LEBONG, BEO.CO.ID – Dugaan carut marut pengelolaan keuangan daerah di pengunjung tahun 2024 dilingkup Pemkab Lebong berdampak kepada pelayanan publik, seperti salah satu contoh pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sampai detik ini berjalan ditempat.
Bahkan parahnya, honorarium Tim Profesi Ahli (TPA) atau ke Tim Penilai Teknis (TPT) pihak tiga selama 10 bulan (Januari – Oktober) belum bisa dicairkan.
Informasi tersebut dikemukakan oleh Fungsional Tata Bangunan dan Permukiman Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Hilda Apriyanti, ST, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan SIMBG ditahun 2024 tidak bisa berjalan, sebab kegiatan tersebut tidak berjalan dikarenakan honor TPA dan TPT tidak bisa dicair sampai saat ini.
“TPA atau TPT pengurusan itu salah satu pemilik akunnya (Red-SIMBG), untuk pengurusan PBG ke SIMBG tersebut, ditahun kemarin 4 bulan honornya tidak dibayar dan untuk tahun 2024 mulai Januari sekarang,” ungkap Hilda berhasil sambangi oleh media dalam keterangan resminya, Jum’at (25/10).
Akibat macetnya honor pihak ketiga tersebut, sambung Hilda menjelaskan kegiatan itu tidak bisa berjalan, kendati demikian permintaan masyarakat (pemohon) cukup tinggi untuk mendapatkan IMB atau PBG.
“Untuk di DPA Rp 130 juta lebih kurang, namun tidak bisa dicairkan sedangkan dianggarkan sebelumnya, kita sudah melakukan pengajuan alasan pihak BKD Lebong Kasda kosong,” urainya.
Sambungnya, IMB atau PBG bukan hanya sebatas persoalan distribusi, disini lebih soal sertifikat layak fungsi (SLF) sebagai salah satu alat untuk bisa dijaminkan dalam pengembangan usaha .
“Tidak adanya IMB atau PBG ini bukan hanya persoalan distribusi saja, tapi masalah sertifikat layak fungsi, apa bila tidak ada otomatis itu bisa sebagai jaminan,” pungkas diakhir.
Tenyata “Bahagia dan Sejahtera” sejak awal cukup rajin digaungkan sebagai Visi dan Misi untuk membangun bumi Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong yang lebih baik kini sudah terjawab
Faktanya, saat ini hanya sebatas slogan tidak sama sekali memberi pengaruh besar bagi masyarakat, terkhusus pengurusan PBG, justru membentuk dinasti politik yang hasilnya sudah terlihat pada hajatan Pileg 2024 beberapa waktu lalu.
Jika sebelumnya anggaran honnor PBG diadakan, landas dikemanakan anggaran tersebut dan bagaimana dengan bangunan infrastruktur gedung yang menggunakan uang negara, baik DAK atau pun DAU yang tidak memegang PBG yang saat ini ditengah berjalan, apakah ini tidak perbuatan melawan hukum ?.
Peristiwa ini menambah daftar panjang tugas auditor, mulai dari Inspekorat Lebong hingga BPK dan BPKP untuk lebih teliti, guna menyelamatkan uang negara. Semoga tidak diselewengkan (*/Eluban RI)