KERINCI, BEO.CO.ID – Tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kerinci di lokasi berbeda. Ketiganya laki-laki.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho dikonfirmasi membenarkan adanya pengukapan kasus penyalahgunaan Narkoba. Ketiga pelaku adalah AS (20) tahun STJ (32) tahun RH (46) tahun.
“Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda,” katanya Senin, (16/8/2021).
Awalnya, Tim Opsnal Satreskoba yang dipimpin IPDA Yandra Kusuma menangkap AS di Sebuah Pondok Bukit Sentiong, Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal, sekitat pukul 16.00 WIB Minggu (15/8/2021).Dari tangan tersangka didapati narkotika jenis sabu seberat 0, 19gram.
Dari hasil interogasi, didapati nama pelaku lain yakni STJ yang saat itu berada di Depan DPRD Kerinci.
“Lokasi penangkapan STJ berjarak kurang lebih 1 kilometer (km) dari lokasi AS yang ditangkap duluan,” katanya.
Kepada polisi, STJ mengaku memesan barang haram tersebut dengan RH. Tak buang-buang waktu, RH ditangkap di rumahnya Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal.
Selain sabu-sabu, tim opsnal juga telah mengamankan tiga sepeda motor, yaitu (satu) unit Sepeda motor beat street warna hitam dengan nopol BH 3441 RJ1, (satu) unit seped motor scoofi warna hitam.dengan nopol BH 1, (satu) unit sepeda motor Mio J dengan nopol BH 5871 RC.
AS (20) tahun warga Aurduri, Pondok Tinggi, STJ (32) tahun warga Koto Tinggi, Sungai Bungkal, RH (46) warga Sungai Ning, Sungai Bungkal. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 112 ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(Dw/ Gegeronline.com)