LEBONG, BEO.CO.ID – Komisaris PT. Ketahun Hidro Energi (KHE), Zulfan Kahar menanggapi dan respon pemberitaan Bidik07 Elang Oposisi (BEO.CO.ID) yang publis sebelumnya untuk dimintai klarifikasi, terkait dasar rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong yang terkesan tidak terbuka dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang terindikasi “janggal.”
“KHE itu Proyek Strategis Nasional (PSN) pak, dalam aturannya kalau pun ada perizinan atau rekomendasi yang kurang bisa disusulkan, silahkan di cek lagi,” tulisnya saat hubungi melalui via Whatsapp untuk diminta hak jawab klarifikasi, terkait izin lingkungan PT. KHE yang terindikasi janggal atas rekomendasi DLH Lebong, (31/10/21).
Zulfan juga menerangkan, dalam hal pemberitaan tersebut belum ada klarifikasi langsung terhadap pihak KHE. “Jadi kami tidak perlu mengklarifikasi, sekiranya menurut kami ada hal yang merugikan, nanti divisi legal kami yang melakukan penuntutan,” lugasnya.
Ketika dipertanyakan dokumen peta indikatif pemundaan pemberian izin baru (PIPPIB) untuk mengetahui keabsahannya, Zulfa menjawab, “tanya aja sama narasumber bapak,” singkat kembali bertanya sama awak media ini.
Menurut Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedy Mulyadi menuturkan, bahwa proses pembuatan PIPPIB adalah usulan dari pemerkasa atau perusahaan (PT. KHE) ke DLH atas dasar dokumen peta bidang tanah lokasi pembangunan PLTM, berdasarkan dokumen yang ada barulah dinas kehutanan provinsi Bengkulu akan turun ke lapangan sesuai dengan acuan dokumen yang diajukan.
“Melalui berita acara yang diketahui oleh kepala Desa wilayah setempat, setelah hasil dilapangan baru dibuatkan berita acara hasil serta peta PIPPIB, sebagai bahan untuk kajian lebih lanjut dalam tahapan pembuatan izin lingkungan,” terangnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Indra Gunawan, S. Pi, M.Si melalui Kabid Perencanaan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH), Rizal yang baru masuk menggantikan posisi Rozi menerangkan, “karena posisi saya disini masih baru ni, maksud kita secara dokumentasi sudah kita dicari yang lebih berkenan itu Kabid yang lama yang bisa menjelaskan disitu. Untuk izin yang kurang mungkinan akan dilakukan proses ulang pembuatan lokasi peta serta di koreksi lagi,” ujarnya baru duduk 20 hari di PPLH, (1/11/21).
Secara tegas Rizal menyampaikan, pemetaan lokasi atau PIPPIB telah diatur oleh instruksi Presiden (Inspres) nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Gambut.
“Ini kan bangunan pemerintah dan pemetaan PIPPIB wajib dikeluarkan DLHK Provinsi, karena itu instruksi presiden, terkait masalah alih fungsi lahan untuk mengetahui apakah lokasi tersebut hutan penyangga atau primer dan mengetahui hutan lindung,” sampainya.
Pewarta : Sbong Keme