spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wartawan & LSM Rejang Lebong Demo, Tolak Revisi UU Penyiaran

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laporan : Koresponden BEO.co.id

PENAMBANG LIAR HANCURKAN RTRW KECAMATAN CURUP

Sejumlah Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga hadir Wartawan Senior, Gafar Uyub Depati Intan (Ketua DPD-KWRI) Prop. Bengkulu, Rahmas Yasin (Mantan Wartawan Senior Harian  Rakyat Bengkulu, Ishak Juarsa, Rabu (22/5/2024) di DPRD Rejang Lebong, Jalan S Sukowati Kota Curup, sepakat menolak  rancangan Revisi UU No. 32 tahun 2022 tentang Penyiaran diduga bertentangan UUD 1945 Pasal 27 dan 28 hurup (F), yang akan berdampak pembungkaman suara kritis Pers, LSM/ aktvisi lainnya dan masyarakat.

Jika tetap diubah dan revisi berarti menghancurkan kebebasan Pers dan suara rakyat Indonesia, dalam kebebasan memberikan pendapat terbuka didepan umum tertulis dan lisan.

Dan jangan sampai kita mewariskan pembungkaman terhadap generasi muda kita kedepan, “generasi yang cerdas akan terkubur alam pikirannya dalam pembelengguan, kata Ishak Burmansyah kepada para Wartawan.”

Baik dalam orasinya, maupun usai acara demo, yang di jaga secara humanis dari Polres Rejang Lebong. Dan dipimpin langsung Kapolres, AKBP. Juda Tampubolon, SIK.SH.MH

Demo yang dipimpinan Koordinator Lapangan Ishak Burmansyah (Burandam) dari Sekretaris LSM PEKAT Bengkulu, berjalan aman dan lancar.

Para pendemo diterima Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Hoesen dan Kapolres Rejang Lebong, Juda, dihalaman DPRD Rejang Lebong, setelah Kapolres memberikan penjelasan, “tertib datang dan tertib kembali” semua berjalan dengan baik.

Agar semuanya berjalan dengan baik, kata Juda Tampubolon, ramah kepada Pers.

Ketua Dewan Rejang Lebong dan Kapolres Juda, menerima kedatangan para rekanan Wartawan dan LSM dengan baik ramah, dan humanis. Semua berjalan dengan baik.

Para pendemo diterima dan dipersilakan masuk lantai dua keruang pertemuan (rapat) DPRD Rejang Lebong. Melalui perwakilan sebanyak 6 orang.

Dalam pertemuan itu para wakil pendemo antara lain Ishak Burmansyah, Gafar Uyub Depati Intan, Kataren dari Koran INDORATU, Cs, diberi waktu untuk memberikan penjelasan seputar penolakan UU No. 22 tahun 2022 tentang Penyiaran.

Ishak Burmansyah, sebagai pembicara pertama menjelaskan beberapa hal seputar rancangan revisi UU No.22 tahun 2022 tentang Penyiaran.

Jika tetap direvisi (diubah) tanpa mengedepankan kepentingan umum masyarakat Indonesia secara menyeluruh akan menimbulkan dampak negative (buruk) bagi perkembangan informasi dan pembangunan.

Maka seluruh Wartawan, LSM dan Masyarakat se Rejang Lebong menyampaikan keberatan sebagai berikut.
  1. Menolak dengan tegas Revisi (mengubah) UU No.22 tahun 2022, tentang Penyiaran.
  2. Karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 dan Pasal 28 huruf F.
  3. Menghancurkan kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, baik tertulis maupun lisan dan jangan sampai kita mewariskan pembungkaman terhadap generasi muda kita kedepan.
  4. Jika tetap dilakukan oleh pemerintah perubahan (revisi) terhadap UU No.22 tahun 2022 tentang Penyiaran tanpa mengutamakan kepentingan umum, jelas akan melukai perasaan rakyat Indonesia.
  5. Saya dan rekan-rekan Pers/ Wartawan, para LSM dan masyarakat Rejang Lebong, selain menolak revisi terhadap revisi UU No22 tahun 2022 tentang Penyiaran, juga menyampaikan ditengah kebebasan saat ini masih sangat banyak jalan-jalan di pedesaaan khususnya jalan Kabupaten Rejang Lebong yang tidak bisa dilewati (dilalui) kendaraan roda empat, seperti didaerah Transmigrasi Kecamatan Padang Ulak Tanding dan daerah lainnya.
  6. Ini sudah berulangkali disampaikan namun tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong. Tegas Ishak Burmansyah.
  7. Kami menyampaikan terima kasih atas kesedian Ketua DPRD, dan Kapolres Rejang Lebong mempasilitasi dan akan menyampaikan tuntutan kami ke Presiden RI dan Ketua DPR-RI, jelas Burandam.

Pembicara ke 2 (dua): Gafar Uyub Depati Intan (Bang Ayub), Ketua DPD-KWRI Prop.Bengkulu.

