Lebong, Beo.co.id- Dugaan politik praktis kembali menyita perhatian serius dan meluluhkan lantakan kepercayaan masyarakat Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Pasalnya, Sekda, Mustarani Abidin tertangkap kamera mempromosikan salah satu calon kandidat yang maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Senin pagi (28/9/2020) beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan, Edwar Mulfen kepada Gegeronline, Jumat pagi (25/9/2020) dikediamannya. Ia mengatakan, sifatnya mengajak, ikut serta dan mempromosikan salah satu calon kandidat hadapan puluhan Tim Penggerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), dalam acara pelantikan Ketua TP PKK 7 Kecamatan.
“Jelas diduga melanggar UU nomor 7 tentang Pemilu dan UU nomor 10 tahun16. Seharus Sekda Lebong berupayakan terus menerus terciptakan iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas, ini sebaliknya,” ujar Edwar Ketua Garbeta Lebong kepada media ini.
Selain itu, melakukan pengawasan kepada bawahan sebelum, selama, dan sesuai masa kampanye pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai kewenangannya, serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin, apabila ada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sanksi kedisplinan ASN juga akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya, bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),” terangnya, mengutip undang – undang sambil memperlihat video kepada Gegeronline, berdurasi 2 menit 18 detik dalam acara pelantikan PKK.
Dilanjutkan, Edwar, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali kota, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Ketentuan sebagai dimaksud berlaku juga untuk Pejabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota, termasuk Sekda kita,” tegasnya.
Sambungnya diakhir, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, termasuk mempromosikan calon kandidat.
“Hal ini berbanding terbalik seperti langit dan bumi dalam statemen Sekda Lebong di media Akuratonline.com yang dilansir 14 September 2020 berapa waktu lalu dan lanjutnya kutip oleh media Gegeronline dipublis 17 September 2020. Hari ini kita melaporkan ke Bawaslu Lebong, tepatnya 28 September 2020,” tuturnya akhir.
Dikutip kembali : Atas peristiwa ini, saya selaku masyarakat Lebong cukup kecewa, melihat postingan dimedia social (facebook) dan berita media online yang diduga ASN terlibat langsung berpolitik dengan bakal calon Pemiilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bahkan ikut dalam acara pasangan bakal calon dan sangat disayangkan kinerja Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lebong Sakti dan Amen belum terlihat actionnya, sebalik Bawaslu Lebong.
“Bawaslu Lebong yang dibiayai Negara, seharus lebih singgap melihat indikasi dugaan pelanggaran ASN yang berpose bersama bakal calon. Baik bakal calon Bupati atau pun Wakil Bupati. Kita minta Bawaslu Lebong dan sekolder wilayah Kecamatan bekerja, jangan menunggu laporan yang datang, baru ditindakan,” ungkap bang Eton.
Dikatakan, bang Eton lebih lanjut, agar terciptanya netralitas ASN selama keberlangsungan menyelenggaraan Pilkada dan memanggil ASN tersebut, secara persuasive. Disinilah kita akan melihat, ketegasan Bawaslu Lebong dalam menjalani tugas dan fungsionalnya. Serta tidak kaku dalam melihat peristiwa indikasi-indikasi ASN yang diduga terlibat berpolitik.
“Maka itu, kita minta pengawasan dan hasilnya. Jika tidak ada hasil bukti kinerja, maka ditakutkan asumsi public mosi tidak percaya dengan Bawaslu Lebong,” tegas bang Eton usai memberi informasi kekantor Bawaslu Lebong.
Sambung bang Eton, masyarakat Lebong memilih pemimpin daerah, bukan lewat rupiah, tapi berharap melahirkan Pemimpin daerah lewat suara. Bawaslu bagian dari Gamkudu dan sebagai gerbang pengawasan harus memberi edukasi politik cerdas ditengah masyarakat Bumi Swarang Patang Stumang, untuk berupaya mensukseskan Pilkada.
“Agar Bawaslu Lebong mendapatkan peranan dan bertaji. Jika lamban, bak pepatah mengatakan, jangan seperti macan ompong,” sikatnya secara lantang.
Perwarta : Sbong Keme