spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengakuan, Sulitnya Jadi Wartawan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tulisan ini, diangkat dari kisah perjalanan penulis (pengakuan), pertama kalinya menjadi Wartawan, sebagai Koresponden Majalah Waktu Izinnya berstatus STT (Surat Terbit Terbatas), terbitan Bandung, Jawa Barat, (saat itu) tahun 1988, bergabung dengan Perwakilan Bengkulu di Kota Curup.

Ketika itu, kepengurusan perizinan sulit, status izin melalui SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers), ketat ditengah Belenggu kebebasan Pers, saat itu rezim orde baru (orba), berkuasa ‘’tertutup pada masyarakat Pers, bahkan berbagai bentuk tekanan terjadi, jika mengkritisi kemajuan pembangunan, yang banyak timpangnya.’’ Bahkan para jurnalist berjatuhan bahkan banyak yang meregang nyawa, antara lain kasus pembunuhan terhadap Syafrudin alias Udin, wartawan Harian Bernas Jogyakarta.

BACA JUGA : Pasung Kemerdekaan Pers, Kadis PUPR Lecehkan Undang Undang

Belum lagi sejumlah wartawan yang dianiaya, bahkan ada yang cacat. Kesulitan tidak saja soal tekanan dari pemerintah, dengan menggunakan operasi Intelijen saat itu.

Media yang berstatus Izin STT (Surat terbit terbatas), tidak diakui untuk meliput secara umum, bahkan sering diejek / tidak diakui (di bully), bukan Wartawan. Apa lagi tidak bergabung ke PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), satu-satunya organisasi wartawan saat itu.

Sedangkan Pemimpin Redaksi, meminta apapun berita yang terjadi bisa dimuat, sepanjang diliput dan diperoleh sesuai ketentuan dalam undang-undang Kebebasan Pers, bukan Kemerdekaan Pers. Kendati Majalah Waktu, saat itu masih berstatus STT, tetap memuat berita-berita bersifat kritik dalam pembangunan dan jalannya sistem pemerintahan.

Diera rezim orde baru, tak sedikit majalah dan Koran yang diberedel melalui Menteri Penerangan Republik Indonesia. Kesulitan, selain dibawah tekanan penguasa, tekanan juga datang dari para oknum wartawan yang pro pemerintah. Para oknum wartawan, ada yang berperan ganda, sekaligus menjadi Intel, agar wartawan yang kritis dijerat dan dihabisi kariernya.

BACA JUGA : BPK Tak Berhak Mengatur Rumah Tangga Pers

Tingkat kesulitan yang tinggi, dibarengi lagi belum adanya pelatihan tentang Wartawan, terutama media-media yang berstatus STT ketika itu. Jadi terpaksa belajar secara otodidak, dan ikut wartawan senior, untuk mendapatkan petunjuk dan UU tentang kebebasan Pers, juga sulit. Tidak sebebas era reformasi yang serba mudah kita dapatkan saat ini.

Kendati belajar secara otodidak, dan dari para senior namun semangat tak pernah kendor, untuk mengetahui dan mendalami sistem kinerja Wartawan. Dan akhirnya bergabung dengan media Mingguan Independent SWADESI, Inti Jaya, Jakarta.

Dan menjadi Koresponden lepas di Majalah Detektif & Romantika (DR), Mingguan SIMPONI, dan Harian Pelita Jakarta.

Dari tahun 1990 aktive di ‘’Swadesi’’ sampai 2000. Lalu mendirikan Tabloid PRINSIP bersama Chairuddin MDK, M Soleh Chalik & Ferdinan di Bengkulu, kurang lebih berjalan dua tahun. Pada tahun 2002 mendirikan mingguan Independent BIDIK, sampai sekarang. Dan berubah nama menjadi Media Online BEO.co.id & Cetak BiDiK’07 ELANG OPOSISI, sejak Juli 2021 sampai sekarang.

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Dan menjadi redaktur Mingguan Rafflesia Post 2014 sampai sekarang. Dan telah menulis di 17 media cetak terbitan pusat dan daerah. Kini mengelola Media BEO.co.id, bermarkas di Air Putih Baru, Curup Selatana, (Kota Curup), Rejang Lebong dan GEGERONLINE.CO.ID, di Kota Sungai Penuh, Jambi.

BACA JUGA : SMPN 28 Tidak Kirim Utusan, “Tuding” Dinas Pendidikan Kerinci Lambat Beri Informasi FLS2N

Usai Pemilihan Umum 1992, dipanggil Kodim 0409 Gamas (Garuda Emas) CQ Perwira Seksi Intelijen (Pasi) Lettu Suparjan, soal pemberitaan Pemilu Curang di Rejang Lebong, lalu di intoregasi soal seputar pemberitaan yang diturunkan di Mingguan SWADESI Jakarta.

Diintoregasi selama lebih kurang tiga jam, lalu disodori kertas kosong untuk dibubuhi tanda tangan. Setelah itu dipersilakan pulang dan jangan lagi menulis secara telanjang, demokrasi tidak demikian, kata Suparjan saat itu.

Pemimpin Redaksi Koran Mingguan Swadesi (kiri-Berbaju batik) sedang bersama Gafar Uyub Depati Intan (Kanan-berkemeja kotak-kotak) usai membuat bantahan masyarakat di Dapur Redaksi. Dok Pribadi (1992)

Setelah itu ditugaskan oleh redaksi Mingguan SWADESI ke Riau, untuk meliput kematian Ir Dwi Djamiko, di PT. Indah Kiat Perawanang, Kecamatan Siak Sri Indra Pura, milik Salim Group, yang dengan Cendana, selama lebih kurang tiga bulan.

