spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KABID PENATAAN RUANG TIDAK DITEMPAT, SOAL TAMBANG LIAR?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KOTA CURUP, BEO.CO.IDSoal Tambang Pasir liar di daerah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kecamatan Curup (Kota Curup), yang telah ditetapkan berdasarkan Perda No.8 tahun 2012-2032 tentang RTRW Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, peruntukannya bukan untuk daerah pertambangan.

Perda No.8 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Rejang Lebong ditanda tangani Bupati Rejang Lebong H Suherman, dan Drs Darussamin (alm) tahun 2012, 12 tahun silam, sampai bulan September masih active sebagai Tambang Pasir, dengan pemilik lahan “Toton” dan telah menambanglebih kurang 3 tahun, dari tahun 2022 s/d September 2024, dan baru berhenti tiga pekan lampau.

Apakah berhenti sendiri atau dihentikan oleh aparat berwenang, sejauh ini belum diperoleh keterangannya, Amin Jaya, ST, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, dihubungi Senin (07/ 10/ 2024) diruang kerjanya sekitar pukul 10.00 WIB tidak berada ditempat, sejauh ini belum diperoleh keterangan darinya.

Dua journalist BEO.co.id diterima stafnya, “Iwan” mengatakan Pak Amin Jaya keluar lagi ada tugas ujarnya. Ketika ditanyakan padanya, Iwan mengatakan tidak mendapat kabar jika Tambang Pasir Toton, berhenti beroperasi, kita disini belum tahu ujarnya singkat.

Dari data dikumpulkan Tim BEO.co.id, 4 tahun terakhir daerah/ Wilayah Kecamatan Curup, betul daerah RTRW, peruntukannya tidak bisa dipakai untuk pertambangan Batu Bara, Emas, Nikel, Batuan (Galian C) Non logam, tidak dibolehkan.

Namun selama lebih kurang 3 tahun “Toton” bebas melakukan kehiatan penambangan tidak satupun yang berani menghentikan, namun tiga pekan terakhir dalam bulan September 2024, Tambang Pasir Toton, tutup berdasarkan keterangan para pekerja, yang ditemui Wartawan media ini, yang namanya sengaja dilindungi, dengan pertimbangan scurty (keamanan) pribadi dan keluarganya. (Dasar UU No.40 tahun 1999 tentang Pers).

Demikian juga sumber dari Dinas Lingkungan Hidup, mengaku belum tahu adanya penghentian kegiatan di tambang liar tersebut. Menurut sumber itu selain telah diatur didalam Peraturan Daerah (Perda), Kabupaten Rejang Lebong No.8 tahun 2012 sebagai daerah RTRW, karena sudah tercatat rawan Abrasi, dan diperkuat dasarnya UU No.3 tahun 2020, yang ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo.

Namun, “Toton” lolos selama tiga tahun lebih kurang terus menggeliat, sampai September 2024, sekitar tiga minggu lalu, tidak aktif lagi. Apakah, kesadaran pribadi pemilik lahan, atau karena Pasirnya sudah habis, atau dihentikan oleh aparat yang berwenang dan atau berhenti sementara, kemugian kembali melakukan kegiatan, belum tahu….?

Toton, sendiri dan Yudha (putranya) sebagai pelaksana lapangan, sampai berita ini diturunkan belum berhasil diperoleh keterangannya. Terakhir di cari dikediamannya di Talang Rimbo Lama (arah ke Perumnas) tidak berada ditempat. Sebaiknya “Toton, berani menjelaskan pada masyarakat luas” apa lagi penutupan (penghentian) kegiatan atas kesadaran pribadi.

(BEO. Co.id / *** / ia).

Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan/ Iskandar Anwar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org