montavia, Zulfahmi, Ismet Inono dan terkini Dede Nofria, & Wartawati Pemula, Yelli Naiti.’’ Secara keseluruhan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, memliki banyak kader Jurnalist yang bisa berkembang, (dikembangkan), sangat tergantung kerjasama yang baik antara perusahaan Penerbitan Pers, Pemimpin Redaksi dan Para Wartawan.

Bukti lainnya, yang menguatkan lahirnya organiasi Wartawan, misalnya, Ikatan Wartawan Online, Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Wartawan Kerinci Mudik, Forum Wartawan/ LSM Tigo Luhah Tanah Sekudung, dua nama organisasi itu dari Siulak.

Dan nama terakhir ditinggalkan oleh pengurusnya, ‘’bak rumah tak bertuan’’ Itulah bagian dinamika, organisasi Pers dan Legitimasi Wartawan yang berpotensi dikembangkan. Guna menjawab tantangan dan pertanyaan kritis dari masyarakat, yang masih banyak berpandangan minor terhadap kinerja Wartawan khususnya di Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Untuk menjawab semua itu, memang tidak mudah, satu-satunya jalan hanya para Wartawan/ Jurnalist, rutin berkaryalah yang akan bisa menjawabnya, harapan masyarakat yang kian kritis. Bukan Wartawan Muntaber (Muncul tanpa berita), WTM (Wartawan Tanpa Media), dan CNNT (Cuma Nengok-Nengok tanpa berita).

Dan lebih ironis lagi, oknum yang ‘’ngaku-ngaku Wartawan” tapi berselingkuh dengan koruptor, namun jumlahnya tidak banyak tapi ada. Jika kita tidak berbenah diri, baik secara lembaga maupun Individual Jurnalist, kita dikalahkan oleh percepatan perkembangan kasus dan kejahatan lainnya, tak heran jika Wartawan, tidak merdeka di kampungnya sendiri.

Ciri-ciri kerja seorang Wartawan, Ia ada bukan karena mengantongi Kartu Pers dan Surat Tugas, melainkan punya Karya Jurnalistik yang jelas, sekaligus menjadi fakta bahwa Wartawan menggunakan otaknya, berfikir dan bekerja. Bukan abal-abal?.

Jika kita mengaku sebagai Wartawan, tanyakanlah pada diri masing-masing, apa yang telah ditulis dan apa yang harus dikerjakan esok?

Untuk menanggapi pertanyaan masyarakat yang masih minor dalam pemberitaan, mulai saat ini ‘’tulislah, apa yang anda lihat, dengar, ketahui, rasakan dan sampaikan pada publik, demi kebenaran, dengan landasan berpijak diatas Kejujuran’’

Jadilah Wartawan pejuang, bukan pecundang. Jika mau cepat kaya, sangat keliru memilih profesi Wartawan, kembalilah pada habitat aslinya yang sesuai (angle) yang dimiliki, jangan dipaksakan. (***).

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org