LEBONG, BEO.CO.ID – Monitoring dan evaluasi (Monev) Dana Desa (DD) tahap pertama, desa Gandung Baru kecamatan Lebong Utara sempat dipersoalkan pihak kecamatan setempat.
Pasalnya tim monev kecamatan menemukan adanya Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) ganda tekait pembangunan jalan lingkungan dusun I senilai Rp. 215.079.000.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Gandung Baru Maryati Sukaesi,S.IP M.AP melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Budi Cahyono, SE kepada beo.co. id menegaskan tidak ada perbedaan RAB terkait pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dusun I. Hanya saja saat Monev DD tahap I yang melibatkan tim dari Kecamatan Lebong Utara beberapa waktu lalu RAB yang dibawa merupakan dokumen yang salah.
“Ini hanya kesalahan teknis, tidak ada perbedaan RAB karena kemarin saat Monev dokumen yang dibawa adalah RAB yang salah”, tegas Budi Cahyono dikonfirmasi beo.co.id melalui pesan whatsApp miliknya.
Diakui Budi, sebelumnya memang terjadi beberapa kali perubahan gambar diikuti dengan perubahan dokumen RAB. Perubahan ini, kata dia, karena ingin dilakukan penyesuaian perencanaan dengan kondisi dilapangan.
“Tidak ada perbedaan RAB, baik itu RAB manual atau RAB yang ada di Sistem Keuangan Desa (Siskeudes – red) kesemuanya ini tidak ada perbedaan”, ujar Budi.
Sebelumya, berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, saat dilakukan Monev pembangunan jalan lingkungan Dusun I tim Monev pihak kecamatan mencurigai adanya ketidaksesuaian antara dokumen RAB dengan realisasi fisik dilapangan.
Beberapa informasi menyebutkan didalam dokumen RAB diketahui pekerjaan pembangunan jalan lingkungan tersebut seharusnya menggunakan koral timbunan.
Hanya saja disaat monev, tim tidak menemukan adanya material timbunan koral yang digunakan dalam pembangunan jalan lingkungan tersebut. ( Zee )