spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PIMPINAN DPRD REJANG LEBONG DILANTIK : HARAPAN MASYARAKAT MAMPU  MENINGKATKAN PENGAWASAN

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong , Propinsi Bengkulu, Sukses mengadakan acara pelantikan Pimpinan DPRD Rejang Lebong, periode 2024-2029, Senin (7/10 /2024) diaula gedung DPRD Rejang Lebong, Jl S Sukowati Kota Curup, berjalan aman, lancar dan meriah, dihadiri unsur  forum koordinasi pimpinan daerah / mewakilinya.

Dari jadwal direncanakan pukul 13 : 00 WIB, baru dilaksanakan hampir pukul 14 : 40 WIB, karena menunggu pimpinan dewan Rejang Lebong, Yuliansyah Yayan, yang agak terlambat hadir.

Ketiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rejang Lebong yang dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Curup Santonius Tambunan SH. MH, dan diambil sumpahnya, sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Sungguh berat dan luar biasa, bila tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, Yuliansyah Yayan, (Ketua), Fera Haryanti (Wakil Ketua I, Lukman Effendi (Wakil Ketua II), masa tugas dan pengabdian 2024-2029.

Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu, melalui proses di Sekretaris Dewan (Sekwan) Rejang Lebong, bersama Bidang Hukum.

Dengan dilantiknya tiga pimpinan dewan Rejang Lebong masa bhakti tugas lima tahun kedepan, “harapan masyarakat Rejang Lebong, adanya peningkatan pengawasan terhadap jalannya Pemerintah Daerah (Pemdakab) Rejang Lebong, siapapun Bupati lima tahun kedepan.

Dan  dalam melaksanakan Pengawasan pembangunan dalam Pemerintahan dan jalannya pembangunan disegala bidang pembangunan harus terlaksana dengan baik, dan memberikan azasmanfaat bagi Rakyat Rejang Lebong.

Pembangunan prorakyat, selain mampu memberikan azasmanfaat sebagai dijelaskan diatas tadi, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat (masyarakat) Rejang Lebong, tidak seperti selama ini, banyak catatan dari hasil pembangunan sebelumnya harus di perbaiki dan ditingkatkan.

Dan yang sangat menonjol kasus Tambang Batuan (Galian C), tidak ada yang dituntaskan, kendati tanpa Izin. Dan juga yang bermasalah, kedepan “jangan terulang kembali” dan reseiko kehancuran wilayah tertentu di Rejang Lebong.  Terutama daerah yang telah dinyatakan “rawan abrasi” disepanjang aliran sungai Musi khususnya Kecamatan Curup (Kota Curup).

Lebih baik mengatasi dini, dari pada mengatasi setelah menuai badan?.  

Karena daerah Abrasi Talang Benih dan sekitarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah No.8 tahun 2012-2032 tentang Rencana Tata Ruang  Wilayah (RTRW) yang dibuat dimasa Bupati Suherman menjabat dan Drs Darussamin (alm) menjabat ketua DPRD Rejang Lebong.

Khusus Kecamatan Curup, peruntukannya bukan untuk pertambangan, sedangkan lokasi persawahan Talang Benih Ujung, telah digarap active oleh “Toton” selama lebih kurang 3 tahun dari tahun 2022 s/d September 2024, walaupun kini keadaan berhenti sejak September 2024 lalu, dugaan pelanggaran penambangan dilakukan pelakunya sudah berjalan kurang lebih 3 tahun.

Apakah berhenti total oleh pemilik lahan saudara, “Toton” atau bersifat sementara, belum diketahui secara pasti. Yang jelas sejak September 2024 kegiatan penambangan pengerukan Pasir berhenti?. Sampai laporan ini diturunkan baru berjalan tiga minggu, penghentiannnya.

Tampang Pasir tersebut pernah ditertibkab (dihentikan operasinalnya) dimasa Bupati Rejang Lebong di jabat Ahmad Hijazi.

Dan pada tahun 2022 beroperasi kembali dalam keadaan tanpa Izin dari Kementerian ESDM-RI, pusat Jakarta, baru berhenti September 2024 tahun ini.

Maka kedepan pengawasan DPRD Rejang Lebong, terhadap jalannya Pemdakab Rejang Lebong, dan segala bentuk pembangunan yang menggunakan anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan DAK (Dana Alokasi Khusus)-APBN, dari pemerintah pusat harus dilakukan pengawasannya secara ekstra ketat.

Dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum daerah, TNI-POLRI dan Kejaksaan.

Kenapa pentingnya peningkatan pengawasan oleh dewan Rejang Lebong, sebelum masalah pembangunan memasuki ranah hukum (penyelidikannnya) atas dugaan adanya penyimpangan (korupi), kita menghindari kerugian daerah bisa di minimalisir (diperkecil).

Dengan harapan jika temuan rutin setiap tahun anggaran dari Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah Perwakilan Propinsi Bengkulu, semakin mengecil, berarti perbaikan waktu pengerjaan dan kehilangan volume semakin kecil, sehingga daerah tidak dirugikan.

Pengawasan DPRD Rejang Lebong, jika dilaksanakan secara benar, jujur dan bertanggungjawab pencapaian target peningkatan pembangunan untuk kesejehteraan rakyat bisa meningkat.

Dan jika pengawasan dewan tidak berjalan sebagaimana mestinya, apa lagi ada oknum DPRD Rejang Lebong, “menjadi pemborong bayangan” bak kentut tidak terlihat, tapi busuknya berbau, otmatis pengawasan akan sangat sulit berjalan sebagaimana mestinya?.

Dan dari tiga pimpinan DPRD Rejang Lebong yang dilantik, Yuliansyah Yayan, (Ketua), Fera Haryanto (Wakil Ketua I, Lukman Effendi (Wakil Ketua II), semua wajah baru dipimpinan dewan Rejang Lebong.

Dan wakil Ketua II Lukman Effendi, salah satu senioritas didewan masuk periode kedua, menjabat Wakil Ketua II. Lukman punya latar belakangnya dari Hukum dan Hak Asasi Manusia, mantan Kepala LP Klas IIB Curup, integritasnya tak perlu diragukan lagi. Demikian juga Ketua dan Wakil Ketua I, orang yang dikenal bersih selama, menjadi bagian tak terpisahkan jelmaan rakyat Rejang Lebong bersama seluruh anggota DPRD Rejang Lebong.

Selamat dilantik pimpinan DPRD Rejang Lebong, semoga membawa  dan melaksanakan pengawasan lebih baik dari sebelumnya.

Berikanlah yang terbaik untuk rakyatmu, karena kamu lahir dari rakyat, dibesarkan rakyat, dipilih dan diangkat oleh rakyat, dan digaji dari uang rakyat.

Balaslah kebaikan rakyat dengan pengawasan yang baik, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tugas dan tanggungjwab Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, untuk mensejahterkan rakyat.

Sumpah itu pengakuan terhadap tuhanmu yang maha esa, akan melaksanakan tugas dan tanggung dengan jujur dan benar.

Minimal melalui wakil dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Masyarakat (Rakyat) punya hak dan wewenang mendesak dan meminta DPRD Rejang Lebong melaksanakan tugas pengawasan melalui komisinya masing-masing, (mitra kerja) dengan instansi pemerntahan daerah Rejang Lebong. ( *** / ia ).

( BEO.co.id / Gafar Uyub Depati Intan / Iskandar Anwar).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org