Acep Pebrian Utama : “Apakah sudah memenuhi syarat formil dan materilnya, atas pelaporan tersebut ?”
LEBONG, BEO.CO.ID – Belum tuntas persoalan Pjs Kades Selebar Jaya, Insan Kori di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong kini kembali menerima laporan baru yang disinyalir melanggar netralitas “Aparatur Sipil Negara (ASN)”.
Dari data terhimpun atas temuan pelapor salah satu bukti kertas selembar yang bertulisan nama calon legislatif (Caleg) Kabupaten Lebong Daerah Pemilihan (Dapil) 1 atas nama Carles Rosen. Selanjutnya Caleg DPRD Provinsi Bengkulu yang memperebutkan kursi Dapil Rejang Lebong dan Lebong, atas nama Suprisman dari partai berlambang matahari.
Selain itu, terlihat pula nama lain yang tertulis dalam kertas temuan pelapor, yaitu calon DPR RI Dewi Coryati dan dilanjut calon DPD Elisa Ermasari tulisan kertas yang ditemukan pelapor didepan Kantor Dukcapil Lebong dan tertulis juga THLT dan ASN.
Hal tersebut disampaikan, Kameja Wijaya yang juga merupakan Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan bahwa diri menemukan selembar kertas bertulisan nama Caleg saat melewati kantor Dukcapil Lebong saat menuju Kelurahan Tanjung Agung kemarin, Kamis (5/1).
“Kita meminta ASN Pemkab Lebong untuk tetap menjaga netralitas ASN-nya dan banyak aturan yang mengatur hal tersebut,” terang Kamedan melalui sambungan telepon genggamnya, (5/1).
Kamedan meminta pihak Bawaslu Lebong untuk menegakkan aturan perundangan hukum setegak – tegaknya, untuk pihak pejabat, ASN atau pun kepala desa beserta perangkatnya untuk netralitas.
“Kita bawaslu Lebong menegakkan peraturan tentang netralitas itu, untuk laporan saya untuk ditindak lanjuti, jika perlu panggil Kadis yang saya laporkan itu untuk dimintai keterangan,” katanya.
Disinggung soal kronologis ditemukannya kertas selembar tersebut, Kamedan menjelaskan bahwa dirinya berjalan menuju ke Taba Atas melewati Dukcapil Lebong terdapat kertas yang tercecer dihalaman kantor Dukcapil.
“Kertas itu juga bertulisan THLT/ASN dan kita minta Bawaslu menegakkan aturan, jika tidak bubarkan saja bawaslu itu,” tegas Caleg PKB yang ikut bertarung di Dapil 1.
Secara terpisah, Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, membenarkan adanya laporan ke Bawaslu Lebong tertanggal 4 Januari yang diterima pihaknya.
“Kemarin tanggal 4 emang ada laporan yang masuk ke Bawaslu Lebong lagi. Nanti kita akan buat kajian awalnya terlebih dahulu,” tulis Acep kepada wartawan ini, jum’at (5/1).
Pihak juga menguraikan, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materilnya, atas pelaporan tersebut. Dan jika memang belum lengkap pihaknya masih membutuhakan data tambahan dari pelapor.
“Nanti kita akan bersurat kepada pelapor untuk memenuhinya dan kelengkapannya kembali,” sampainya.
Media ini masih berupaya mengkonfirmasikan para caleg yang tertulis di kertas selembar atas temuan pelapor, sampai berita belum ada keterangan dari mereka tersebut. (SB)