LEBONG, BEO.CO.ID – Perusakan aset yang terdampak dalam pelaksanaan proyek Perbaikan Jalan Ruas Jalan Talang Bunut – Lemeu Pit berasal dari Instruksi Presiden (Inpres) masih berlanjut. Pasalnya, pembangunan tersebut diduga tanpa diawali administrasi (Adm) atau pengusulan penghapusan aset dari pihak pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Lebong.
Terpantau dilokasi, 13 November 2023 sekira pukul 10 : 13 WIB pembangunan yang dilaksanakan PT. Peu Putra Agung bersumber dari APBN dengan nilai kontrak Rp 24 Miliar lebih, terindikasi adanya merusak aset bangunan irigasi dan drainase berlokasi disimpang tiga Selebar menuju arah ke desa Garut sepanjang kurang lebih 100 meter dibahun kiri dan kanan jalan.
Peristiwa tersebut patut diduga dari informasi yang diperoleh dan dihimpun oleh media ini sejak awal dimulai pembangunan, disinyalir tanpa mengantongi keputusan Bupati Lebong sebagai pemilik kuasa dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut.
Parahnya, setelah dilakukan inventarisir aset oleh BKD Lebong melalui Kabid Aset diwilayah pembangunan tengah berjalan, media ini tidak diberikan data hasil inventarisir aset Pemkab Lebong bakal terkena dampak atau rusak atas pembangunan jalan tersebut.
Jadi belum diketahui secara perinci aset yang terdampak, baik aset pipa Pamsimas, pipa PDAM, Plat Dekker, gapura KB, bangunan batas desa, Irigasi dan Drainase tidak diketahui secara detail mana fisik bangunan yang telah mengalami pengrusakan diakibatkan pelaksanaan pembangunan teresebut.
Dari pantauan, 2 unit bangunan gapura Simpang Lemeu Pit dan Simpang ke arah Semelako – Embong Panjang tidak lagi. Dari informasi keterangan Kabid Aset tengah dalam proses pengusulan penghapusan.
Disinggung kembali soal penghapusan aset daerah yang terdampak dalam pembangunan Inpres (Instruksi Presiden) yang berlokasi di Lemeu Pit – Talang Bunut dan Semelako – Embong Panjang sempat menjadi sorotan.
“Untuk progres penghapusan aset di pembangunan Inpres yang terkena dampak, berdasarkan usulan yang disampaikan OPD baru Gapura Lemeu Pit dan Embong Panjang sudah kami proses. Tapi belum turun ke kita (aset),” terangnya, dikutip kembali dipemberitaan sebelumnya.
Sementara itu, General Superintendent (GS) PT. Peu Putra Agung, Rustam mengatakan, sejak pekerjaan pembangunan telah mulai diajukan dari daerah mengajukan ke BPJN Bengkulu untuk memperitahuan pekerjaan diwilayah tersebut.
“Untuk pekerjaannya disana antara PU Lebong dan pihak BPJN Bengkulu sudah bang, sejauh ini untuk di pihak aset di BKD Lebong saya tidak tahu,” ungkap Rustam saat hubungi via Whatsappnya, Senin (13/11).
Kembali ditanya soal pemberitahuan atau komunikasi bersama pihak aset Pemkab Lebong, Rustam menjawab sampai ini belum ada pemberitahuan aset – aset mana yang akan dihapus atas terdampak pembangunan dan tidak ada bentuk komunikasi selama perjalanan pembangunan sedang berlangsung.
“Sampai saat iko belum ada bang,” singkatnya. (Sbong Keme/ Eluban RI)
BACA JUGA :
- Diduga Lalai Aset Rusak di Pembangunan Inpres, Kabid Aset : Belum Penghapusan ?
- Inventarisir Aset Masih Bergulir, Rama : Pengrusakan Tanpa Aturan Itu Pidana
- Aset Sudah Rusak, SK Penghapusan Belum Tuntas, Ini Hasil Inventarisirnya
- Jembatan Air Blemeu “Kelar,” SK Penghapusan Aset di Proyek Inpres Bagaimana ?