KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Soal hasil pembuatan Kolam Renang dan Gedung Olah Raga Firnst dirumah Dinas Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, Jalan S Sukowati Curup, tahun 2016 silam atas perintah lisan Bupati Rejang Lebong, (saat itu), dijabat DR Ahmad Hijazie, SH, pada Kontraktor Rustam Effendi atas nama Perusahaan CV. REBUSA KARYA dan CV BERLIAN KONSTRUKSI dengan total nilai lebih kurang Rp400.000.000,- belum dibayar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Masalah tersebut bisa dibayar, sepanjang ada Kontrak kerja dan terdaftar dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong, kata Yusran Fauzi, ST mantan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong, kini menjabat Sekda Rejang Lebong, saat ditemui Wartawan BEO.co.id, Senin, 21 Nopember 2022 sekitar pukul 16: 15 WIB diruang kerjanya lantai II Kantor Bupati Rejang Lebong.
Menjawab pertanyaan BEO.co.id, Yusran Fauzi akrap dipanggil, A’an itu mengatakan mengenai tagihan (permohonan) Rustam untuk dibayar tidak ada dasarnya, maka belum bisa kita bayar ujarnya. Dan masalah kegiatan yang dikerjakan Rustam itu, pernah diperiksa oleh pihak Polres Rejang Lebong, Rustam mengaku saat itu ‘’tidak ada pekerjaan Kolam Renang dan Firnst, kata A,an menirukan penjelasan Rustam, dipaparkan kembali pada BEO.co.id’’ kini, setelah begitu lama kok minta dibayar, ujarnya.
Saya tidak tahu bagaimana kelanjutan kasus tersebut di Polres hingga kini, terangnya. Dan saya sudah mengingatkan Rustam, dalam Keputusan Presiden No.80 tahun 2003, salah satu pasalnya berbunyi, ‘’jika belum ada anggaran, atau belum cukup tersedia anggaran pekerjaan tidak boleh dilakukan kontrak kerja (dikontrakkan). Jadi jika ada kontraknya dan anggarannya Iya harus dibayar, jika tidak ada dari mana jalan pembayarannya, rinci A,an.
Jadi pembayarannya, harus ada dasar Hukumnya yang sah, tegas A,an.
Secara terpisah sebelumnya, Rustam Direktur CV.REBUSA KARYA dan CV. BERLIAN KONSTRUKSI, kepada BEO.co.id, menjelaskan ‘’setelah Hijazie dilantik beberapa minggu sebagai Bupati Rejang Lebong, saya dipanggil oleh Bupati Rejang Lebong dan meminta saya mengerjakan rehab rumah dinas Bupati, Rehab rumah dinas Wakil Bupati, dan Rumah Dinas Sekda, membangun Mushola dirumah dinas Bupati, Membangun Kolam Renang dan membangun Gedung olah raga Firnst.
Khusus pekerjaan Mushola, telah dibayar oleh Hijazie dengan uang pribadinya Rp200.000.000,- dan dihibahkannya untuk mushola Pemdakab Rejang Lebong dirumah dinas tandas Rustam.
Sedangkan seluruh anggaran yang ada waktu itu hanya Rp. 1, 8 miliar rehab rumah dinas Bupati, rumah dinas Wakil Bupati serta rumah Dinas Sekda, dan pengerjaan Jalan, ujarnya.
Kekurangan dana Rp600.000.000,- dan dibayar oleh Hijazie dengan uang pribadinya Rp200 juta untuk pekerjaan mushola, dan dihibahkannya pada Pemda Rejang Lebong, jelas Rustam.
Sedangkan untuk Kolam Renang yang dikerjakan CV BERLIAN KONSTRUKSI, Rp195.000.000,- dan Gedung Firnst Rp200.000.000,- dikerjakan CV. REBUSA KARYA, sampai sekarang (saat ini) lebih kurang sudah tujuh tahun sama sekali belum dibayar oleh Pemdakab Rejang Lebong.
Mengakui diperiksa Polres Rejang Lebong: Ketika ditanyakan pada Rustam Effendi, apakah kasus tersebut benar pernah diperiksa pihak Polres? Ia mengakui masalah bangunan tersebut benar, pernah diperiksa pihak Polres Rejang Lebong, dimasa Kapolres dijabat ‘’Pak Yogi’’
Bahkan Rustam menjelaskan pihak-pihak yang pernah diperiksa (diminta keterangannya) antara lain; Syafuan Kabag Keuangan, Zulkarnain Thaib, SH (Ketua Banggar) = Badan Anggaran DPRD Rejang Lebong.
