spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

WARTAWAN DISERANG, MOSI TAK PERCAYA

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Ilustrasi/Net

Mosi tak percaya, bukan saja sering ditujukan kepada seorang pemimpin, mulai dari Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota, DPR, para Pemimpin Organisasi kemasyarakatan, pemuda, dan pemimpin kelompok Suku dan lainnya.

Mosi tidak percaya itu sudah lama dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan kepada pemimpinnya, bahkan belakangan ini trennya kian garang melanda dunia (profesi) Wartawan. Karena tidak berkarya, menampilkan berita hoaxs (bohong) dan lain sebagainya yang merisaukan pembaca, pemirsa, dan pendengarnya.

Bedanya Wartawan tidak didemo masyarakat secara langsung, mereka, diserang dengan tudingan tidak konsisten, tidak menulis, beritanya tidak akurat, menyalah gunakan profesi semata kepentingan pribadi dan atau kelompok serta menulis berita untuk yang bayar.

Jika wartawan sering melakukan demonstrasi kepada pejabat dan lembaga di pemerintahan, mengkritisi, kebijakan yang timpang itu wajar-wajar saja, sepanjang untuk kebenaran dan mendorong tegaknya rasa keadilan ditengah masyarakat.

Dan menyampaikan pendapat tertulis dan lisan didepan umum, memang dijamin dalam UUD 1945 sebagai dasar dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun Wartawan yang baik juga wajib menerima kritik, dan serangan mosi tidak percaya dari pihak manapun, karena menyalahgunakan tugas dan profesinya sebagai Wartawan. Akan menimbulkan kerugian pada pihak lainnya.

Dan banyak oknum wartawan dan lembaga penerbitannya, dituding sebagai alat yang digunakan partai politik tertentu, (pihak tertentu), hanya untuk mendapatkan uang recehan sebagai kebutuhan hidup/ keperluan sehari. Pengasuh Catatan yang terabaikan, juga sering di kritisi (diserang) secara pedas, mendapat tudingan yang sama.

Setelah disimak dan dipelajari secara tenang, ternyata tudingan yang disampaikan masyarakat kepada masyarakat Pers dan individunya, banyak benarnya.

Belakangan ini, sejak trennya media online, sebagai salah satu lembaga untuk percepatan mendapatkan informasi, guna diketahui masyarakat luas, mosi tidak percaya pada Wartawan banyak benarnya, tinggal / tergantung masing-masing wartawan mau atau tidak memperbaikinya.

BACA JUGA :  Masyarakat Dukung KPK Berantas Korupsi : BERAWAL PENANGKAPAN 2 ORANG, MENYERET 7 PEJABAT DAN ROHIDIN CAGUB BENGKULU?

Seperti, ‘’Wartawan yang tidak menulis, (abal-abal), wartawan mengaku sok hebat, sok semua tahu, sok semua mengerti, menggambarkan tivikal angkuh dan sombong, ketika ditanya semua beres, dan semua gampang, sementara karya Jurnalistik tidak jelas sangat wajar wartawan diserang mosi tidak percaya dari masyarakat pembacanya.

Banyak oknum wartawan, saat berkumpul diwarung-warung dan caffe, berceloteh soal dugaan pejabat Negara/ daerah, organisasi, pemborong menyalahgunakan wewenang, ‘’kita sikat saja’’ baru tahu dia,….ternyata kebanyakan hanya omongan kosong, (bak tong kosong nyaring bunyinya), bagaikan Katak dalam Tempurung, dia mendengarkan nyanyiannya sendiri, dan memuji dia yang terbaik dan hebat.

Untuk tidak mengotori profesi Wartawan, guna menjaga, merawat, meneruskan perjuangan marwah Pers Nasional, bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia, bahkan dunia untuk memperoleh informasi dari berita yang benar dan dipertanggungjawab, ‘’maka segeralah berbenah diri, dan bersih-bersih ditubuh pers/ wartawan itu sendiri.’’

 Jika tidak mau dan tidak mau menyadari jangan salahkan ‘’Serangan Mosi Tak Percaya akan terus menerpa dan menerjang Wartawan.’’

Karena dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), telah diamanatkan Wartawan Indonesia secara jujur mendapatkan berita dan tidak menyalahgunakan Profesi (tugasnya) sebagai Wartawan. Berikut petikan penting dari KEJ Wartawan Indonesia, dikutif kembali.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik, 11 poin yang telah disepakati dan disahkan.

BACA JUGA :  Masyarakat Dukung KPK Berantas Korupsi : BERAWAL PENANGKAPAN 2 ORANG, MENYERET 7 PEJABAT DAN ROHIDIN CAGUB BENGKULU?

1). Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan  tidak beritikad buruk.

2).  Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3). Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,

memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas    praduga tak bersalah.

4). Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5). Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6). Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7). Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

8).Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani

9). Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

10). Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

11). Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Sumber Penyempurnaan dari KEWI ke KEJ Dewan  Pers INDONESIA, yang berlaku saat ini. (***)

Penulis : Pemimpin Redaksi BEO.co.id, Ketua Dewan Pimpinan Daerah KOMITE WARTAWAN REFORMASI INDONESIA (DPD-KWRI) Propinsi Bengkulu, anak pribumi Asal Kerinci, Pengamat masalah Kemiskinan didaerah, tinggal di Bengkulu. ( +_ ).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org