Pengantar Redaksi-
Asraf, S. Pt., M.Si, yang dilantik Gubernur Jambi, 4 Nopember 2023 lalu baru menjabat 21 hari, banyak pekerjaan rumah (PR), yang harus dibenahi, diperbaiki, ditingkatkan dan jika perlu aparat kepala desa (kades), yang kantornya sangat sering tertutup dan nampak kotor, bak rumah tak bertuan, “kotor, sepi dan sunyi dalam jam kerja” kendati ini cara kerja pada peninggalan Bupati Kerinci sebelumnya, mungkin dianggap biasa…?
Harapan masyarakat Kerinci, adanya pelayanan maksimal para kepala desa (kades) se- Kabupaten Kerinci pada warganya dalam 1 X 24 jam. Jika kantor kepala desa, sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat disetiap desa sering tertutup dari pada terbuka, bagaimana bisa memberikan palayanan maksimal untuk masyarakatnya ?
KERINCI-BEO.co.id- Kondisi Kantor Kepala Desa dalam keadaan tertutup ditemukan di Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, Selasa (21/11/2023), saat awak media ini akan mengkonfirmasikan sesuatu temuan, berkaitan kepentingan masyarakat setempat.
Ternyata kantor kepala desa setempat tertutup (tidak ada pelayanan), kondisi riil bagian depan dalam keadaan kotor (saat itu), penjagaan tidak ada???
Hadirnya, Asraf selaku Penjabat Bupati Kerinci, menggantikan posisi sementera Bupati Kerinci, yang dijabat Dr.H Adirozal, MSi, mengundurkan diri Juni 2023 lalu dan turut menjadi Baleg pada Pemilu 2024-2029.
Dimana masa jabatan Asraf, sampai terpilihnya Bupati Kerinci yang baru pada Pemilu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, September 2024 mendatang.
Asraf, sebagai PJ.Bupati Kerinci, diharapkan “ pada langkah awal bisa dan mampu bersih-bersih, bagi perbaikan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kerinci.” Sebagai contoh bagi bupati terpilih untuk masa bakhti lima tahun kedepan, jangan biarkan para oknum kepala desa bekerja semau-maunya, “tidak memberikan pelayanan terbaik” bagi warganya.
Selasa (21/11/2023) saat Wartawati Beo co .id melakukan tugas liputan Jurnalist, sempat mengecek kantor-kantor Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kayu Aro, dan sempat mengunjungi Kantor Kepala Desa Tanjung Bungo, terlihat dalam keadaan tertutup dan sampah berserakan didepan pintu kantor, dan kantor sepertinya tidak dihuni.
Wartawan BEO.co.id, bersama rekan, langsung mendatangi rumah Kepala Desa Tanjung Bungo dan setelah sampai dihalaman rumah, melihat kepala desa bersama seorang perempuan, sedang duduk dihalaman rumah.
Salah satu rekan Wartawan yang belum kenal, Romi Kades Tanjung Bungo itu, tidak tahu kalau yang duduk itu adalah Kades Tanjung Bungo bersama dengan Istrinya, dia langsung bertanya, mano pak kades pak tanyanya…?
Lalu perempuan yang belum dikenal itu menjawab, kades dakdo, (tidak ada).
Kades pergi kebawah ungkap perempuan itu. Ternyata perempuan yang duduk bersama sang kades adalah istrinya, bukan orang lain. Namun, tidak mengaku istri dari Romi kepala Desa Tanjung Bungo.
Wartawati Beo.co.id, berjalan dan menghampiri Kades, terus pak kades bertanya sama Wartawati, pio nalak kades, dalam logat kental bahasa Kerinci, (kenapa mencari kades),..kami mau bertemu pak kades des ini.
Kami sudah kekantor kades, ternyata dalam keadaan tertutup, jawab kades Romi, sudah jam 3 sore, Kantor sudah tutup, kades Nggak ada ungkapnya (kades tidak ada) Romi selaku Kades Tanjung Bungo, juga tidak mengaku dirinya menjabat kades.
Saat di konfirmasi, (21/11/2023), Romi Afriandi, Kepala Desa Tanjung Bungo tidak memberikan keterangan lebih jauh tentang kantornya banyak dalam keadaan tertutup, ketimbang terbuka dalam jam kerja, seperti Selasa dan hari kerja lainnya.
Menurut warga setempat Pak Kades Romi, jarang kekantor terkeculai ada acara kegiatan pemerintahan desa.
Ironisnya, yang ditunjuk jadi Bendahara Desa, yang juga istrinya sendiri, ungkap salah satu warga desa setempat kepada Wartawan Beo.co.id, yang identitasnya dilindung, dasar (UU No.40 tahun 1999 tentang Pers).
Camat Kayu Aro, Adlizar S.Pd.MM, yang berkantor tak jauh jaraknya dari Kantor Kades Tanjung Bungo, saat dikonfirmasikan, mengatakan “saya belum tau buk, kalau keadaan kantornya seperti itu, nanti saya chek, saya baru dua bulan bertugas disini ungkapnya”
Bayangkan, rendahnya pengawasan ditingkat kecamatan, apa lagi kabupaten (bupati-red).
Kantor Camat Kayu Aro, Kerinci bertetangga dekat dengan Kantor Kepala Desa Tanjung Bungo, yang camatnya Adlizar, sudah dua bulan bertugas, mengaku tidak tahu perkembangan kinerja kepala desanya sendri. Bagaimana aparat ditingkat kabupaten, yang jauh dari pemerintahan desa masing-masing…?
Sedangkan petunjuk yang dibuat Pemerintah, menjelaskan:
Pusat Data Desa Indonesia (PDDI) ini, pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa (didesanya) dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
- Menaati dan menegakan peraturan perundang- undangan.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan.
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
- Mengelola keuangan dan aset desa;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa.
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
- Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
- Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa.
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
- Memberikan informasi kepada masyarakat desa;
Asosiasi Pemerinatahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kerinci, yang di Ketuai Suardesi, Kepala Desa Sungai Batu Gantih Kecamatan Gunung Kerinci, secara organisasi harus mengingatkan anggotanya, agar menjalankan tugas pemerintahan ditingkat desa dengan baik.
Minimal 4 bulan sekali ada pertemuan antar kepala desa dan melakukan koordinasi tentang tugas pemerintahan desa, agar dapat memberikan pelayanan maksimal, termasuk harus berani dan terbuka memberikan keterangan kepada masyarakat Pers, terhadap kemajuan desa yang telah dicapai, yang akan direncanakan tahun berikutnya, dan yang sedang dikelola, dan yang sudah dicapai.
Karena dana desa dan alokasi dana desa, (DD dan ADD), Rp.1, 6 miliyar/ tahun anggaran, uang itu bersumber dari uang pajak yang dibayar rakyat kepada Negara, untuk digunakan kembali membangun kepentingan rakyat. Jika kantornya saja tidak diaktivekan rutin melayani kepentingan rakyat, dikhawatirkan, akan lebih buruk lagi kedepannya.
Perlu diingat, baru-baru ini, Atri Arga, Kades Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, Kerinci, berulah mengkorupsi dana desa (dd), bermuara kebalik Terali Besi, kita berharap jangan ada lagi Atri-Atri lainnya, yang menyusul.
Poin-poin yang tercantum diatas adalah kewajiban seorang Kepala Desa dalam menjalankankan tugasnya yang telah diberi kepercayaan oleh masyarakat setempat. (***/yn/cwp).
Penulis/Editor & Penanggungjawab: Gafar Uyub Depati Intan.