Laporan : Sandra Boy Chaniago
KERINCI, BEO.CO.ID – Pembangunan menuju azasmanfaat, bagi masyarakat (pelayanan public) bukan soal besar kecilnya dana yang dikucurkan dari keuangan Negara, APBN dan atau APBD. Persoalannya yang harus dicapai azasmanfaat, dan berumur panjang (sesuai rencana umur bangunan) yang merupakan tujuan akhir pembangunan.
Bagaimana dengan pemasangan Paving Block halaman Kantor Unit Pelaksaan Teknis PLKB Kayu Aro, panjang 19 meter dengan lebar10 meter, menghabiskan dana hamper Rp. 80 juta, diduga ‘’asal jadi’’ disinyalir tidak sesuai spek dan ketentuan dalam gambar. Benarkah?
Dari pantauan awak media ini dilokasi, Selasa siang (2/08/2022) proyek paving block dengan sumber dana Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kerinci 2022 di khawatirkan kualitas tidak bertahan lama, kondisinya tidak rata dan bergelombang, membentuk cekung dan cembung?.
Diduga proses pemadatan awal tidak berjalan semestinya, dan tidak didaftarkan tanah waktu pemasangan paving block, sehingga bergelombang dan banyak yang renggangnya.
Dan juga papan Merk (Pemberitahuan), soal volumenya dan tidak diketahui CV/ Perusahaan apa yang mengerjakannnya?. Padahal papan Merk merupakan satu kesatuan dalam kontrak kerja, bagian dari item pekerjaan yang harus diadakan.
Dengan papan merk, berarti penghilangan volume pekerjaan diduga berkurang dari nilai kontrak. Padahal papan merk sangat penting, menjelaskan adanya pembangunan disuatu kantor pemerintahan termasuk di UPT PLKB Kayu Aro ini.
Saat awak media ini mencoba mencari kebenaran pekerjaan ini dari dinas mana salah satu warga yang berkantor dekat dari kantor UPT PLKB (Petugas Lapangan Kelaurga Berencana) Kayu Aro itu, yang namanya tidak mau disebutkan-(ditulis, red), mengatakan pemasangan Paving Blok dikerjakan pemborong, ‘’ Edo ‘’ dari Semuhut (dalam bahasa Kincai), atau Semurup, pungkas sumber itu.
Sumber menjelaskan, walaupun ini pokir oknum anggota DPRD Kabupaten Kerinci, entah itu PL Penunjukkan langsung dan atau pemilihan langsung kita tidak tahu tandasnya, yang jelas ‘’pak Edo’’ yang mengejakannya papar sumber.
Sumber minta DPRD Kab. Kerinci selaku wakil rakyat yang memegang tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Sudah seharusnya turun untuk mengecek langsung proyek paving block di halaman kantor UPT PLKB Kayu Aro ini yang dinyatakan selesai pekerjaannya.
Ditambahnya lagi kalau seandainya proyek ini berbau KKN, kami minta dibongkar dan diperbaiki sesuai spek dan teknis pekerjaan.
Dinas BKKBN Kab.Kerinci diminta untuk tidak menerima hasil pekerjaan kontraktor nakal tersebut, dan memberikan sanksi kepada perusahaan dan orang yang memakai perusahaan, bekerja tidak mengutamakan mutu diduga lebih mementingkan keuntungan semata-mata.
Kepala Dinas BKKBN Kabupaten Kerinci Drs. Herjos Neldi.SE, sampai berita ini diturunkan belum diperoleh keterangannya, saat dihubungi sudah dua kali dalam satu pekan terakhir tidak berada ditempat?
Demikian juga Koordinator UPT KLKB Kayu Aro, belum berhasil diminta penjelasannya.
Laporan Jurnalist Beo Liputan Kerinci.
Editor/ Penulis : Gafar Uyub Depati Intan.