Laporan: Ismet Inono Wartawan BEO.co.id
KERINCI, BEO.CO.ID – Seorang ibu kandung ‘’Wulandari’’ 20 tahun bukan nama sebenarnya, diinisialkan, WL tega memberikan bayinya jenis kelamin Perempuan yang baru berusia, 40 hari kepada orang lain, ke salah satu warga di Kelurahan Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci Provinsi Jambi Minggu 11 Juni 2023, dengan alasan faktor ekonomi, benarkah?
Ironisnya ibu bayi tersebut memberikan bayinya kepada orang lain tanpa sepengetahuan suaminya (ayah) dari sang bayi tersebut.
Fovi Isayolanda 25 Tahun selaku penerima bayi tersebut saat di konfirmasi Wartawan media Beo.co.id dikediamannya, kelurahan Siulak Deras, kamis 15/6/2023, membenarkan Ia diserahi seorang bayi dari ‘’Wulandari.’’
Fovi, menceritakan kronologis kejadian, WL bersama bayinya mendatangi rumah saya pada Minggu pagi,11 Juni 2023, WL mengatakan kepada saya kak ambilah bayi ini untuk kakak sambil meletakan bayinya di atas tempat tidur. Lalu setelah meletakan bayinya WL menjelaskan lagi kepada saya bahwa saya ikhlas memberikan bayi saya untuk kakak, karena saya tidak mampu untuk merawatnya karena faktor ekonomi, tanpa meminta imbalan.
Kakak rawatlah bayi ini seperti merawat anak kandung kakak sendiri, pintanya kepada saya, dan WL pergi meninggalkan saya beserta bayi kandungnya entah kemana?
Anehnya, ibu sang bayi keesokan harinya, justru meminta uang pada bu Fovi, dengan alasan untuk mengembalikan biaya persalinannya sebesar lebih kurang Rp. 2, 5 juta. Tapi caranya di kirimkan ke rekening WL. Sedangkan, Bu Fovi, bersedia memberikan, dengan catatan agar diambil langsung dirumah di Kelurahan Siulak Deras, sampai berita ini ditulis uang yang diminta, belum diambil ‘’WL’’?
Lanjut Fovi, inisial, DA, 25 tahun ayah kandung bayi tersebut datang ke rumah saya pada Minggu malam harinya, DA sempat terenyuh melihat bayinya setelah mengetahui apa yang sebenarnya sudah terjadi.
Rasa terima kasihpun di ucapkan oleh DA kepada saya karena sudah menerima dan menjaga bayinya, lalu DA meminta lagi kepada saya untuk menerima bayinya karena alasan tak mampu mengurus satu orang anak yang masih kecil baru berumur 2 tahun yang sudah di tinggalkan oleh istrinya. Berarti ini anak kedua yang ditinggalkan WL, diberikan pada ‘’Bu Fovi’’
DA, 25 tahun ayah dari bayi saat di minta keteranganya oleh Wartawan Beo.co.id, dirumah kediaman, Kamis malam (15/6 /2023) menjelaskan, saya ikhlas memberikan anak saya kepada ibu Fovi karena saya tidak akan mampu untuk merawat dua orang anak saya yang sudah di tinggalkan oleh ibu kandungnya.
Sementara anak pertama saya masih kecil baru berumur 2 tahun dan anak bayi saya baru berumur 40 hari.
Selanjutnya DA, menerangkan istri saya WL pergi dari rumah meninggalkan kami dalam keadaan hamil tiga bulan pada akhir bulan Desember Tahun 2022, ternyata tujuan dari WL pergi dari kami untuk menikah dengan TN mantan kekasih lamanya.
Setelah pernikahan TN dan WL berjalan enam bulan, WL melahirkan anak kami, anak tersebut tidak di akui oleh TN sebagai anaknya TN memilih menceraikan WL.
WL kembali minta rujuk kepada saya setelah i ceraikan oleh TN, merasa kasihan dan iba ketika melihat WL dan anak bayi kami yang dibawa WL kepada saya, sayapun menerimanya dan rujuk kembali.
Hubungan kami baru berjalan satu Minggu WL berulah lagi meninggalkan kami. Dengan membawa anak keluar rumah dan memberikan pada orang lain, tanpa sepengetahuan saya sebagai ayah kandungnya.
Pesan saya kepada ibu Fovi , (Penerima Bayi) seandainya WL kembali ingin mengambil bayi kami, jangan di berikan karena saya takut terjadi hal -hal yang tidak saya inginkan jelasnya.
Penting diselidiki:
Siapa yang menikahkan Wulandari (WL), dengan TN, kenapa ini menjadi penting?Mengingat WL, masih status istri orang yang sah, (Istri-DA) ayah kandung dari sang bayi. Apapun alasannya?.
Siapa menikahkannya, kapan, di desa mana, kecamatan mana? Jika pemerintah daerah Kabupaten Kerinci, yang saat ini di pimpin Bupati DR H Adirozal, MSi, membiarkan kasus-kasus seperti ini, akan menimbulkan preseden buruk kedepannya.
Terlepas soal pernikahannya secara siri (dibawah tangan), tapi status menikahkan istri orang dengan suami orang, dan atau dengan bujangan, dan sebaliknya menikahkan suami orang dengan istri orang lain, jangan dibenarkan baik secara hukum Negara, maupun Hukum Agama. Karena masing-masing pihak ada keterikatan dibawah pernikahan yang sah sebelumnya.
Dan sebaliknya, DA sebagai suami yang sah bisa mengadukan kasus ini ke aparat penegak hukum, terhadap pelaku yang menikahkan, dan TN, bersama saksi, yang menyaksikan pernikahan itu.
Dan TN, yang mengetahui bahwa WL, sudah menjadi istri orang lain yang sah, kenapa membujuk WL untuk menikah dan menjadikan dia istri, ironis dalam pandangan masyarakat Kerinci, yang terkenal dengan Hukum Adatnya yang kuat, dan penganut Agama yang taat.
Justru membolehkan istri orang menikah dan atau dinikahkan dengan orang lain, baik berstatus suami orang atau bujangan (lajang). Kendati WL vs TN, mantan Pacar lama, (kekasih) atau Pamudo lamo dalam bahasa Kerinci, (Pacar lama, red).
Kronis dan menyakitkan setelah enam bulan sudah menikah WL, melahirkan lalu tidak diakui dan diceraikan. Ini tindakan ‘’jahat’’ TN, pada WL, dan pada DA, suami sah dari WL. Kasus-kasus seperti ini, walaupun tidak merugikan banyak orang, ini bisa merusak tatanan kehidupan, dan kedamaian dalam keluarga. Harus diusut?. (***)
Editor/ Penulis & Penanggungjawab : Gafar Uyub Depayi Intan.