spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Bawahannya Ditangkap, Nopian Dicopot, Lukman Naik Daun ?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Belum pudar dalam ingatan masyarakat Kota Curup, dua oknum asn (Aparatur Sipil Negara) Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong, khususnya warga, RT01/ RW04 Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Ditangkap warga Rabu (20/12/2022) dini hari, sekitar pukul 00: 25 WIB, (pkl 12: 25 tengah malam), dirumah ‘’Yn’’ RT01/ RW04 Kelurahan setempat.

Diduga akibat tertangkapnya oknum, ‘’Yn & Ld’’ pegawai tetap Kemenag Rejang Lebong itu, bukan status suami istri, (bukan muchrimnya), berada dalam satu rumah, berdampak pada pencopotan Nopian Gustari, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Rejang Lebong, buktinya terjadi serah terima jabatan, 6 Februaru 2023 Senin, kemaren.

Kenapa Yn dan Ld ditangkap…? Alasan RT dan masyarakat setempat, karena kedua oknum itu belum menikah secara sah saat ini, (bukan muchrimnya), trennya suami istri. Dan kedua hari sudah larut malam, tidak biasanya antara anak manusia yang berlainan jenis, dan belum berstatus suami istri, berduaan dalam satu rumah, kendati apa yang mereka lakukan, tidak diketahui atau tidak dapat dilihat ?.


Setahu masyarakat setempat istri sah dari Yn, adalah Ny. Hl alias ‘’Alin’’ yang bekerja di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Artinya ketiganya berstatus Pegawai pemerintah (Negara), dan terikat dengan ketentuan UU dan peraturan berlaku tentang Perkawinan, (UU No.1 tahun 1974).


Akibat dari hubungan bukan suami istri yang sah, keduanya, (Yn-Ld) ASN di Kemenag Rejang Lebong itu, patut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 No. 202 TLN No. 6718, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Antara lain mengatur tentang mengenai kewajiban larangan dan Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran, jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin, batasan kewenangan yang berwenang menghukum dan hak membela diri melalui upaya administrasi terhadap bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.


PP ini berlaku sejak, 31 Agustus 2021. Perubahan dari ketentuan (PP) sebelumnya.
Diduga warga, kedua oknum melakukan hubungan yang janggal alias tidak sah karena belum menikah resmi menurut ajaran Agama yang dianutnya.


Dugaan adanya perselingkuhan kedua oknum pegawai Negeri Kemenag Rejang Lebong, sudah lama tercium warga, soalnya Yn, sudah sering mengajak Ld, bermain dirumahnya.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, H. Nopian Gustari, dihubungi Jum,at (23/12/2022) dikantornya sekitar pukul 09:15 WIB, (saat itu) ketika ditanya masalah dua ASN Kemenag (anak buahnya) yang ditangkap warga, diduga berhubungan bukan suami istri, (muchrinnya) ?.


Nopian Gustari, menjelaskan masalahnya sudah selesai, sedang dalam proses pencabutan berkas pengaduan di Polres Rejang Lebong. Ungkapnya enteng, dikutif kembali.

Ny Hl alias Alin, dihubungi langsung Pempred media ini via sambungan telephone jarak jauh (Cellullarnya) pukul 21: 30 WIB, Kamis malam Jum,at ( 29 / 12/ 2022 ), membenarkan pihaknya sudah mengadukan secara resmi ke Polres Rejang Lebong, agar kasus ini dapat diusut sesuai prosedur berlaku, ujarnya.


Dan ketika ditanya lebih jauh, apa benar sudah berdamai, (mau berdamai) dan atau akan mencabut pengaduan tersebut?.


Ny Hl (Alin), menegaskan tidak benar kita berdamai, apa lagi mencabut pengaduan, tegasnya. Dan sampai saat ini pengaduan tersebut belum pernah di Cabut dan belum ada perdamaian sama sekali tegasnya.


