LEBONG, BEO.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sedang melirik proyek pekerjaan pembangunan pelebaran Embong Panjang – Semelako dengan nilai Rp. 7,3 Tahun Anggaran (TA) 2021 lalu yang dilaksanakan oleh CV. QQ.
Hal itu berdasarkan informasi yang dikutip dari iNews.id yang telah dipublis hari ini, dalam pemberitaanya, ada dua pejabat Dinas PU Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu diperiksa Kejati Bengkulu, Jum’at (13/1/2023).
“Iya, surat panggilannya Jum’at (13/1/2023) kepada Kabid Bina Marga,” kata pegawai Dinas PUPR-Hub Lebong yang meminta tidak disebutkan identitasnya, Kamis (12/1/2023).
Atas periksaan tersebut Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata menyampaikan tidak membantah adanya pemanggilan Kejati Bengkulu terhadap 2 orang pejabat dilingkup Dinas PUPR-P Lebong, (13/1/2023).
Pemanggilan ini bukan rangka pemeriksaan, hanya klarifikasi kegiatan Pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako senilai Rp7,3 miliar yang dilaksanakan CV. QQ tahun anggaran 2022.
“Iya memang ada dua pejabat di Dinas PUPR-Hub yang dipanggil Kejati Bengkulu, tapi bukan pemeriksaan melainkan hanya permintaan klarifikasi saja,” kata Joni yang dihubungi melalui sambungan ponsel masih di kutip dari iNews.id.
Sampai berita ini diturunkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dihubungi belum memberi keterangan dan penjelasan atas pemanggilan ke Kejati Bengkulu tersebut.
Pekerjaan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako menghabiskan APBD Lebong tahun 2021 yang bersumber dari DAU sebesar Rp7,3 miliar. Kegiatan ini dimenangkan oleh CV. QQ yang beralamatkan di Jalan Citarum 2 Nomor 9 Bengkulu.
Ditahun berikutnya Tahun Anggaran (TA) 2022, Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong kembali melanjutkan kegiatan ini dengan nilai anggaran sebesar Rp 979 juta, dimenangkan oleh CV. QQ sebagai pelaksana. Ditahun ini dianggarkan kembali kurang lebih Rp 900 juta.
Dalam pengakuan Kabid Bina Marga Haris Santoso kepada awak media sebelumnya, bahwa pelabaran jalan Embong Panjang-Semelako yang dilaksanakan tahun anggaran 2021 mengalami perubahan Detail Engginering Desain (DED) dari 5 kilometer menjadi 3 kilometer. Pihaknya beralasan jika perubahan DED ini dilakukan karena keuangan anggaran yang tidak memungkinkan. (SB/DA)