LEBONG, BEO.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin dalam kesempatan respon atas informasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan Bupati Lebong sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjatuhkan hukuman displin berat kepada saudara Insan Kori (Pjs Kades Selebar Jaya) saat ini masih bergulir.
Pasalnya, berkas atau dokumen terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN atas rekomendasi KASN belum masuk kemeja kerjanya, kemungkinan besar masih ditelaah oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong.
“Saya sebagai Sekretaris Daerah memang mendengar surat KASN tersebut, tapi belum masuk kemeja saya. Jadi mungkin masih ditelaah BKPSDM, apakah bentuknya telaah atau bentuknya nanti nota dinas,” terang Sekda Lebong diruang kerjanya, Jum’at (15/3).
Menurut dia bahwa BKPSDM Lebong dalam beberapa minggu ini sibuk mengurusi soal mutasi dan dua hari yang lalu sibuk menjemput formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kemungkinan masih dimeja beliau, nanti bentuknya naik ke kami apakah nota dinas atau telaah, jika itu dota dinas lampirannya adalah surat KASN. Nanti, lebih pasnya saya bisa berkomentar ketika surat KASN itu sudah saya baca kemana arahnya. Jika itu ringan atau pun sedang dan berat tetap kita akan ditindak lanjuti,” paparnya secara lugas.
Singgung kembali soal netralitas ASN di Pemkab Lebong hingga jajaran pemerintah terbawah dan bentar lagi kembali akan digelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang puncaknya jatuh pada bulan November yang akan datang.
“Kalau himbauan itu hanya sebatas mulut, kita sudah membentuk tertulis waktu Pileg itu tidak lebih dari tiga kali kita membuat surat edaran (SE) untuk menjaga netralitas ASN. Sebagai Sekda dituakan di PNS ini baik itu surat Kemenpan RB, surat Permendagri dan baik itu surat dari Bawaslu masuk ke kami dan itu terus kami tindaklanjuti,” sampainya.
“Tidak mengendap ditingkat kami, artinya kami terus dan sampaikan ke OPD – OPD ke Kecamatan hingga pemerintah terbawah secara resmi bersurat ini lebih dari himbauan,” pungkasnya. (Eluban RI/SB)