KEPAHIANG, BEO.CO.ID – “Itu dari BPK yang Minta Seperti itu”,kata Kepala Dinas PUPR, atau Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Rudi Andi Sihaloho, kepada Wartawan AGEN07 melalui pesan singkat WA atau WhatsApp. terkait berita AGEN07 Edisi 3 Juni 2022, dibawah Judul “Pasung Kemerdekaan Pers, Kadis PUPR Lecehkan Undang – Undang”.
Maknanya, Payung hukum yang digunakan oleh Kadis PUPR Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, menentukan berkompeten atau tidak seorang Wartawan atau seorang Pemimpin Redaksi Media Masa melaksanakan tugas Jurnalis, hanya berupa atas Permintaan BPK, atau Badan Pemeriksa Keuangan. Padahal BPK tak berhak Mengatur Rumah Tangga Pers.
BACA JUGA : Pasung Kemerdekaan Pers, Kadis PUPR Lecehkan Undang Undang
Hanya saja, karena Hak jawab dari Rudi Andi Sihaloho begitu singkat, tidak diketahui apakah Permintaan dari BPK lisan atau tertulis.
Misalnya melalui Surat Keputusan, Surat Pemberitahuan, Surat Edaran, atau paling tidak berupa Memo, yang kemudian dijadikan Payung Hukum untuk menentukan persyaratan bagi Wartawan dan Pemimpin Redaksi Media dalam melaksanakan tugas tugas Jurnalisnya.
“Oleh karena itu. Saya sudah menugaskan Wartawan AGEN07 Kepahiang, untuk meminta Konfirmasi kepada Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, terkait bukti formal Permintaan dari BPK dimaksud. Sebab, sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers Wajib Melayani Hak Jawab. Hanya saja, hak jawab dimaksud tentu saja bukan hanya sebatas perkataan, tetapi harus disertai dengan data,” kata Pemimpin Redaksi AGEN07, Chairuddin MDK, yang juga Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, Sabtu 4 Juni 2022, di Bengkulu.
BACA JUGA : SMPN 28 Tidak Kirim Utusan, “Tuding” Dinas Pendidikan Kerinci Lambat Beri Informasi FLS2N
Menjawab pertanyaan tentang kemungkinan Kadis PUPR Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, tidak bersedia menerima Wartawan AGEN07 karena tidak memiliki SKW dan KKW, atau Sertifikat Kompetensi dan Kartu Kopetensi Wartawan, sebagaimana Syarat yang dia tentukan. Menurut Chairuddin MDK, tidak masalah itu Hak yang bersangkutan.
“Tugas Wartawan melakukan Konfirmasi, termasuk meminta Hak Jawab, sepanjang itu terkait dengan pemberitaan. Masalah yang bersangkutan tidak mau ditemui, atau tidak mau memberikan keterangan yang kita butuhkan demi keseimbangan berita, itu hak Asasi yang bersangkutan yang wajib dihargai dan dihormati.
“Terpenting, kita sudah memberikan ‘Panggung’. Kita sudah melaksanakan tahapan dalam melaksanakan tugas Wartawan. Terkait Nara Sumber menolak ditemui, atau tidak bersedia memberikan keterangan. itu tidak akan menghambat Wartawan menulis berita. Sepanjang sudah memenuhi Unsur 5 W 1 H, atau dalam bahasa Indonesia Apa, Siapa, Mengapa, Kapan, Dimana dan Bagaimana. Pada Unsur Bagaimana, kita tinggal menulis bahwa Nara Sumber menolak ditemui. Nara Sumber tidak bersedia memberikan keterangan. Yang paling prinsif, Berita kita tidak Hoax,” ujar Chairuddin MDK. Alternatif lain, kita akan meminta Konfirmasi ke BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Apakah benar, atas Permintaan pihak BPK Wartawan dan Pemimpin Redaksi Media Masa yang melakukan liputan di Dinas PUPR Kepahiang tahun 2022, harus sudah memiliki Sertifikat Kopetensi Wartawan dan Kartu Kopetensi Wartawan.
BACA JUGA : Pengakuan, Sulitnya Jadi Wartawan
Jika memang benar, kita juga akan tanya kepada BPK apa Payung Hukumnya. Sebab itu tidak diatur dalam Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers. Apalagi Undang Undang 40 taun 1999 tentang Pers, sampai saat ini tidak ada turunannya baik PP, Perpres, maupun Permen,” papar Chairuddin MDK.
“Sebab apapun alasannya, BPK tidak memiliki Kapasitas untuk menentukan Syarat seorang Wartawan berkompten atau tidak melaksanakan Tugas Jurnalis, dan seorang Pemimpin Redaksi berkompeten atau tidak melaksanakan tugas sebagai Penanggung Jawab Redaksi Media Masa. Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, sama sekali tidak memberikan Kewenangan kepada BPK, untuk turut campur mengatur fungsi dan peran Pers, tegasnya. (timred)