Jika ada pihak yang mengatakan sudah berdamai atau akan berdamai, apa lagi mencabut, ‘’itu bohong dan tidak benar sama sekali’’ tandasnya.
Kita minta kasus itu berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dan keterangan lainnya, dari H. Nopian Gustari, mengenai ada 30 orang Wartawan yang sudah konfirmasi dan tidak ada yang naikkan beritanya. Sebgaimana dimuat pada berita sebelumnya, 30/ 12 / 2022, dikutif kembali.


Pengakuan: YN dan LD, saat ditangkap dan dibawa kerumah ketua RT, telah mengakui perbuatannya dan berhubungan kendati belum menikah secara sah.


Dan pada Jum,at mereka telah melakukan Cuci Kampung (23/ 12/ 2022), pukul 15: 30 WIB, sampai selesai di dalam Masjid RT (Rukun Tetangga) setempat.


Kendati dalam Hukum di kampung (secara adat), anak manusia yang ditangkap bukan suami istri yang sah, dalam satu rumah ditengah malam, bukan jam bertamu dan pintunya tertutup rapat, masih dilakukan penyelesaiannya dengan cara Cuci kampong.

Untung bagi keduanya, bisa lewat cuci kampung, bersihkah kampong itu…? Kita tidak tahu ???.


Dugaan Perbuatan kedua oknum ASN Kemenag Rejang Lebong itu, (YN&LD) berdampak pada Kakan Menag Rejang Lebong, Nopian Gustari, Ia dipindahkan ke Bengkulu Utara.


Secara pasti tidak diketahui alasan pemutasian, Nopian Gustari ke Kemenag Kabupaten Bengkulu Utara. Apakah berkaitan dengan perselingkuhan kedua bawahannya, yang tertangkap itu, atau ada persoalan lainnya ?.


Yang jelas kurun waktu 49 hari pasca kejadian Kakanwil Depag Propinsi Bengkulu mengambil langkah tegas, mencopot Nopian dan memutasikannya ke Bengkulu Utara.


Nopian Gustari, akhirnya digantikan oleh, H. Lukman Sag M.H, dengan sertijabnya, Senin (6/2/2023). Padahal Nopian, menurut berita sebuah media online ‘’Nopian Gustari’’ Kakan Menag Rejang Lebong, ‘’berprestasi’’ banyak program yang dikerjanya.


Harapan masyarakat Rejang Lebong, ‘’Pak Lukman,’’ bisa membina para ASN dibawah jajarannya dengan baik, jangan ada ‘’Yn, yn dan Ld,,,ld baru lainnya ?.


Kabar terkini diperoleh Wartawan, Ny.Hl, (Alin), istri sah dari YN, sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Curup. Benarkah, kasus pengaduannya ke Polres Rejang Lebong, tidak akan dicabut? Dialah yang tahu?. Karena dihubungi terkini Wartawan BEO.co.id, belum berhasil diminta keterangannya. Dan melalui Via sambungan telephone tidak diangkat?.


Kakanwil Kemenag Propinsi Bengkulu dihubungi, secara terpisah hari pertama pekan lalu (pertengahan Januari) lagi ada kegiatan di Lubuk Linggau Sumatera Selatan, dan dihubungi kedua kalinya, menurut stafnya dinas luar (DL), sampai berita ini diturunkan belum diketahui alasan pemindahan Nopian, ke Bengkulu Utara ?.


Jika, Nopian dimutasi ke Bengkulu Utara, lalu kemana ‘’YN dan LD?’’ Apakah masih satu ruang kerja di Kemenag Rejang Lebong alias satu kantor? Kabar terbaru (7/2/2023) diperoleh tim wartawan BEO.co.id, menjelaskan, ‘’Yn ke Kemenag Kabupaten Lebong dan Ld ke Kemenag Kabupaten Kepahiang.


Jadi ketiga ASN dilingkungan Kanwil Agama Propinsi Bengkulu ini, masing-masing menempuh persimpangan jalan yang jauh, agar lebih baik dari sebelumnya. (BEO.co.id/***/pr/jp).

Laporan : Pahrodi Riswan & Joni Pareli.
Editor/ Penulis & Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org