Bahkan Sekda Rejang, ‘’Pak R.A. Denny dan Kabag Umum Zulkarnain’’ juga diperiksa pihak Polres Rejang Lebong, dan saya sendiri, (Rustam Effendi).
Ketika ditanyakan lebih jauh, apakah Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST dan Kabid Cipta Karya Hamsyafari, ST.MT (saat) itu, diperiksa? Dijelaskan Rustam, keduanya tidak diperiksa?.
Namun keduanya pernah dipanggil oleh Bupati Rejang Lebong, DR.H Ahmad Hijazie, SH. MH, dan meminta kepada keduanya untuk mencarikan uang guna pembayaran kedua paket dimaksud, jelas Rustam. Namun tidak ada penjelasannya sampai saat ini, ketusnya.
Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST pada bagian lain keterangannya, dihalaman Kantor DPRD Rejang Lebong, Senin (21/11/2022) ketika diminta keterangannya mengatakan, ‘’mengenai surat Konfirmasi tertulis dari media BEO.co.id, sudah saya serahkan pada Kepala Bagian Hukum (Kabag-Hukum) Pamda Rejang Lebong, agar membalas surat tersebut.
Ketika dijelaskan oleh Wartawan media ini, surat tersebut belum dibalas. A,an mengatakan saya mau rapat lagi di bawah (Pemda) dan untuk jelasnya saya tunggu usai rapat akan dijelaskan ujarnya lebih rinci.
Kesimpulannya, menurut A,an mengenai bangunan yang dikerjakan Rustam, kalau memang ada kontraknya dan ada dalam anggaran itu pasti kita bayar, kalau tidak, apa dasar hukumnya, seperti dijelaskan diatas tadi. Dari mana sumber dananya unuk membayar pekerjaan tersebut. Dasarnya tidak ada, tegasnya.
Konfirmasi tertulis yang di ajukan media BEO.co.id, melalui surat nomor: 03-07/ BEO.Coid/ X / 2022 tanggal 28 Oktober 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati, Ketua DPRD, Kadis PUPRPKP dan Kabid Cipta Karya Rejang Lebong. Intinya ada empat pertanyaan yang diajukan.
- Apakah dua bangunan tersebut diatas asset Pemdakab Rejang Lebong atau tidak? Maksudnya bangunan Kolam Renang dan Gedung olah raga Firnst ?
2. Apakah pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sumber dana alokasi umum (DAU)?
3. Apa dasar hukumnya maka tidak bisa dibayar?
4. Apakah ada upaya solusi (jalan keluarnya) dari Pemdakab Rejang Lebong?
Dan jawaban dan penjelasan bapak sangat kami harapkan, agar informasi berimbang (balaensy). Namun, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi atas konfirmasi yang disampaikan secara tertulis tersebut.
Hanya baru batas penjelasan lisan dari Sekda Rejang Lebong, (Mantan Kadis PUPRPKP) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, telah dijelaskan diatas tadi.
Dan sejauh ini belum diperoleh keterangan dari pihak Polres Rejang Lebong, kenapa masalah dugaan kasus tanpa anggaran (dikerjakan mendahului anggaran) yang dikerjakan oleh Rustam ini atas permintaan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazie (saat itu) menjabat Bupati Rejang Lebong, ‘’berlanjut atau tidak?’’
Rustam pada bagian lain keterangannya, via sambungan telephone cellullarnya menjelaskan, ‘’ Kolam renang dan gedung olah raga Firnst, tanahnya aset (milik) Pemda Rejang Lebong, namun bangunannya milik saya, kapan saja berhak saya ambil (bongkar).
Dan ini telah disampai resmi kepada Bupati Rejang Lebong dengan suratnya dari CV. Rebusa Karya, Nomor: 04/RK-RL/2022, tanggal 05 Oktober 2022 perihal Pemberitahuan Pembongkaran. Dengan tembusan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas PUPR, Inspektorat dan Kepala UKPJ Kabupaten Rejang Lebong.
Dan surat berikutnya an. CV. Berlian Konstruksi No. 02/BK-RL/2022, tanggal 05 Oktober 2022, juga ditujukan pada Bupati Rejang Lebong dengan tembusanya yang sama, kedua surat tersebut ditanda tangani Rustam Effendi, BE (Direktur). ( BEO.co.id / ***)
Penulis/ Penanggungjwab : Gafar Uyub Depati Intan