KERINCI, BEO.CO.ID – Yelli Naiti, 41 tahun Wartawati Media BEO.CO.ID & Koran BIDIK07ELANGOPOSISI, dianiaya oknum kontraktor saat melaksanakan tugas Wartawan (Jurnalist), pelaku berinisial ET, 55 tahun warga Desa Jujun Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi, dari CV. KHANSA KURNIA ILAHI, KERINCI, yang mengerjakan Bangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Jujun, Kecamatan Keliling Danau.
Peristiwa penganiayaan terjadi saat, Yelli Naiti, tengah memvideokan, bangunan yang sedang dikerejakan oleh tukang dan pekerja harian, CV. Khansa Kurnia Ilahi. Sebelum mengambil gambar Yelli alias Ely, telah minta Izin dengan para pekerja dan tukang.
Dan diberi Izin. Silakan diambil gambarnya, jelas para pekerja pada Ely. Ely. Tanpa ragu, lalu mengambil gambar, dan memvideokan. Diluar dugaan sama sekali, dari belakang tiba-tiba oknum. Inisial ‘’ET’’ menyerang Ely yang sedang bekerja, menyunting (memvediokan), hasil kerja untuk berita pembangunan, pencapaian hasil fisik sampai 2 Nopember 2022 oleh CV. Khansa Kurnia Ilahi pada pekerjaan Puskesmas Jujun, itu.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Ely, pada Pemimpin Redaksi BEO.co.id, yang beralamat di Kota Curup, Kab. Rejang Lebong, Bengkulu. Menjelaskan secara rinci Ia diserang dari belakang oleh ET, sekitar pukul 10. 57 WIB, (2/11/2022) dengan menghantam menendang tangan sebelah kanan Ely.
Akibat tendangan keras dari ET, hp yang sedang digunakan untuk merekam, tercampak ketanah/ lantai. Dan tangan, Ely waktu itu lebam dan menimbulkan sakit didalam tangan dan siku. Pada baju tangan panjang yang dipakainya, saat itu bergambar sepatu, kotor dan dipenuhi tanah, akibat tendangan keras ET.
Peristiwa itu, dan serangan lanjutan dihadang oleh Kepala Perwakilan BEO.co.id, Kerinci – Kota Sungai Penuh, Mhd Marhaen Djubier. Sempat terjadi ribut mulut. Untung ada Marhaen, jika tidak ada, bisa jadi Wartawati Ely, korban lebih parah ‘’babak belur, dihajar ET’’ apa lah daya seorang perempuan dan ibu rumah tangga, dari dua orang anak ini.
Dan kedua anaknya, ditinggalkan sang ayah sudah bertahun-tahun lamanya. Dan kini keduanya menduduki bangku kuliah, yang pertama di Sumatera Barat (Kota Padang), dan sikecil di Kerinci. Jurnalist Yeli, adalah tulang punggung dari anak-naknya.
Kekerasan dilakukan ET, Ini jelas tak mampu dihadapi Ely, dimana ET, bertubuh tegap, dan diserang dari belakang, sama sekali dalam keadaan tidak siap. Aku sempat sakit dua hari, dan trauma, ujarnya.
Kedatangan Perwakilan Kerinci dan Kota Sungai Penuh, BEO.co.id, ke lokasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Jujun itu, dengan pengerjaan PENAMBAHAN GEDUNG / RUANG PUSKESMAS JUJUN, oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, yang beralamat di Jl. Kompleks Perkantoran Bupati Kerinci di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak.
Pekerjaan Puskesmas Jujun tersebut, masuk dalam tahun anggaran 2022, sumber dana alokasi umum (DAU) APBD Kabupaten Kerinci. Dengan nilai kontrak Rp.1.660.593, 191,00- = (Rp 1, 6 miliar lebih). Dengan waktu masa pelaksanaan 150 hari kalender. Dengan nama Jenis Kontrak : Gabungan Lunsum dan Harga satuan.
Dan pada papan merk (papan nama) kegiatan, tidak dicantumkan tanggal dimulai dan habisnya waktu pengerjaan yang disebutkan hanya 150 hari kalender. Seharusnya sesuai ketentuan berlaku, jumlah Volume fisik, waktu dimulai dan berakhir yang dikerjakan CV Khansa Kurnia Ilahi, harusnya dicantumkan. Ini tidak, ada apa..?
Kedua Jurnalist (Wartawan) Media BEO.co.id, melakukan pemantauan kelokasi bangunan Penambahan Gedung / Ruang Puskesmas Jujun, mengingat masa waktu pengerjaan akan berakhir sekitar 15 Desember 2022, berarti masih ada waktu lebih kurang dua bulan (enam puluh hari kalender).
