LEBONG, BEO.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Carles Rosen melalui Ketua Komisi III Rama Candra menanggapi masihnya “longgar” penertiban pungutan pajak dan potensi pajak retribusi, dalam waktu dekat ini akan memanggil Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepala Bidang Pendapatan.
Pasalnya, belum maksimalnya penertiban punggutan pajak retribusi galian C pajak mineral bukan logam dan berbatuan.
“Kita melihat eksistensi BKD Kabupan Lebong bersama Kabid Pendapatan belum menjalani tupoksi dengan baik, jadi kita perlu memanggil mereka dan sebelumnya akan berkordinasi dengan ketua DPRD Lebong terlebih dahulu,” ungkap Rama Candra melalui sambungan telepon, Rabu (10/8/22)
Dijelaskan olehnya lagi, perlu ada pemanggilan itu dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana cara mereka mengambil retribusi pajak mulai dari parkir, rumah makan, reklame, tempat objek wisata, menara Telkomsel hingga pajak mineral bukan logam dan batuan dan lainnya. Dan dia menyebutkan, apa bila memerlukan Peraturan Daerah (Perda) silakan usulkan termasuk pula ada yang akan direvisi.
“Kita ingin tahu bagaimana proses penarikan distribusi pajak tersebut dan bagaimana mereka menjalani tupoksinya selama ini. Tujuan ini, agar tidak terjadinya kebocoran, karena kebocoran PAD itu kejahatan,” tungkasnya.
Diagendakan pemanggilan Kabid Pendapatan BDK Kabupaten Lebong sesudah 17 Agustus direncanakan 22 Agustus dan sebelum menentukan jadwal akan melakukan kordinasi bersama Ketua DPRD Lebong.
“Diperkirakan sesudah acara 17 Agustus dan direncanakan 22 Agustus insyallah, apabila tidak ada halangan, semua ini untuk mendorong dan sudah saatnya para pengelolaan pendapatan daerah bisa memaksimalkan pungutan pajak,” pungkasnya. (Sbong Keme)