KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Pungguk Lalang Kecamatan Curup Selatan, Kabupate Rejang Lebong, Prop. Bengkulu, terpaksa pindah darurat, karena dilarang “Sulman Baheramsah, 60 tahun “ mantan kepala desa setempat alasan Sulman, dialah yang membangun Kantor desa tersebut.
Sulman, dihubungi dikediamannya Kamis, 3 Oktober 2024 pkl 8.33 WIB, ketika tanyakan terkait seputar kepindahan kantor desa Pungguk Lalang, dari dari kantor lama ketempat/ kantor kontrakan yang baru?
Sulman, menjelaskan kronolgis berawal dari pertengkaran mulu ditempat hajatan warga Desa Pungguk Lalang, saudara Ujang melakukan pernikahan anaknya, yang dihagiri para undangan, mantan kades, para perangkat.
Maksud Sulman, meminta para perangkat desa, untuk duduk di atas panggung, layaknya para pemimpin desa.
Salah seorang Kepala Dusun (Kadus) V, Desa Pungguk Lalang, Tawa, menyanggah permintaan mantan Kades. Sanggahannya “tidak ada hak kamu ngatur kami, pacak lah kami.”
Hari yang sama, mantan Kades Sulman, mendatangi rumah Pak Kades Usman Heri, kebetulan sudah ada tamu mendahulu, saudara Buyung, juga warga setempat. Sulman, bilang jangan lagi menunggu kantor desa dibawah (kantor lama) disaksikan dan didengar oleh Buyung.
Kalau tidak disuruh lagi, kami akan cari kantor lain (kontrak) Sulman Baheramsah, bergegas pulang meninggalkan rumah Usman.
Usman Heri mengambil langkah dan kebijakan merapatkannya para perangkat desa untuk membahas tentang tempat kontrak kantor baru, kesimpulannya kita cari kontrakan, supaya roda Pemerintahan tetap berjalan.
Lalu mereka menghubungi saudara Herman, pemilik rumah tua yang bersedia memberi kontrakan untuk kantor. Herman pamit dengan saudara-saudaranya dan sepakat menyewakan untuk kantor kepala desa dengan harga kontrak Rp.5.000.000,-00,- (Lima juta rupiah) / tahun.
Maka pada tanggal, 26 September 2024, Pemdes Pungguk Lalang resmi pindah dirumah kontrakan sebagai kantor kerja. Dan pembayaran kontrakan menurut Sopian, warga setempat menjelaskan patungan Rp300 ribu/ perangkay desa, dan sisanya di tombok oleh Kadus V, Tawa, jelas Sopian.
Ketika awak media sedang konfirmasi di rumah Buyung. Buyung menegaskan, yang saya dengar dan saksikan ucapan Sulman, pada Usman “ saat bertemu dirumah “Pak Kades Usman Heri” Jangan kau tunggu kantor itu lagi”Secara terpisah Sulman, juga menjelaskan ‘Saya juga punya hak selaku warga desa Pungguk Lalang, terkait soal kantor desa yang disepakati harga tanahnya Rp7 juta dikala itu dan belum lunas, ujarnya.
Jika tidak diselesaikan di tingkat desa, saya siap membawa kasus ini ke ranah Hukum?.Kantor kontrakan itu, belum ada kelengkapannya. Yang ada hanya batas meja-kursi itupun belum ada ruang kerja kades, maklum kondisi darurat.
(BEO.co.id / *** / Isk).
Laporan : Tim / Iskandar.
Penulis / Editor : Gafar Uyub Depati Intan.