LEBONG, BEO.CO.ID – Soal mutasi/ pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemberlakuan non job (tanpa jabatan), perlu menyimak dan membaca secara cermat seluruh aturan dan undang-undang yang berlaku saat ini. Jangan asal tabrak alias hantam kromo, atau dugaan unsur suka tidak suka, apa lagi bernuansa politik, karena tidak mendukung Bupati/ Kepala Daerah terpilih, Walikota dan Gubernur, pada saat pilkada berlangsung.
Bupati/ Kepala daerah terpilih, tidak boleh mengait-ngaitkan dengan unsur politik, soalnya ASN ‘’bukan mengabdi untuk Bupati/ Kepala Daerah, Wali dan atau Gubernur, mereka bekerja dan mengabdi untuk kepentingan masyarakat Bangsa dan negara, bukan-bukan mengabdi untuk pribadi pejabat atau atasannya. Karena gaji (Upah) kerja dibayar dari keuangan negara, bukan dari uang pejabat atau uang atasannya.
Kasus mutasi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, Propinsi Bengkulu sejak tahun 2021, menjadi sorotan publik, membias keseontara nusantara, Pemdakab Lebong jadi terkenal, bukan karena prestasi/ reputasinya membangun kepentingan Masyarakat Lebong, Sejahtera dan Bahagia, yang dijanjikan Kopli Anshori saat kampanye tempo hari. Dan disakral dalam ‘’visi dan misinya’’ Lebong Bahagia Dan Sejahtera’’
Seharusnya Bupati Lebong, ‘’Kopli Anshori’’ focus bagaimana membangun kepentingan masyarakat Lebong, ‘’bahagia dan sejahtera’’ ini lebih penting ketimbang mutasi yang cacat secara aturan.
Yang terjadi, justru ‘’curat marutnya kondisi yang dalam pemutasian ASN. Bak mengurai benang kusut sulit dicari ujung dan pangkalnya.
Kini eranya pendalaman reformasi, bukan eranya orde baru. Bupati Kepala Daerah, Walikota, Gubernur dan Presiden sekalipun, memang diberi hak prerogative (kewenangan) yang luar biasa, untuk menentukan (mencari) pembantunya.
Namun tidak serta merta memberhentikan (mencopot) dan atau menonjobkan tanpa alasan yang jelas dan terukur. Seperti Bupati Kabupaten Lebong, Kopli Anshori, menonjobkan 7 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pramtma (PPTP), ASN yang sudah mengabdi diatas 15 tahun.
Bupati Lebong ditahun 2021, setelah Ia dilantik memangku jabatan Bupati, berjalan beberapa bulan, ia menggunakan haknya untuk memutasikan dan mengganti pejabat yang ada dengan yang baru.
Pejabat yang di nonjobkan yakni Ahmadi Ghozali, H. Guntur, Eddy Ramlan, Emiwati Syahili, Zainal Husni, Yulizar, dan Zamhari. Penonjoban ketujuh pejabat itu, dengan alasan tidak disiplin selaku ASN, dilingkungan Pemdakab Lebong.
Dan Bupati Kopli Anshori, menjatuhkan Hukuman Disiplin lalu di nonjobkan. Alasan itu, terlalu mengada-ada. Ketujuh ASN itu, memiliki hak untuk membela diri dan melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta.
Isi dan inti Keputusan KASN, memerintahkan kepada Bupati Lebong untuk mengembalikan ketujuh orang ASN itu kembali kejabatan semula/ setara. Karena keputusan Bupati Lebong, menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada ketujuh orang ASN itu tidak memenuhi unsur yang valid (benar).
Dan mereka selama memangku jabatan telah melaksnakan tugas pengabdiannya untuk kepentingan masyarakat dan Negara. Atas surat dari KASN tersebut. Lalu ketujuhnya diberi jabatan kembali, ironisnya dalam hitungan minggu mereka kembali di nonjobkan, hingga kini belum jelas penyelesaiannya. Kendatipun ada kesepakatan SK Bupati akan dicabut kembali.
Bayangkan dari tahun 2021 sampai akhir Mei 2022 Kopli Anshori disibukkan dengan urusan kasus mutasai, seharusnya bekerja keras untuk membangun Kabupaten Lebong lebih baik dari sebelumnya
Dengan janjinya masyarakat Lebong, Bahagia Dan Sejahtera. Justru ini yang lebih patut dipersoalkan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dan DPRD Lebong. Mana Lebong yang dijanjikan Bahagia, dan Mana yang sejahtera.
Sedangkan sisa atau masa bhakti Kopli, untuk membangun Lebong lebih kurang hanya dua tahun lagi. Apakah iya bisa dicapai Lebong, ‘’bahagia dan sejahtera?’’ jawaban ini ada di otak Kopi dengan dukungan ASN dilingkungan Pemkab Lebong serta support dari masyarakatnya.
Dan perlu difahami ASN Pemdakab Lebong, boleh tetap bertugas di Lebong, atau memilih pindah keluar Lebong, namun tidak boleh diusir, dengan lain perkataan harus pindah keluar Lebong, karena dugaan ‘’unsur suka atau tidak suka’’ karena Lebong adalah NKRI tempat kita bersama mengabdikan diri untuk kebaikkan bagi kemajuan Negara dan bangsa.
Para ASN sendiri harus menyadari, bekerjalah dengan baik, mengabdi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara dan bukan mengabdi pada bupati/ kepala daerah/ wali kota dan atau ke gubernur. Karena kebutuhan hidup anda dan keluarga dibiayai dari keuangan Negara, yang bersumber dari uang rakyat.
Laksanakanlah tugas pengabdian, jaga hak dan kewajiban untuk mendukung impian/ janji Bupati Kopli Anshori, membangun masyarakat Lebong, Bahagia Dan Sejahra. Semoga. (***)
Penulis: Gafar Uyub Depati Intan. Pemimpin Redaksi Beo.co.id & Gegeronline.co.id Group, Ketua DPD-Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Propinsi Bengkulu.