spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ishak Burmansyah : Pengambilan Material Sungai-Menggali, Menjual, Tanpa Izin Melawan Hukum

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Ishak Burmansyah

KERINCI, BEO.CO.ID Kejahatan terhadap penguasaan Sungai, menggali, mengambil material, dalam skala besar menjual (dibisniskan) tanpa Izin harus ditangkap, karena bertentangan dengan perundang-undangan No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA), UU No.3 tahun 2020 perubahan dari UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batu Batu Bara), dan melanggar perundang-undangan No.32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Minerba termasuk pengambilan Pasir, Kerikil, Batu, dan segala isi kekayaannya, secara melawan melawan Hukum.

Siapapun pelakunya harus ditangkap dan diproses secara Hukum, tanpa tebang pilih oleh aparat penegak Hukum, kata Ishak Burmansyah, aktivis Lingkungan hidup dan keselamatan Kehutanan, katanya kepada redaksi BEO.co.id, Kamis, 14 Maret 2024 sekitar pkl…

Seperti kasus yang terjadi dibeberapa tempat di Propinsi Jambi, Bengkulu dan daerah lainnya di Sumatera dan daerah lainnya ditanah air kita ini, tegas Ishak Burmansyah, akrab dipanggil “Burmansyah”

Contohnya kasus pengerukan Sungai Segabu Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi, dengan dalih dan modusoperandinya, menyelamatkan rumah penduduk jika banjir dating lagi. Dengan dikeruknya Sungai Segabu, rumah masyarakat akan aman dari banjir, bila musim hujan tiba.

Dibalik pengerukan itu, oknum tokoh pemuda setempat “ii (C’met)” mengkoordinis alat berat sewaan jenis ‘Escaffator” lalu mengeluarkan ribuan meter kubik Pasir dari Sungai Segabu, yang dimasukan kedalam Dam Truck, berulang kali selama lebih kurang 3 hari bisa menghasilkan ratusan (Truck) muatan diatas 6 m3/ truck, bayangkan selama tiga hari bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah.

Pasir yang dikeluarkan dari Sungai Segabu (kekayaan) alam perut bumi Kerinci, tanpa Izin itu dibawa ketempat lain, disinyalir ditampung sebuah perusahaan Jasa Konstruksi milik oknum “H.A,” salah satu pemborong terbesar di Propinsi Jambi. Disinyalir di “bisniskan”

Pengelola Pasir yang diangkat dari Sungai Segabu, Siulak Deras Mudik Kerinci itu, diduga melibatkan oknum Kepala Desa Siulak Deras Mudik, “Shn” terbukti dengan surat yang dikeluarnya, 29 Januari 2024 yang ditujukan kepada PJ Bupati Kerinci di Bukit Tengah CQ Kadis PUPR Kerinci, perihal: permohonan Pengerukan Sungai / Persetujuan Pengerukan Sungai.

Dampak dari banjir dan terjadi pendangkalan, dikeruk untuk normalisasi Sungai agar rumah masyarakat aman dari ancaman banjir bila hujan turun lagi dan menimbulkan banjir.

Surat permohonan yang diajukan oleh Kepala Desa Siulak Deras Mudik permohonannya kepada PJ Bupati Kerinci CQ Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, bunyi persetujuannya, dikutif kembali.

“Kades Siulak Deras Mudik, Se Izin Komandan Satgas boleh dilaksanakan. Namun koordinasikan dengan Danramil dan Kapolsek terlebih dahulu atas perintah Dan Satgas (Dandim 0417/ Krc. 31/ 1- 24  Ketua PLH Satgas Bansar.

BACA JUGA :  Dihajar Bencana Kecamatan Gunung Kerinci, Kadis PUPR & Kapolres Turun Lapangan Evakuasi Material Longsor

Lebih kurang bunyinya seperti itu, tidak ada persetujuan lainnya, material Pasir Galian dari Sungai di Siulak Deras Mudik, tidak ada satu kalimatpun “menyatakan boleh dijual atau di bisniskan, dan atau dipindahkan ke daerah lainnya?”

Diduga para pelaku yang menyiapkan Dam Truck, menyiapkan Escaffator mengeruk dan mengeluarkan Pasir dari Sungai Segabu di Siulak Deras Mudik, Kerinci untuk dijual (dibisniskan), sama sekali tidak ada perintah dari pemerintah daerah Kabupaten Kerinci. Tidak ada sama sekali.

Namun, disinyalir dilakukan para oknum yang punya kepentingan pribadi, diduga untuk mendapat uang dan atau kepentingan lainnya yang menguntungkan para oknum perorangan atau kelompoknya.

Kasus dugaan pengeluaran Pasir dengan cara dikeruk dari Sungai Segabu Siulak Deras Mudik, menggunakan alat berat Escaffator dipindahkan ketempat lain atau dijual, dalam skala besar tidak dapat dibenarkan, karena keberadaan Sungai seluruh Indonesia telah diatur dalam UU No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Penguasaan Sungai dan segala isi kandungannya, tidak dibenarkan karena bertentang dengan UU tentang SDA, dimaksud diatas. Termasuk pengeluaran Izin untuk Pertambangan Pasir IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi) dalam sungai dan daerah aliran sungai (DAS), tegas Burmansyah (Bur), kepada Beo.co.id.

