spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Doyan Hibah Anggaran ke PMI Lebong, PA & PPTK Diduga “Lawan” Permendagri Hingga Perbup

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Adha Satrianto (Rian), Full foto gedung PMI Lebong mendapatkan rehab bangunan dan dokumen administrasi menyusun Dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam proses. Dok Beo-Lebong.

PA dan PPTK Diinstruksikan optimalkan Realisasi Hibah serta cermat memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan administrasi terkait pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

LEBONG, BEO.CO.ID – Doyan atau rajin hibah setiap tahun anggaran (TA) ke Organisasi Sosial Kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu ternyata tidak seindah dibayangkan. Pasalnya, penyaluran dana hibah secara terus menerus itu bertentangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati (Perbup) Lebong.

Hal tersebut, berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu ditahun 2022 lalu. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 9 tahun 2022 Tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Lebong.

Disinyalir carut marutnya, tata kelola penganggaran APBD dan administrasi dalam anggaran hibah menuai tanggapan, Adha Satrianto yang akrab sapa “Rian” mengatakan dalam pengamatannya, setelah menyimak LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu hibah yang berlangsung tiga berturut -turut tidak sesuai dengan Permendagri dan Perbup Lebong.

BACA JUGA :  Ditahun Politik, Kesbangpol Lebong Ingatkan Ormas & LSM Dapat Cipta Iklim Pilkada Damai

“Hasil temuan LHP BPK RI ditahun 2020 itu, terdapat adanya resiko penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan menyusun Dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Selain itu, secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, artinya tidak terus menerus ini yang akibatkan bertentangan dengan aturan,” ungkap Rian, Rabu (13/12).

Akibat hal tersebut, menimbulkan keterlambatan atas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah untuk disampaikan kepada Bupati Lebong dan pemanfaatan dana hibah belum terealisasi secara optimal selaku PA.

“Parahnya, PPTK kegiatan tidak cermat memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan administrasi terkait pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Pihak BPK RI Perwakilan Bengkulu ikut menginstruksi untuk mengoptimal realisasi anggaran hibah tersebut. Kita meminta mereka cermat dalam memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan administrasi terkait pertanggungjawaban penggunaan dana hibah,” pungkasnya.

Media ini belum mengkonfirmasikan Ketua PMI Lebong, sebaliknya dinas terkait sampai informasi ini diturunkan dan media ini tetap berupaya menghubungi pihak terkait tersebut. (SB)

Baca Juga :

BACA JUGA :  Mark Up Harga Material, Pjs Kades Talang Ulu Siap Kembalikan Kerugian?

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org