Pasung Kemerdekaan Pers, Kadis PUPR Lecehkan Undang Undang

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KEPAHIANG, BEO.CO.ID – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Rudi Andi Sihaloho, secara terbuka Memasung Kemerdekaan Pers, sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa Kemerdekaan Pers adalah salah satu Wujud Kedaulatan Rakyat, yang berasaskan prinsip – prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum.

Demikian ditegaskan Pemimpin Redaksi AGEN07, Chairuddin MDK, yang juga Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, saat diminta Pendapat tentang Surat Edaran tanpa tanggal, tanpa bulan dan tahun, yang ditandatangani Rudi Andi Sihaloho, tentang Sarat MoU Media Tahun Anggaran 2022, Jum’at 3 Juni 2022, di Bengkulu.

Dalam Surat tersebut, pada kapasitasnya yang hanya sebagai Kadis PUPR, Rudi Andi Sihaloho menyebutkan, Sarat MoU Media Masa Tahun Anggaran 2022, yaitu Sertipikat Kopetensi Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi. Kartu Kopetensi Wartawan atas Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi.

Sertipikat Kopetensi Wartawan yang ditugaskan atas Peliputan selama Tahun Anggaran 2022, Kartu Kopetensi Wartawan yang ditugaskan atas Peliputan selama Tahun Anggaran 2022, Surat Tugas Wartawan atas Peliputan selama Tahun Anggaran 2022, dan Rekening BPD.

“Pertanyaannya, dalam kapasitas Siapa dan Apa Payung Hukumnya, seorang Kadis PUPR Kabupaten menentukan Persyaratan Legalitas Wartawan dan Pemimpin Redaksi, dalam melaksanakan tugas tugas Jurnalis. Apakah Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen, atau Peraturan Daerah. Harus jelas, jangan seenaknya,”kata Chairuddin MDK.

BACA JUGA :  Berangkat Dari Kuli Tinta, Ales Ikut Kontestasi Pilbapedes Pulogeto

“Perlu saya ingatkan, dalam melaksanakan Fungsi, Peran, dan Tugasnya, Perusahaan Media dan Wartawan diatur Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, sampai saat ini tidak ada turunannya baik PP, Perpres, Permen, apalagi Perda,” tambahnya.

Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan, Pers adalah lembaga Sosial dan Wahana Komunikasi Masa yang Melaksanakan Kegiatan Jurnalistik, meliputi Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah, dan Menyampaikan Informasi, baik dalam bentuk Tulisan, Suara, Gambar, Suara dan Gambar, serta data dan Grafik maupun dalam bentuk lain, dengan menggunakan Media Cetak, Media Elektronik, dan segala Jenis Saluran yang tersedia.

Ayat (2), Perusahaan Pers adalah Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan Usaha Pers, meliputi Perusahaan Media Cetak, Media Elektronik dan Kantor Berita, serta Perusahaan Media lain yang secara khusus Menyelenggarakan, Menyiarkan, dan atau Menyalurkan Informasi. Ayat (4). Wartawan adalah Orang yang secara teratur Melaksanakan Kegiatan Jurnalistik.

Pasal 4 Ayat (1), Kemerdekaan Pers dijamin Sebagai Hak Asasi Warga Negara. Ayat (4), Dalam mempertanggung jawabkan Pemberitaan di depan Hukum, Wartawan mempunyai Hak Tolak,” jelas Chairuddin MDK.

Menjawab pertanyaan tentang kemungkinan Kadis PUPR berpedoman kepada Peraturan Dewan Pers, menurut Chairuddin MDK, boleh boleh saja sepanjang tidak bertentangan dengan Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA :  Berangkat Dari Kuli Tinta, Ales Ikut Kontestasi Pilbapedes Pulogeto

Pasal 15 Ayat (1), dalam Upaya Mengembangkan Kemerdekaan Pers, dan Meningkatkan Kehidupan Pers Nasional, dibentuk Dewan Pers yang Independen. Salah satu Fungsi Dewan Pers, sebagaimana Ayat (2) huruf a, adalah Melindungi Kemerdekaan Pers dari Campur Tangan Pihak lain.

“Sedangkan apa yang dilakukan Kadis PUPR Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, dengan menentukan persyaratan liputan bagi Wartawan, bahkan termasuk Pemimpiun Redaksi, jelas jelas merupakan bentuk Campur Tangan Pihak lain. Itu Melanggar Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya. Seperti diketahui, sebelumnya pada Edisi 20 Juni `2019, dan Edisi 1 Juni 2022, Media AGEN07 menayangkan Berita tentang Pemkab Kepahiang Pinjam Dana kepada PT SMI sebesar Rp 59 Miliar, dan tentang Proyek Jalan dengan Sumber dana Pinjaman dari PT SMI yang Mangkrak.

Salah satu dari tiga peket Proyek yang Mangkrak, adalah pembangunan Jalan Sosokan Cinta Mandi–Langgar Jaya-Damar Kecana.

Menurut Kades Langgar Jaya, Salim, fisik pekerjaan proyek dengan dana Rp 18,5 miliar, hanya 15 persen. Masih kata Salim, pekerjaan terhenti, justru hanya karena Basecamp Kontraktor pelaksana terbakar.

Beberapa sumber berpendapat, meski dana tersisa masih cukup besar, dan seyogyanya berada pada Mata Anggaran Dinas PUPR, yaitu sebesar sekitar Rp 15,5 miliar setelah dikurangi 15 persen dari Rp 18,5 miliar. Tetapi pada tahun 2021, proyek tersebut tidak dilanjutkan oleh Dinas PUPR Kepahiang, dengan melakukan Pelelangan lagi. Bahkan pada tahun 2022, proyek itu juga tidak dilelang, dengan dianggarkan kembali sebagai dana Silpa, atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.

BACA JUGA :  Berangkat Dari Kuli Tinta, Ales Ikut Kontestasi Pilbapedes Pulogeto

Pemimpin Redaksi AGEN07, Chairuddin MDK, mengingatkan seluruh Wartawan AGEN07, untuk tidak menjadikan MoU atau Kerjasama Publikasi dengan pihak manapun, termasuk dengan Dinas PUPR Kepahiang, sebagai penghalang untuk melaksanakan tugas tugas Jurnalis.

“ingat, Wartawan tidak boleh Mempublikasikan Berita atau Karya Jurnalis lain, karena dibayar. Sebaliknya, Wartawan tidak boleh tidak Mempublikasikan Berita atau Karya Jurnalis lain, karena tidak dibayar. Sedangkan dalam MoU Publikasi, disitu ada Unsur Membayar dan Dibayar dengan Uang. Faktanya, dalam persyaratan yang ditetapkan Kadis PUPR Kepahiang, ada persyaratan tentang Rekening BPD,” kata Chairuddin MDK.

Dia menambahkan, Pasal 18 Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap Orang yang secara melawan Hukum dengan Sengaja melakukan Tindakan yang berakibat Menghambat atau Menghalangi Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3), dipidana Penjara paling lama dua tahun, atau Denda paling banyak Rp.500 Juta. Yang dimaksud Pasal 4 Ayat (2), terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan dan Pelarangan Penyiaran. Ayat (3), untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional Mempunyai Hak Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi.(tim/red)

Sumber : Agen07.com

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org