JAKARTA, Beo.co.id– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat terlibat untuk mencegah terjadinya politik uang pada Pilkada Serentak 2020. Sebab, PPATK dinilai mempunyai kewenangan untuk melacak aliran uang para calon kepala daerah.
“Dalam upaya mencegah korupsi dan dan kekurangan dalam praktik Pilkada yang akan datang itu, maka kemudian KPK memberikan rekomendasi yaitu pertama perlu kerjasama dan koordinasi dengan PPATK,” kata Ghufron dalam konferensi pers virtual bertajuk ‘Memastikan Pilkada Sehat : Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi’, Jumat (11/9).
Ghufron berujar, PPATK dinilai mampu melacak aliran uang para calon kepala daerah. Tentunya, PPATK mampu melacak aliran uang para Cakada.
“Karena PPATK sebagai analisis transaksi keuangan tentu kemudian memiliki kemampuan untuk mentrace transaksi-transaksi keuangan yang kemudian memungkinkan digunakan sebagai money politics,” ucap Ghufron.
Berdasarkan hasil kajian KPK, lanjut Ghufron, diduga 82 persen para calon kepala daerah disponsori oleh sumber tertentu untuk mengikuti kontestasi Pilkada. Ghufron mengingatkan tidak menghalalkan segala cara untuk melenggang dalam Pilkada.
“Karena faktanya dalam kajian KPK sebelumnya, ada sekitar 82 persen Pilkada itu calon-calon kepala daerahnya itu didanai oleh sponsor, tidak didanai oleh pribadinya. Sehingga, itu menunjukkan nanti akan ada aliran-aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah,” cetus Ghufron.
Oleh karena itu, Ghufron menyarankan agar dibuatkan peta risiko praktik korupsi atau penyimpangan dalam penyelenggaraan Pilkada yang berbasis karakteristik wilayah. Hal ini sebagai salah satu antisipasi kerawan politik uang.
“Jadi perlu kemudian pemetaan, karena antara Aceh sampai Papua karakteristik-karakteristik kerawanannya berbeda-beda, ada berbasis mungkin berbasis agama, berbasis ketimpangan sosial dan lain-lain. Itu perlu dipertahankan karena masing-masing daerah memiliki spesialisasi,” pungkasnya.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Sumber : Jawapos.com