LEBONG, BEO.CO.ID – camat Lebong Utara, Marhama, sebelumnya sempat berang. Pasalnya, belasan ekor kambing pengadaan ketahanan pangan Dana Desa (DD) Kampung Muara Aman sempat raib saat dilakukan monitoring dan evaluasi. Beruntung, 16 ekor kambing yang sempat hilang tersebut akhirnya dikembalikan.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Kampung Muara Aman, Orbit Bijaksana dalam kegiatan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi (Monev) anggaran ketahanan pangan tahun anggaran 2023 menyampaikan, sebelumnya saat dilakukan Monev oleh pihak kecamatan jumlah kambing bantuan DD tersebut dinyatakan kurang. Dari jumlah 24 ekor yang seharusnya ada, justru hanya tersisa sebanyak 8 ekor.
“Sesuai hasil kesepakatan monev sebelumnya, maka pada hari ini seluruh kambing tersebut jumlahnya telah dicukupi oleh pihak pengelola,” ucap Orbit Bijaksana dalam rapat tindak lanjut Monev anggaran ketahanan pangan dibalai desa, Kamis (1/2/2024).
Diakui Orbit, kekurangan kambing tersebut, awalnya dipicu kesalahan teknis pengelolaan kegiatan ketahanan pangan. Kendati tidak dijelaskan secara detail, namun dia meyebut konflik yang muncul antara Pemdes dan BPD terkait realisasi ketahanan pangan ini hanya disebabkan oleh masalah miskomunikasi saja.
“Saya kira kegaduhan yang timbul terkait realisasi ketahanan pangan ini hanya masalah miskomunikasi saja. Dan sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen kami pihak desa maka dalam kesempatan ini kami mengajak pihak – pihak yang hadir disini baik itu BPD, Perangkat dan warga untuk bersama – sama melakukan survei kelokasi penggemukan hewan ternak,” kata Orbit.
Ketua BPD desa setempat, Tery Muler, usai melakukan monitoring guna memastikan kecukupan jumlah hewan ternak tersebut mengemukakan jika salah satu tugas dan fungsi BPD ini ialah melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dibiayai ADD/DD ini.
“Saat monev ketahanan pangan beberapa waktu lalu, kita cek, kambing ini kurang sebanyak 16 ekor. Tapi setelah tadi kita sama – sama monitor allhamdulillah kekurangan sebelumnya itu sudah dipenuhi,” ujar Tery Muler.
Meski kekurangan itu dipenuhi, akan tetapi sebanyak 16 ekor kambing tersebut tidak seluruhnya berukuran kambing dewasa. Tedapat juga beberapa ekor kambing yang masih berukukan anakan.
Terkait hal tersebut, berdasarkan rapat tindak lanjut hasil monitoring sebelumnya, dikatakan Tery Muller jika BPD tidak begitu mempermasalahkan persoalan tersebut. Yang terpenting, konflik pengadaan hewan ketahanan pangan ini dapat terselesaikan mengingat tahun ini telah memasuki tahun anggaran baru sementara APBDes 2024 belum ditetapkan.
“Kami BPD pada dasarnya menerima hasil tindak lanjut monitoring ketahanan pangan tahun 2023 kemarin. Setidaknya tugas dan fungsi pengawasan kami sebagai BPD ini telah kami laksanakan dan tahun ini ada kegiatan lain yang juga perlu diprioritaskan mengingat batas waktu penetapan APBDes 2024 ini tinggal menghitung hari lagi,” ungkap Tery Muler.
Sementara itu, Pendamping Desa (PD), Denta Ariwijaya menyarankan agar kegiatan yangdilaksanakan oleh pemerintah desa tidak hanya melihat kuantitas akan tetapi perlu juga memperhatikan kualitas.
“Ketika kita melakukan monev, yang kita lihat hanya gambaran visual. Postur hewan ternah kambing ini kan berbeda, menurut pandangan kami hal ini juga harus disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB– red ). Takutnya nanti, hal ini menjadi temuan dan permasalahan dikemudian hari,” beber Denta Ariwijaya.
Menurut Denta, Permendagri Nomor 73 tahun 2020 menegaskan bahwa baik APIP, Camat, BPD dan masyarakat berperan untuk melakukan pengawasan terkait kegiatan kegiatan yang dibiayai oleh ADD/DD. Untuk itu dia menyarankan pula agar BPD dan pihak terkait lainnya untuk agar tidak semerta merta menerima laporan kegiatan ketahanan pangan tersebut.
“Bagi kami, perlu dilakukan persamaan persepsi dulu. Saya kira perlu dilakukan penyesuaian data dengan pendamping desa, karena kami melihat di desa Kampung Muara Aman ini memang terjadi miskomunikasi. Walaupun jumlah kambing itu sudah dicukupi sebanyak 24 ekor namun harus disesuaikan dulu dengan RAB nya,” ucap Denta.
Lebih jauh, apabila nanti hasil musyawarah tindak lanjut monev ketahanan pangan ini menjadi sebuah ketetapan hal tersebut harus disesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Intinya, kita tidak bisa hanya asal menerima pertanggung jawaban ini. Tidak bisa kita hanya melihat jumlah, karena harus kita sesuaikan dulu dengan RABnya. Jika dalam RAB ketentuan pengadaan nya adalah kambing remaja tentu yang kita harapkan bukan menjadi pengadaan anak kambing, itu masukan kami dari pendamping,” terang Denta.
Selain itu, Denta meminta kepada sejumlah media massa yang hadir untuk menyampaikan informasi sesuai dengan fakta yang disampaikan saat musyawarah.
“Jangan sampai pemberitaan yang muncul malah menimbulkan kejanggalan dikemudian hari,” katanya.
Masalah pembagian kambing pengadaan ketahanan pangan yang dibiayai DD ini pun, kata Denta, juga tidak bisa hanya dibagikan begitu saja. Ada aturan yang mengikat, seperti aturan yang dikelola oleh kelompok atau pun oleh BUMDes.
“Jadi tidak bisa sembarangan atau asal dibagi atau bahkan untuk dijual. Harus disesuaikan dulu dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga ( AD ART – red ) atau pedoman yang wajibdimiliki oleh suatu organisasi”, demikian Denta. ( Zee )