spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wartawan Digugat Masyarakat Menegakan Kebenaran, Bukan Pembenaran

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ternyata jadi Wartawan (bekerja sebagai Jurnalist) tidak mudah, bak membalikan telapak tangan, seperti “sok mengerti, sok tahu, sok memahami” kinerja Wartawan merekonstruksi ulang peristiwa, bukan membela yang bayar.

Bekerja dengan dasar jujur, demi menegakan kebenaran, maka dalam amanat UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, “Wartawan dituntut bekerja benar, dengan dasar pijakan jujur, untuk menjawab tantangan berita yang simpang siur oleh pihak (oknum tertentu) untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya” disinilah wartawan dituntut bekerja secara benar, independent dan professional. Memang tak mudah, godaannya sangat banyak dan menggiurkan.

Wartawan digugat (dituntut) masyarakat luas mencari kebenaran, bukan pembenaran untuk yang bayar. Atau pesan sponsor untuk menyelamatkan kasus tertentu, agar tertutup bagi masyarakat luas, (disembunyikan).

Jika sampai disembunyikan, sampai terjadi para Wartawan (Jurnalist), juga dapat disebut melakukan pelanggaran, terhadap pelaksanaan amanat UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan 11 poin Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org