KOTA BENGKULU, Beo.co.id- Ana Tasia Pase, SH. MH, Kuasa Hukum Tengku Zukarnain, SE, yang terhormat & kami muliyakan, telah menyampaikan Somasi (keberatan) kepada kami, yang disampaikan kepada Redaksi Bidik07elangOposisi (BEO) melalui telephone Cellullarnya dan telah kami simak.
Hak dan penjelasan Tengku Zulkarnain, SE telah kami muat apa adanya berdasarkan Undang-Undang Nomor. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dan kami aturkan terima kasih. Wartawan kami dalam mendapatkan keterangan dari saudara Yono, di Saung Dinas PUPR Kota Bengkulu, disaksikan lima orang.
Terkuak dugaan permainan kotor ini, berdasarkan keterangan Yono, kepada Beo (BidikelangOposisi) dihadapan beberapa orang diantaranya Heri Prayudi, Syufrianto, Ijal, Adi dan Pran, (lima) orang.
Dan perlu digaris bawahi Kwitansi yang dimuat pengambilan uangnya oleh saudara Wibowo (Bowo). Ternyata benar adanya. Dan uang tersebut dikembalikan, 25 Nopember 2020 utuh sebesar Rp. 10 juta, dan itu diakui Yono, dan disampaikan kepada kami.
Berdasarkan laporan Wartawan kami, “Wibowo” bukanlah lembaga penitipan uang, disebutkan secara tertulis pada Kwitansi “uang titipan” lembaga resmi adalah Bank dan non bank dibawah Ojk (Otoritas Jasa Keuangan).
Dan pantas dipertanyakan, kenapa Yono dan adiknya yang punya uang mencari proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu, harus “pakai uang?”
Sama kita ketahui pencarian pekerjaan (pemborongan) di Dinas dan Instansi pemerintah yang bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) APBD dan DAK (Dana Alokasi Khusus) APBN harus mengikuti prosedur lelang berdasarkan Keputusan Presiden Keppres, melalui pelelangan berlaku umum dan atau PL (Penunjukan langsung atau pemilihan langsung). Dan atau di Swakelolakan, dan belum kami temukan petunjuk lainnya.
Kami yakin betul saudara Yono tidak berbohong, dalam memberikan keterangan. Kepada semua pihak terkait, melihat dan membaca masalah ini harus dengan tenang, dan tidak berniat buruk menohok pihak manapun. Hanya semata, informasi yang diterima, adalah hak publik. Dengan dasar payung Hukum UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
(***/as).