Dengan harapan bisa selesai tepat waktu, dan tepat manfaat, bagi peningkatan pelayanan Kesehatan bagi masyarakat setempat dan sekitarnya.
Liputan pemantauan/ monitoring bagian tugas Wartawan yang tak terpisahkan dalam tugas melaksanakan Kontrol Sosial / (Sosial Kontrol), yang di amanatkan dalam UU No. 40 tahun 1999, tentang Pers. Dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Indonesia.
Dan tugas berikut menyampaikan kondisi riil pembangunan yang dicapai, apapun bentuknya. Lalu tugas selanjutnya menyampaikan berita budaya, sastra, hiburan. Ini perlu difahami semua pihak, apa lagi rekanan kontraktor.
Apapun yang dikerjakan rekanan kontraktor, yang menggunakan uang Negara/ daerah baik APBD & APBN sumber keuangannya dari Pajak yang dibayar rakyat. Perlu difahami, Negara/ pemerintah tidak punya uang.
Sumber keuangan untuk membangun sarana dan prasarana apa saja, termasuk membangun sarana Kesehatan seperti Puskesmas, Pustu, RSUD dan Klinik milik Negara/ daerah sumbernya dari pajak yang dibayar oleh rakyat, seperti Pertambangan dengan berbagai jenis pajak dan jaminan, retribusi, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Perizinan dan lainnya.
Ini perlu disadarai oleh rekanan pemborong dan aparatur sipil, Militer dan Polri, karena uangnya berasal dari rakyat makanya rakyat berhak mengawasinya, mulai dari sipekak, buta, tuli, wartawan, LSM, aktivis Hukum, Lingkungan dll.
Seharusnya pihak perusahaan CV. Khansa Kurnia Ilahi, harus membangun komunikasi kedalam dan keluar, termasuk dengan masyarakat setempat dan sekitarnya.
Dan lebih inten lagi, membangun komunikasi dengan kalangan masyarakat Pers, LSM, dan aparatur Negara, secara professional. Tidak hanya melarang bangunannya untuk dilihat atau difoto. Soalnya, jika bekerja sudah benar kenapa harus takut.
Tak perlu ada yang disembunyikan, karena bangunan tersebut akan digunakan masyarakat sebagai pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Jika hasil kerjanya baik (bagus), ‘’haram hukumnya jika ditulis buruk dan sebaliknya, bila hasilnya amburadul, dan sampai menjadi sarang korupsi, haram hukumnya ditulis bagus?’’
Itu makanya, harus dibangun komunikasi secara baik dan tetap Independent dengan semua pihak. Dan wartawanpun bekerja dalam menjalankan tugasnya, harus menerapkan azas jujur dan berpihak pada kebenaran. Bukan berpihak pada yang bayar…?
Tapi, soal penganiayaan yang dilakukan ET dari CV. Khansa Kurnia Ilahi, itu harus dipertanggungjawabkan secara Hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Yelli Naiti, Hasan Basri, SH. MH, C.P.C.L.E, dari hb & Partners, mengatakan perbuatan (tindakkan kekerasan) yang dilakukan ‘’ET, (Endri Topa)’’ tindak pidana penganiayaan.
Apa lagi klien saya seorang perempuan (ibu rumah tangga yang lemah), tak mungkin mampu melawan ET, yang kuat gan gagah itu, tandasnya. Dan kasus penganiayaan ini kita laporkan secara Hukum (resmi) ke Polres Kerinci, ujarnya.
Saya menghimbau lanjut Hasan Basri, janganlah bertindak dengan cara main Hakim sendiri, melakukan kekerasan. Itu jelas tidak dapat dibenarkan secara Hukum, ujarnya.
Dan kita akan lihat perkembangannya lebih lanjut, paparnya. Dan kita yakin Polres Kerinci akan mengusut kasus ini. Seraya berharap ‘’marilah kita melihat masalah secara jujur, dan menempuh jalur Hukum’’ tandas putra Sungai Batu Gantih, Kerinci Hulu ini, pada BEO.co.id.
Endri Topa, dihubungi redaksi media ini, pukul 14: 6 WIB, Jum,at 4 Nopember 2022, untuk diminta klarifkasinya, melalui vis telephonenya 081274299XXX, tidak active demikian juga di Whatsappnya?. Karena hak jawab ET, sangat penting agar jelas duduk persoalannya?. (***).
Laporan : Perwakilan Kerinci & Kota Sungai Penuh.
Penulis/Editor : Gafar Uyub Depati Intan.