Menyampaikan pendapatnya sebagai berikut.
  1. Mendukung sepenuh penolakan revisi UU No.22 tahun 2022 tentang Penyiaran, dan minta Ketua DPRD Rejang Lebong sebagai wakil rakyat (jelmaan rakyat) menyampaikan kepada Presiden RI di Jakarta dalam waktu singkat.
  2. Kenapa penolakan harga mati, soalnya dampak yang ditimbulkan sangat besar dan beresiko terhadap pembangunan bangsa secara fisik dan non fisik. Wartawan dan LSM untuk melengkapi data peristiwa, sampai harus minta Izin pada dinas dan instansi terkait, berarti ini “pembungkaman namanya tegas Bang Ayub.”
  3. Dikatakan Bang Ayub, menjadi harus diawasi, karena uang yang digunakan dari pajak yang dibayar rakyat, Negara dan daerah tidak punya uang, jika tanpa rakyat.
  4. Pengawasan non hukum, agar informasi tidak simpang siur, adanya kepentingan pihak dan atau kelompok tertentu, maka harus dilakukan pengechekan langsung ke lokasi (lapangan), baik oleh Wartawan maupun SLM dan aktivis lainnya serta masyarakat.
  5. Investigasi Reporting (Penyelidikan Wartawan) kelapangan, untuk menjawab berita/ rumor yang berkembang atau dikembang pihak tertentu untuk kepentingan tertentu pula. Maka Chek and Richek dilapangan harus dinomor satukan, secara jujur, benar dan professional. Jika sampai minta Izin, mana mungkin dikeluarkan oleh pihak-ihak yang punya kepentingan, apa lagi dugaan praktik KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). Dan jika pengechekannya jujur dan benar, tidak akan terjadi berita hoax (bohong), jelas Bang Ayub.
  6. Seperti diera kebebasan, di Rejang Lebong terjadi Penambang Pasir secara liar, di lahan lokasi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Rejang Lebong 2012-2032 dan belum direvisi (berlaku penuh), yang sudah dibakukan dalam Peraturan Daerah (Perda) No.8 tahun 2012 yang ditanda tangani Ketua DPRD dan Bupati Rejang Lebong.

Bahwa Kecamatan Curup (Kota Curup) peruntukannya bukan untuk Pertambangan Pasir (Bebatuan), dulu Galian C / Minerba (Mineral dan Batu Bara), sama sekali bukan.

Dan Perda Rejang Lebong, No.8 tahun 2012 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk Kelurahan Talanng Benih, tempat penambang Pasir yang dilakukan Sdr. “Toton” sudah berjalan lk tiga tahun terus beroperasi, sedangkan daerah Talang Benih Kecamatan Curup, apa lagi mendekalati Sungai Musi, adalah daerah yang berstatus Abrasi sangat mudah longsor, kondisi tanahnya berpasir dan rapuh bila terkena banjir akan hancur, berantakan.

Perda No. 8 tahun 2012 itu, memiliki dasar yang sangat kuat, UU No.3 tahun 2020 yang ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo. Perubahan dari UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba. Dan UU tentang Lingkungan Hidup dan Pelestariannya. Itu sudah dilanggar.

Ini fakta yang dilanggar oleh para penambang, yang sama sekali belum dapat dihentikan oleh DPRD dan Bupati Rejang Lebong. Ini terjadi dieranya Reformasi, apa lagi jika terjadi di era pembungkaman.

Makanya, saya baik pribadi maupun sebagai Pemimpin Redaksi lembaga penerbitan Pers dan Ketua DPD-KWRI Propinsi Bengkulu, bersama Wartawan dan LSM serta masyarakat menolak revisi UU No. 22 tahun 2022 tentang Penyiaran, tegas Bang Ayub.

7. Diera Reformasi dan pembangunan Rejang Lebong yang katanya sudah baik, “sejahtera untuk semuanya” masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapat penerangan Listrik, siapapun Bupati Rejang Lebong kedepan, harus diselesaikan “masalah lampu/ penerangan Listrik dan Tambang dalam daerah RTRW yang peruntukannya bukan untuk pertambangan.

Dan ini telah diperkuat keterangan resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, melalui Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, CQ BIDANG PENATAAN RUANG. Kecamatan Curup adalah wilayah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) peruntukannya bukan untuk Pertambang Mineral dan Batu Bara atau Non Logam.

8. Belum lagi tambang yang punya Izin, IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi), tidak membuat kolam endapan limbah minimal tiga kolam endapan persatu lokasi IUP-OP, disesuaikan dengan kebutuhannya.

Diera kebebasan ini, belum mampu dihentikan oleh Pemdakab Rejang Lebong. Apa lagi setelah UU No22 tahun 2022, tetap dipaksakan untuk di revisi, (terjadi pembungkaman), otomatis tambang=tambang liar kian berani merusak daerah RTRW.

Hal lainnya, menimbulkan rasa cemburu sosial yang tinggi, dan membuat jurang pemisah antara yang dibolehkan merusak RTRW dan yang dilarang melakukan kegiatan penambangan diarea yang sama dalam wilayah RTRW?. Tegas Bang Ayub.

(Is/ +_ /Eluban RI/ Hendry Verdian).

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org