LEBONG, BEO.CO.ID – Belum tuntas persoal penghapusan aset Pemkab Lebong yang terdampak pembangunan Instruksi Presiden (Inpres), kali ini patut diduga luput dari perhatian Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu dan rekanan kontraktor terhadap aset desa milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), desa Lemeupit, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu berupa bangunan fisik Pasar Pagi Pekan Selasa.
Data dihimpun, pembangunan lantai pasar pagi pekan Selasa berlokasi desa Lemeupit dibangun menggunakan penyertaan modal dari BUMDES sebesar Rp. 24 juta tahun anggaran (TA) 2018 lalu, dengan lebar kurang lebih 2 Meter dan panjang diperkirakan 50 Meter.
Hal itu disampaikan Pjs Kades Lemeupit, Elvis Suwentri S. Ap mengatakan bahwa pihaknya sampai hari ini, tidak pernah mendapatkan surat atau berkomunikasi langsung dengan pihak BPJN Bengkulu, terkait aset desa akan dihapus dampak pembangunan Inpres.
“Kami selama ini, sejak berjalannya pembangunan Inpres tidak pernah berkomunikasi dengan pihak BPJN Bengkulu atau pun dengan pihak rekanan pelaksana, apalagi berkoordinasi dengan pihak PU dan bagian aset BKD Pemkab Lebong, baik itu diberitahu secara tertulis mengenai penghapusan aset desa,” terang Elvis saat dijumpai awak media ini, Minggu (3/12).
Kemudian dia juga menuturkan, nilai bangunan BUMDES tersebut tidak seberapa, tapi menggunakan uang negara di pembangunan sebelumnya. Aset tersebut bukan mengalihfungsikan bangunan, tentu penghapusan dikarenakan dirusak oleh pihak pelaksana pembangunan Inpres.
“Kita saat ini masih berupaya menghubungi pihak pelaksana (Red – kontraktor) untuk dapat berkomunikasi dengan pihak BPJN Bengkulu, bagaimana aset desa itu yang telah dirusak,” ujarnya.
Soal pemberitahuan, kata Pjs Kades, pihaknya hanya mendapatkan pemberitahuan saja akan ada dimulainya pembangunan Inpres, justru pemberitahuan tidak menyoalkan penghapusan aset desa, tapi pemberitahuan pelaksanaan pembangunan akan dijalankan.
“Kalau surat pemberitahuan ada dari pihak ke tiga, tapi untuk arsip desa tidak ditinggalkan kalau tidak salah dibawah oleh pihak kontraktor untuk menemui desa lain, waktu itu saya ikut menanda tangani surat pemberitahuan itu sebagai tanda terimanya,” sampainya.
Kondisi saat itu bangunan itu telah hancur dan rusak, bahkan kondisi sekarang telah datar dengan pembangunan Inpres dan tidak terlihat lagi.
“Kita berharap ada jalan keluar (solusi) soal aset itu, jika ini melanggar ketentuan hukum tentu diluar sepengetahuan kami, dikarenakan diawal tidak ada pemberitahuan penghapusan aset, baik dari Pemkab atau dari BPJN bengkulu dan pihak kontraktor,” pungkasnya.
Sebelumnya, media ini berkesempatan mengkonfirmasikan pihak BPJN Bengkulu melalui pesan singkat via Whatsaap (WA) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun saat ini belum ada balasan dan keterangan lebih lanjut, terkait soal aset Pemkab Lebong dan desa yang terdampak di pembangunan Inpres tengah berjalan. Dan soal pengelolaan aset desa diatur dan tertuang didalam Pemendagri Nomor 1 tahun 2016. (SB)
Baca Juga :
- Diduga Lalai Aset Rusak di Pembangunan Inpres, Kabid Aset : Belum Penghapusan ?
- Inventarisir Aset Masih Bergulir, Rama : Pengrusakan Tanpa Aturan Itu Pidana
- Aset Sudah Rusak, SK Penghapusan Belum Tuntas, Ini Hasil Inventarisirnya
- Aset Pemerintah Rusak di Pembangunan Inpres, Ini Kata Bupati Lebong
- Jembatan Air Blemeu “Kelar,” SK Penghapusan Aset di Proyek Inpres Bagaimana ?
- Perusakan Aset Berlanjut, Pembangunan Inpres di Lebong Diduga Tanpa SK Penghapusan
- Aset Rusak “Tanpa Penghapusan,” Dewan Lebong Menjadi Penonton Kampung Sendiri
- Pjs Kades Garut Nyatakan Tidak Ada Aset Desa, Terdampak di Pembangunan Inpres
- Disinggung Soal Aset Desa, Dampak Pembangunan Inpres, Ini Kata Pjs Kades Baheri