spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tolak Revisi UU Pilkada, Mahasiswa Kecewa Kantor Dewan Pematang Siantar Kosong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PEMATANGSIANTAR, BEO.CO.ID – Aliansi Mahasiswa Siantar Bersatu yang bergabung Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kelompok Studi Pendidikan Merdeka (KSPM), Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi (KMPD), Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP), dan Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (GAMPERA) Melakukan Aksi Unjuk Rasa terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU PILKADA).

Massa Aksi AMSB memulai aksi Longmars sambil ber-orasi dari Makam Pahlawan, Pajak Horas, Suzuya hingga sampai Kantor DPRD Pematangsiantar, Jum’at,(23/8/2024)

Pimpinan Aksi sampaikan bahwa AMSB melakukan aksi unjuk rasa hingga ke Kantor DPRD kota Pematangsiantar untuk menyampaikan rasa kekecewaan kami terhadap kondisi Indonesia yang saat ini tengah DARURAT DEMOKRASI dan berupaya MENGAWAL PUTUSAN Mahkamah Konstitusi sebagai putusan tertinggi yang ada di negara ini, dengan beberapa issu yang kami sampaikan:

  • Tolak RUU Pilkada
  • Mendesak DPR RI dan KPU RI Mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 Tahun 2024
  • Kembali ke UUD 1945
  • Tolak Politik Dinasti

Dari beberapa tuntutan yang telah disampaikan sehingga membawakan Grand Isu, “Darurat Demokrasi, Kawal Putusan MK,” ujar, Jira selaku Pimpinan Aksi AMSB.

Orasi disambung didepan Pajak Horas, Andry Napitupulu mengajak Pedagang kaki lima, Juru Parkir, Ojek Online, Supir dan seluruh elemen pemuda dan mahasiswa se-Kota Pematangsiantar.

“Untuk bergabung bersama-sama turun kejalan menyuarakan aspirasi demi menjaga NKRI kita tercinta ini karena negara sedang darurat dan rezim hari ini sangat mengerikan sehingga membuat masyarakat sengsara,” ucap Koordinator Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi

Ronald Panjaitan selaku Ketua GMNI menyampaikan bahwa pendapat di muka umum ini sebagai bentuk dukungan penuh terhadap putusan MK, pihaknya juga mengecam keras pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK terbaru.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat, maka unjuk rasa kami ini juga simbol perlawanan keras kepada pihak yang mencoba mengobok-obok konstitusi kita,” ujarnya dengan lantang suara.

“Kami dari Kelompok Studi Pendidikan Merdeka menyatakan muak terhadap segala hal dan putusan yang telah terjadi pada pemerintah saat ini, terutama putusan MK yang sangat tidak dapat di tolerir sehingga dengan adanya gerakan ini kami berharap adanya perubahan yang lebih baik dan jika boleh kembali ke UUD 1945 yang asli,” ujar Kanda Kordinator Lapangan KSPM

“Pada intinya kami tidak ingin adanya segelintir orang-orang yang katanya wakil rakyat akan tetapi bukan nya membawakan kepentingan rakyat, malah memutus kepentingan pribadi. Jangan ada orang-orang merusak demokrasi dengan cara mengkangkangi konstitusi demi politik dinasti. Mari kita terus kawal putusan MK ini agar dipatuhi dan jangan sampai ada rapat engesahan RUU Pilkada di DPRI secara diam-diam,” tegas Armada Korlap GAMPERA

Setiba di Depan Kantor DPRD Pematangsiantar, Robert Hidayat Pardosi selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun mengatakan bahwasannya tidak percaya terhadap keputusan DPR RI yg mengatakan perihal pembahasan RUU sudah dibatalkan, dikarenakan sudah terlalu sering DPR RI berbohong kepada mahasiswa dan masyarakat.

Maka dari itu Robert mengatakan akan tetap melakukan pengawalan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat sampai dengan kpu ri mengeluarkan PKPU terbaru sesuai dengan hasil putusan MK.

“Kami juga menyayangkan sikap DPRD Kota Pematangsiantar yang tidak kooperatif, sehingga segala bentuk aspirasi tidak sampai kepada mereka,” sampainya.

Tidak sampai disitu, Robert Pardosi juga menyayangkan tindakan represifitas dari pihak kepolisian yang sangat merugikan bagi massa aksi yang notabennya. “Hanya ingin menyampaikan aspirasinya dengan damai,” capnya dalam orasi

Indra Simarmata juga sampaikan orasinya, saat ini demokrasi sedang tidak berjalan dengan baik sehingga membuat mahasiswa Siantar untuk turun ke jalan. Dirinya melihat bahwa adanya kekuasaan yang saat ini ingin menganulir putusan MK Melalui DPR RI untuk melakukan RUU Pilkada demi lolosnya salah satu anak penguasa di negeri ini.

“Hal ini kita ingin menyampaikan ke DPRD Pematangsiantar sebagai wakil Rakyat tetapi pada nyatanya, tidak ada satupun DPRD Pematangsiantar yang berada di kantor sementara kami melakukan aksi di jam kerja kantor. Hal ini pun menimbulkan kekecewaan bagi kami semua mahasiswa yang melakukan aksi,” ucap Indra Simarmata Ketua Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP)

Pimpinan Aksi sampaikan bahwa segala bentuk kekecewaan kami yang tidak tersampaikan kepada anggota DPRD, maka kami menyita dan mensegel Kantor DPRD Kota Pematangsiantar atas mandat rakyat.

Diakhir, Pimpinan Aksi mengajak seluruh massa aksi untuk berkumpul melintang seperti lingkaran sambil bernyanyi Indonesia Raya dan ditutup DOA, massa aksi dibubarkan dengan tertib oleh Pias.

Siantar 23 Agustus 2024 penulis berita (BENGET SITUMORANG/S.HADI)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org