Silakan ajukan Izin WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), dan lengkapi dengan penyediaan minimal tiga kolam endapan (kolam penyaring limbah) atau filterisasi terhadap Limbah yang dihasilkannya.

Jika mau usaha yang benar silakan diatas tanah sendiri (milik pribadi), atau korporasi atas nama Koperasi, tapi tidak boleh didalam sungai (menggunakan sungai), atau DAS. Semuanya sudah jelas tegas Burmansyah (Bur).

Hanya kelang beberapa hari dari peristiwa pengerukan Sungai di Siulak Deras Mudik, Kerinci dan mengambil material Pasir diduga untuk dijual (dibisniskan), terjadi lagi di Sungai Batang Merao, buangan limbah dari Sungai Cumbadak yang dikelola penambang Pasir CV. FILAS USAHA, dan Sungai Tuwak yang dikelola PT. KRP (Kuari Rezeki Pratama), diduga keduanya bagian yang menyebabkan terjadinya Pendangkalan di Sungai Batang Merao, termasuk di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kerinci.

Oknum Mukhtar Gani, Kades Lubuk Nagodang, Kerinci, secara terang-terangan menggali material di Sungai Batang Merao, bahkan ada yang dikerjakan malam hari juga dalam Skala besar puluhan Dam Truck, dan menggunakan alat berat Scaffator, alasannya hampir sama dengan pengerukan di Sungai Segabu Siulak Deras Mudik. Disinyalir untuk di bisniskan (dijual), juga tanpa Izin.

Bahkan dalam pelaksanaan pengerjaannya disaksikan oleh banyak Wartawan dari Siulak dan sekitarnya. Sungguh luar biasa beraninya, melakukan penguasaan kekayaan alam dari Sungai Batang Merao, tanpa Izin semata untuk mendapatkan banyak rupiah.

BACA JUGA :  Wujudkan Ide Cemerlang, Kades Suko Pangkat Sediakan 1 Unit Ambulance

Hak klarifikasi Mukhtar Gani (Kades Lubuk Nagodang), telah dimuat, dan dia juga mengakui mengambil Pasir yang hanyut dari hulu (mudik), harus digali (dibuang) juga untuk Normalisasi Sungai Batang Merao. Jelasnya, beralasan.

Catatan Redaksi: Kami telah mempelajari Surat Permohonan antara lain dari Kepala Desa Siulak Deras Mudik, yang ditujukan pada PJ Bupati Kerinci, CQ Kepala Dinas PUPR Kerinci, isi. Intinya bisa menyetujui pengerukan Sungai (Normalisasi) dampak dari banjir demi keselamatan rumah masyarakat, jika banjir terjadi lagi.

Namun tidak ada perintah (persejuan lainnya), seperti “menguasai, memiliki, menjual atau dibisniskan. ”Jika kasus ini memasuki ranah Hukum, maka semua pihak terkait, Operator alat berat, pemilik atau penyewa, pengangkut, penjual dan atau pembeli harus diminta keterangannya, sesuai prosedur Hukum yang berlaku.

Hal itu juga dibenarkan Camat Gunung Kerinci, Rifdi, S.Sos. MSi, via sambungan telephone Cellnya sebelum berita dinaikan, (waktu itu). Persetujuan dimaksud hanya untuk Normalisasi, tidak ada persetujuan lainnya.

Apa lagi menjual hasil Pengerukannya kepihak lain, atau dibisniskan, memperkaya diri, (individu seseorang/ kelompok dan korporasi lainnya” Jelas tidak dibenarkan, (Pen-Gudi, red).

Harap disadari/ difahami, Sungai, Gunung/ Perbukitan, Danau, laut, dataran rendah/ dataran tinggi, segala isi dan kekayaannya dikuasai Negara.

Kemakmurannya (manfaat) untuk kesejahteraan rakyat. Kita perlu simak Pasal 33 UUD 1945, secara jernih dan utuh.

Kekayaan Negara yang terdapat diseluruh bumi Indonesia tercinta ini, termasuk Kerinci dan kekayaan alamnya harus mengacu pada perundang-undangan yang berlaku jika mau dikelola untuk usaha (bisnis) serta kekayaan.

Dan jangan sampai ketentuan UU No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Berikutnya, UU No.3 tahun 2020 perubahan dari UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara).

Dan berikutnya UU No.32 tahun 2009 tetang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan ketentuan lainnya dalam pemeliharaan Lingkungan dan Pelesetariannya, semua sudah jelas dan terang. Tinggal mau atau tidak kita patuhi, jika tidak kita siapa lagi yang akan mematahuinya?.

Sungai, dan segala kekayaan/ isinya tidak boleh dikuasai oleh perorangan/individu (kelompok) atau dengan cara Korporasi. Tanpa pertanggungjawaban.

Yang dimaksud penguasaan Sungai, seperti pengambilan material Batu, Pasir, Kerikil, dan menggunakan DAS (Daerah Aliran Sungai) untuk keperluan pribadi (indvidu, kelompok dan Korporasi). Dikutif kembali dari berita sebelumnya. Jika tidak memiliki Izin resmi dari Pemerintah RI, berarti patut diduga melawan Hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan berlaku, tegas Burmansyah (Bur).

Laporan : ( Yelli Naiti / *** / Tim / BEO.co.id ).

Penulis/ Editor & Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org