Laporan: Ismet Inono Jurnalis BEO.co.id
Hj. Neni, 36 Tahun Operator Pelayanan Haji Kementerian Agama RI Kabupaten Kerinci, Jambi “sempat naik vitam dengan mengusir, Jon Suriadi dari ruang kerjanya, Rabu (13/12/2023), ahli waris (anak) dari Ny. Zulhayati, Desa Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Jambi, yang batal berangkat haji karena wafat “panggilan dari illah (Tuhan) yang maha kuasa.
Dugaan kemarahan Ny. Neni terhadap Jon Suriadi (ahli waris) itu, karena “Jon, banyak bertanya tentang pengembalian pencarian dana haji, sang ibunda tercinta Ny. Zulhayati, kepada ahli waris. Padahal seluruh persyaratan yang diminta telah dipenuhi dan diberikan lima bulan silam, kata Jon Suriadi, kepada Wartawan BEO.co.id, hari yang sama.
Jon, ketika ditanya, kenapa sampai diusir…? Entahlah, saya tidak tahu pasti penyebabnya, tandasnya datar.
Menurut Jon, saya hanya menanyakan tentang proses pencairan pengembalian dana haji orang tua saya, yang batal berangkat (karena Wafat), pada ibuk Hj.Neni, bagaimana pengembalian dananya?
Hj. Neni, meresponnya dengan kata-kata yang tidak mengenakan yaitu makanya di urus sendiri kalau mau cepat, kami di sini banyak pekerjaan bukan bapak saja yang kami urus dan ibu Neni, pun meminta saya cepat keluar dari ruangannya.
Akhirnya saya keluar, jelas Jon. Dengan pelayanan seperti itu saya sangat kecewa kepada ibu Neni Operator jamaah haji Kabupaten Kerinci karena urusan pengembalian dana batal haji orang tua saya urusannya, saya nilai di persulit dan pelayanan buruk. Coba bayangkan, kemana tempat kami bertanya, soal data itu kan urusan Hj. Neni, sebagai Operator, data-data haji se- Kabupaten Kerinci, jelas Jon.
Jon, merinci dan mengingatkan kembali, Surat Permohonan sudah kami berikan kepada Hj Neni lima bulan yang lalu namun sampai saat ini belum ada pencarian dana,.
Sementara pernah di hubungi melalui via telponnya juga tidak di balas.
Makanya saya datangi ke kantor untuk menanyakan tentang proses pencairan pengembalian dana haji orang tua saya ibuk Hj.Neni merespon dengan kata -kata yang tidak mengenakan, mengatakan “keluar dari ruang ini, tidak bapak saja kami urus, banyak pekerjaan lainnya.”
Secara terpisah, Hj Neni saat di tanya Wartawan media ini di ruang tunggu kantor Kamenang Kabupaten Kerinci pada hari yang sama, tentang prosedur lamanya proses pencairan dana batal haji , Neni menjawab, “paling cepat setelah bahan di terima selama tiga minggu ungkapnya. Sedangkan ini sudah berlangsung lima bulan, layak dipertanyakan ada apa,…?
Reflisman Kepala Bidang Haji (Kabid Haji) dan Umroh, saat ditemui Wartawan Beo.co.id, di ruang kerjanya Rabu 13/12/2023, mengatakan ada kesalahan nomor rekning atas nama Elpidia Novita, dalam peng-invutan nomornya, yang terkirim salah dua angka, ungkap Reflisman beralasan.
Reflisman, berjanjiakan mengirimkan ulang nomor rekening yang benar ke Kementrian Agama RI (pusat), untuk proses pencairanya sekitar sepuluh hari lagi.
Dan bila terkendala kami akan memberitahukan kepada ahli waris janjinya.
Salah satu masyarakat yang namanya minta di lindungi menjelaskan ke media ini pelayanan di Kamenag Kabupaten Kerinci, tegas sumber itu “kurang baik dan kurang merespon seperti contohnya hal seperti ini.”
Sementara dalam Ketentuan dan tata cara pengajuan pembatalan termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 241 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler.
Proses pencairan uang batal haji sangat cepat, yakni sekitar delapan hari.
Ketentuan waktu prosesnya adalah sebagai berikut yang mengacu pada Ketentuan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler.
Dari pengamatan langsung Wartawan BEO.co.id, saat konfirmasi dengan Hj. Neni diruang tunggu Kemenag Kerinci, tak ada kesan sebagai wanita pemarah. Tapi, bicaranya agak bernada tinggi /keras dan lantang.
Padahal wajahnya lembut dan kesan kecantikannya masih tergambar damai. Dengan perawakan sedang, dan tak disangka, “berani main usir?” sebagaimana di jelaskan Joni Suriadi, kepada awak media ini.
Terlepas soal itu semua, sebagai manusia biasa, “kita semua punya kelebihan dan kekurangan, akal dan nafsu, penting diperbaiki kekurangan, apa lagi mudah emosi, karena tugas sibuk dan berat. Dan meningkatkan terus kebaikan”
Jika sampai tugas yang diembankan Negara kepada masing-masing aparaturnya untuk memberikan pelayanan maksimal, cepat dan akurat, pada masyarakat “tidak mampu dikerjakan secara normative, sebaiknya berani mengakuinya, karena keterbatasan dan jangan dipaksakan?”
Pelayanan yang baik terhadap para calon jamaah haji, adalah Ibadah, berpahala. Karena pelayanan yang harus diberikan Kementerian Agama Kabupaten Kerinci kepada masyarakat luas, dibayar Negara, beruapa “gaji dan uang tunjangan” dan memberikan pelayanan yang baik, “berpahala” insya Allah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, H. Fahrezal Zein, S.Ag, belum berhasil diminta tanggapannya, seputar lambannya pengembalian dana batal haji, karena berhalangan tetap.
Dan untuk pelayanan maksimal kedepannya, perlu ditertibkan kepada seluruh aparatur di lingkungan Kemenag Kabupaten Kerinci, untuk memberikan pelayanan maksimal, ramah, cepat dan tepat.
Karena “kemarahan itu sumber penyakit, yang harus dibuang jauh.” Dan jangan sampai mengendap dihati, dan bekerjalah dengan ikhlas, sesuai tugas dan tanggungjawab ?.
Joni Suriadi,menambahkan penjelasannya orang tuanya (Ibu) Ny. Zulhayati, menyetorkan uang haji tahun 2013 silam, tidak dijelaskan secara pasti oleh petugas Kemenag Kerinci kapan diberangkatkan “naik haji” hanya diperkirakan sekitar 12 tahun dari waktu pembayarannya.
Waktu itu pembayarannya sebesar Rp. 25 Juta PP (pulang-pergi), jelas Joni, meng-ingatkan kembali.
Namun, Illah (Tuhan) berkehendak lain, enam bulan lalu ibuk Wafat dan meninggalkan kami untuk selamanya.
Kita Alhamdulillah, tetap bersyukur. Karena setiap yang bernyawa “pasti mati” katanya menjawab pertanyaan redaksi media ini. ( BEO.co.id/Ii /*** ).
Laporan : Tim Liputan Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.