“Menggelitik” Perbup No 47, Membayangi Pjs Kades Di Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Pelantikan 9 Pjs Kades oleh Bupati Kopli Ansori 23 April 2021 di aula serba guna Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong beberapa waktu lalu, mengundang pertanyaan hingga “menggelitik” masyarakat. Pasalnya, diduga bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Lebong nomor 47 tahun 2018.

Dalam pantauan dan pengamatan Bidik’07 Elang Oposisi (BEO.CO.ID), Pjs Kades yang dilantik 23 April 2021 yang lalu, diduga merangkap jabatan struktural di salah satu OPD terkait. Selain itu ditemu ada beberapa yang berasal dari tenaga kesehatan dan guru, kendati jelas tertuang di Peraturan Bupati Lebong.

Parahnya lagi, Perbup sebagai acuan dan pedoman dalam pengangkatan Pjs Kades tersebut kini terkesan diabaikan, demi kepentingan sesaat maupun kelompok dan golongan tertentu, sehingga patut diduga kebijakan yang dilahirkan demi kepentingan segelintir orang ala dari sang penguasa di bumi Swarang Patang Stumang, bertolak balik dengan aturan yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, mirisnya lagi di ke website http://jdih.lebongkab.go.id/ (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) sebagai website resmi pemerintah daerah tempat melihat produk hukum yang sudah dihasilkan diantaranya, Keputusan Bupati, Perda, Perbup, dan perundangan yang lain dengan tujuan awal demi tercapainya keterbukaan informasi publik (KIP) untuk masyarakat luas.

BACA JUGA :  APBDes Belum Ditetapkan, BPD Desa Gandung Persoalkan Anggaran “Tak Wajar”

Diduga Ada Pasal Yang Dihilangkan

Tapi masih ada Perbup yang tidak diupload (publikasikan) yaitu Perbup Lebong nomor 29 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak. Dan ditemukan adanya pasal di Perbup yang diduga atau disengaja dihilangkan demi meloloskan untuk menjadi Pjs Kades.

Media ini mencari kebenaran dan menguji informasi kepihak Dinas PMDSos atas dugaan pasal Perbup yang hilang untuk sinkron dengan data sumber kompeten. Dirinya,  mempertanggungjawabkan dokumen Perbup yang dimilikinya.

“Dasar dokumen saya memiliki dan telah saya dapatkan diruangan Kabid PMDSos beberapa bulan yang lalu ini ada yang berubah, apalagi revisi dan saya siap mempertanggungjawab dokumen yang saya miliki dan saya juga siap menghadap bupati,” ungkap sumber kompeten yang tidak ingin indentitasnya ditulis, (13/8/21).

Bahkan diri bertanggungjawab data dokumen Perbup yang dimiliki belum ada perubahan dan diambil langsung dari handpone pribadinya beberapa waktu lalu.

“Saya mengambil dokumen Perbup ini dari Seri Siahaan bentuk photo copy dan langsung saya foto simpan di handpone diruang kerjanya,” katanya.

BACA JUGA :  Lamban "Ganti Rugi Lahan," Edi Tiger : Sebut Itu TanggungJawab Pemkab Lebong

Dinas PMDSos Lebong & Kabag Hukum Terkesan Tidak Terbuka

Tidak cukup sampai disitu media ini berupaya membanding dan mengcros cek kebenaran dan keaslian dokumen Perbup yang miliki dari sumber kompeten dengan arsip copy Dinas PMDSos Lebong, lebih tepatnya diruang Kabid PMDSos, (13/7/21).

Aneh setelah sampai diruang media ini menjumpai langsung, salah pengawai yang bernama Seri Siahaan ketika diminta dokumen Perbup yang dimaksud. “tunggu sebentar ya saya cari, dari mana,” kata Seri Siahaan, hingga akhirnya Seri Siahaan tidak mampu memperlihatkan Perbup Copy yang diminta, hanya memperlihatkan dokumen Perbup didalam laptopnya yang belum distempel dari bupati dan tanda tangan.

Keanehan juga terjadi ketika media ini meminta dokumen Perbup di Kabag Hukum Pemkab Lebong, salah satu staf pengawai menjawab, “Perbup 47 tahun 2018 itu tidak ada disini, adanya arsipnya di PMDSos, kalau disini tidak ada,” terangnya belum mencari dokumen Perbup yang dimintai oleh media ini, (13/8/21).

Kembali juga diterang Nurlela setelah tiba diruang Kabid PMDSos, Seri Siahaan meminta ibu Nurlela  membuka lemarinya, dia mengatakan, “tidak bawah kunci,” ucap secara singkat untuk kembali hari Senin, ternyata didatangi Senin (16/8/7) oleh media Nurlela dan Seri Siahaan sedang tidak berada dtempat ruang kerjasnya, sampai media ini belum berhasil mendapat dokumen Perbup bentuk photo copy yang diminta sebelumnya.

BACA JUGA :  Survei Titik Nol, Pemdes Kampung Dalam Bangun SPAL & Drainase

Media ini belum berhasil mengkonfirmasi Kadis PMDSos Lebong dan Kabag Hukum, terkait Perbup nomor 47 tahun 2018 ada beberapa pasal yang diduga sengaja dihilangkan.

Pewarta : Sbong Keme

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org