Ir. Dwi Djatmiko, adalah ahli Pembibitan di PT. Indah Kiat, berasal dari Jakarta Selatan (Bendungan Hilir). Diduga keras kematiannya dianiaya dengan Benda Tumpul. Karena Ia, turut memprotes tenaga asing ilegal dari China, dan menjadi buruh kasar di tempat Pembibitan Kayu Sengon dan jenis lainnya, yang dikelolanya sebagai tenaga ahli.

Pihak perusahaan melalui humas perusahaan, M Nasir menjelaskan, bahwa kematian Ir. Dwi Djatmiko, jatuh saat bekerja, lalu pingsan dan di larikan ke RSUD Pekan Baru, dan meninggal ditengah perjalanan (Emergency).

Dan pihak perusahaan memberikan bukti-bukti surat keterangan tentang kematiannya. Dan potongan iklan dimuat di KOMPAS, kabar duka cita atas kematian Ir. Dwi Djatmiko, tersebut. Akibat jatuh saat meniti batang kayu roboh.

Dan kepalanya terbentur ketunggul kayu, lalu pinsan dan dilarikan ke RSUD di Pekan Baru, naasnya Ia meninggal diperjalanan. Dari investigasi SWADESI dilapangan saat itu, batang yang dilewati almarhum kurang lebih ketinggian dari tanah 1, 5 m dan tak masuk akal lebam berat pada kuduk korban. Dinyatakan luka lecet, karena berbenturan dengan tunggul kayu.

Ketika saat meliput ke Kabupaten Bengkalis, Gafar Uyub Depati Intan saat di tugaskan oleh Redaksi Koran Mingguan Swadesi. Dok Pribadi

Sumber mengatakan kuduk korban nyaris patah lembamnya luka dalam, diduga dipukul dengan benda tumpul, namun pihak-pihak terkait baik Kepolisian dan RSUD tak bersedia memberikan keterangan pada Pers. Mereka tetap meyakini kematian korban akibat jatuh dalam bekerja, sesuai keterangan pihak perusahaan.

Saat itu, penebangan kayu secara liar masih berlangsung melibatkan perusahaan-perusahaan besar. Bahkan limbahnya meracuni Sungai Siak Sri Indra Pura. Selain limbah potongan kayu, juga limbah Pabrik diduga keras dibuang ke Sungai Siak. Dan tak heran pada perusahaan besar banyak aparat ditugaskan katanya sebagai pengaman, dan mencegat para Wartawan yang melakukan investigsi lapangan dengan berbagai alasan.

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Dan banyak kejanggalan lain, dua hari setelah kematian Dwi Djatmiko (saat itu), asuransi langsung keluar dan dilampirkan pada surat kematiannya. Dan mayat almarhummah, pada hari kematiannya langsung dikirim ke Jakarta dari Pekan Baru.

Kasus itu sulit diungkapkan secara terang benderang, karena penjagaan yang disiapkan pihak perusahaan sangat ketat, hampir semua kawasan yang mau di chek dijaga ketat aparat berseragam setingkat Koramil dan Polsek. Akhirnya dalam investigasinya harus menempuh jalan hutan dan berliku.

Begitu beritanya diturunkan aparat yang dikirim perusahaan mencari Wartawan yang memuat berita tersebut. Tak heran, untuk menyelamatkan diri, karena dibuntuti terus mencari jalan pintas meninggalkan lokasi perusahaan lebih kurang 2 km jalan kaki lewat hutan, mencari mobil umum menuju Pekan Baru. Setelah menurunkan beberapa berita antara lain kasus kematian Dwi Djatmiko, Limbah Beracun dari PT Indah Kiat.

Dan limbah yang dibuang dengan menembakkan keudara pada malam hari, kalau sedang terjadi hujan gerimis, maka keesokkan harinya banyak sumur penduduk yang tidak bisa digunakan, dan airnya Gatal.

Selesai melakukan liputan khusus itu, kembali ke Kota Curup. Setelah di Kota Curup, sekitar bulan September 1992. Masih diawasi oleh para Intelijen didaerah, ‘’gerak gerik dan penyajian berita-berita, yang dianggap mengkritik keras soal ketimpangan pembangunan dan jalannya pemerintahan’’ era orde baru itu.

Berjalannya waktu, sampai diera reformasi 1998 dan lengsernya Presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun, dan naiknya BJ Habibie menjadi presiden, baru kebebasan Pers di buka oleh Menteri Penerangan Yunus Yosfiyah, yang kita rasakan sampai saat ini. Kendati disana-sini masih ada oknum yang menghambat kebebasan berpendapat didepan umum tertulis dan lisan.

Namun peningkatan perbaikkannya, terus berjalan hingga saat ini. Sejak reformasi 1998, status perizinan SIUPP sudah dicabut, kini hanya harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, dilengkapi NPWP dan persyaratan lainnya, kini kepengurusan Izin semakin mudah.

Dan sangat beruntung generasi Pers yang membuka penerbitan dan jadi Wartawan setelah pasca Reformasi 1998. Banyak kemudahan yang didapatkan.

Kini persoalan baru muncul, dibalik kemudahan itu, akibat teknologi canggih, dan menjamurnya medsos banyak info dan berita tanpa dikonfirmasikan, tiba-tiba sudah terbit, dan menimbulkan masalah baru.

Akibat berita hoax (bohong). Tentu tidak semua medsos penyebar berita kebohongan, banyak juga informasi yang benar apa adanya, belum terjangkau oleh Pers dan terkuak oleh kekuatan Medsos.

Akibat dari berita Hoax, banyak yang bermuara saling gugat dan berurusan dengan aparat penegak Hukum, karena melanggar UU, ITE.

Seharusnya dengan teknologi canggih, semakin canggih dan cepat pengungkapan semua masalah yang melawan Hukum. Dan tidak sebaliknya, justru mendatangkan gaduh. (***)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org