BENGKULU, Beo.co.id – Komisi II DPRD Kota Bengkulu melakukan insfeksi mendadak (Sidak) terhadap bangunan ruko yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di jalan semangka raya kelurahan Panorama, Kota Bengkulu, Senin (14/12) lalu.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Indra Kusuma Samosir.S.Sos. yang didampingi anggota Rahmad Mulyadi.SH.dari fraksi Partai Nesdem H. Haryno Gumay, SSTP, dari Partai persatan pembangunan. Mengatakan, “sidak yang di pimpinnya untuk merespon keluhan masyarakat akibat banjir,” ujar Indra Sukma yang biasa
dipangggil Ucok.
Sebagai wakil rakyat khususnya komisi II merekomendasikan pihak dinas PUPR, segera menghentikan pekerjaan bangunan ruko milik Amen Usman, karena selain tidak memiliki IMB bangun ini, terindikasi menguasai lahan milik pemerintah, apalagi bangunan sudah bersifat permanen yakni ruko dua tingkat, tindakan itu jelas sudah bertentangan dengan Perda.
“Anehnya, kepada rombongan anggota dewan, Amen Usman, mengakui bangunan yang di dirikannya sudah memiliki Izin (IMB) padahal secara jelas IMB yang ditunjukannya beralamat di RT 13 Jalan Salak Raya. Sedangkan bangunan ruko dua lantai yang di dirikannya berada di RT 12 Jalan Semangka Raya, perbuatan ini jelas tidak benar,” tegas Ucok.
Wakil Ketua RT 12 jalan Semangka Raya, Dani yang hadir dilokasi secara jelas mengatakan, bahwa bangunan ruko milik Amen Usman yang menutup saluran air itu berada di wilayahnya.
“Yakni RT 12 Jalan Semangka Raya bukan RT 13 Jalan Salak. Seperti yang tercantum dalam IMB yang di tunjukan Amen Usman,”
Tuturnya.
Untuk itu diharapkan pihak pemerintah bertindak jujur dan tidak memberikan solusi pada yang bersangkutan, karena dikawatirkan akan menimbulkan banjir membuat warga terkena dampak.
Sementara Amen Usman, minta pihak DPRD memberikan solusi agar bangunan itu tidak di bongkar, mereka mengklaim IMB itu benar miliknya. Namun dengan tegas Indra Sukma mengatakan, tidak ada solusi, untuk membiarkan bangunan itu
dilanjutkan.
“Kami minta dinas PUPR segera hentikan, bila tidak diindahkan maka dalam waktu 14 hari bangunan milik Amen Usman yang juga warga keturunan Tionghoa harus di robohkan, supaya saluran yang ditutup secara permanen dibongkar agar air kembali lancar,” tegas anggota DPRD berbadan Kecil itu.
Kepala dinas PUPR Kota Bengkulu Novrisman, ST. yang didampingi Kabid Cipta Karya, Maas Sabirin Taher, ST. berjanji segera melayangkan surat pemberitauan (SP 1) pada yang bersangkutan agar dalam tempo 14 hari harus membongkar bangunan itu.
“Bila dalam waktu yang di tentukan yang bersangkutan tidak membongkar sendiri, pihak pemerintah melalui Dinas PUPR dan Satpol PP Kota sebagai penegak Perda bertindak tegas membongkar,
bangunan ilegal,” imbuh diakhir.
Menjawab pertanyaan Beo.co.id tentang izin pembangunan yang ditunjukkan Amen Usman, mengakui bahwa IMB diperolehnya melalui tangan Edi, celakanya warga keturunan Tionghoa tidak bersedia menyebutkan siapa Edi yang dimaksud.
(Amir Syarif)