LEBONG, BEO.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos dalam menyikapi belum datang jadwalnya masa kampanye, pihaknya mengimbau dan meengingatkan kepada para bakal calon (Balon) partai politik (parpol) baik perorangan mematuhi peraturan dari KPU yang telah keluar baru – baru ini guna untuk taati dan cermati bersama.
“Ya benar, secara resmi KPU RI telah mengeluarkan PKPU 15 tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum, disebut dalam aturan partai politik dilarang memasang APK di tempat umum,” sampai Yoki sempat disambangi media ini beberapa waktu lalu.
Sejak dikeluarkannya PKPU 15 Tahun 2023, kata Yoki, bagi partai politik dilarang memasang alat peraga kampanye (APK), ketika melakukan sosialisasi ditempat umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah atau tempat pendidikan serta tempat gedung pemerintah (fasilitas negara) hingga perguruan tinggi.
Selain itu, pihak meminta parpol dan balon perorangan mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh KPU.
“Peratuaran tersebut berlaku sejak diluarkan PKPU 15 tahun 2023, tujuannya menjaga ketertiban dalam penyelenggaran tahapan Pemilu 2024 yang kini tengah berjalan,” tungkasnya.
Tidak hanya parpol dan balon perorangan, termasuk partisipasi peranan masyarakat dalam terjaganya keberlangsungan ketertiban dan kemanan dalam proses tahapan Pemilu, khusus untuk wilayah kabupaten Lebong.
“Kita juga akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, partai politik dengan tujuan akhir mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” demikian disampaikan Yoki. (SB/CE)