Catatan yang terabaikan, Gafar Uyub Depati Intan
Mutasi pertama sejak Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Lebong Preovinsi Bengkulu, terpilih Kopli Anshori, yang dilantik Guernur Bengkulu atas nama Menteri Dalam Negeri, Februari 2021 enam bulan lampau.
Kopli Anshori yang menjanjikan masyarakat Kabupaten Lebong, “Bahagia & Sejahtera” dibawah kepemimpinannya, untuk memperkuat dan percepatan pencapaian yang dijanjikannya itu dalam kurun waktu 2021-2024 Bupati Kopli, memilih para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terbaik sebagai pembantunya.
Jum’at, 1 Oktober 2021, usai Sholat Magrib Bupati Lebong melantik ratusan ASN untuk memangku jabatan pada masing-masing dinas, bidang, Kasi dan jabatan Camat.
Dalam penempatannya secara detail, bisa saja Bupati Kopli tidak tahu kinerja tim seleksi yang dipercayakannya, karena mutasi dalam jumlah besar, alias bongkar pasang untuk mensukseskan visi dan misinya, Lebong “Bahagia & Sejahtera” ternyata berbuntut panjang.
Sejumlah pejabat eselon II, di Non jobkan (tanpa jabatan). Dan beberapa guru, dinaikkan status jabatannya dari tenaga pengajar menjadi Camat, (PLT) dan dijabatan lainnya. Ratusan jumlahnya telah dilantik Bupati Kopli, untuk segera bekerja menjalankan visi dan misi Bupati Lebong 2021-2025.
Kejanggalan yang dijelaskan diatas tadi diduga melanggar. 1. UU No.5 tahun 2014 tentang ASN. 2. PP No.11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN. 3. PP No.17 tahun 2020, perubahan PP No.11 tahun 2017, tentang Manajemen ASN. 4. PP No. 53 tahun 2010, tentang Disiplin ASN. 5. PP No. 94 tentang Disiplin. 6. Permanpan RB No. 15 tahun 2019 tentang tata cara seleksi terbuka.
Dari ratusan jumlahnya itu, ada satu Jabatan Sekretaris Dinas Perikanan dan Pertanian sempat dijabat dua ASN. Pejabat lama belum dimutasikan, pejabat baru telah dilantik Bupati Kopli, kata sumber yang ditulis dalam tersebut pengaduan ke KASN Jakarta.
Dampak dari mutasi pertama menuai protes (kritik pedas) dari para ASN (mantan pejabat) yang merasa dirugikan di Nonjobkan (tanpa jabatan), mereka dinonjobkan tanpa menjelaskan kesalahan (pelanggaran) terhadap UU, PP dan peraturan berlaku, tentang ASN, Kedisiplinan dan pelanggaran Hukum.
Yang jelas para mantan pejabat yang di nonjobkan itu, adalah pejabat pembantu Bupati Lebong, pada periode sebelumnya Rosjonsyah Syahili, (dua) periode. Yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu.
Adanya dugaan pelanggaran dalam mutasi pertama yang dilakukan Bupati Lebong, Kopli Anshori diduga keras melakukan “pelanggaran sistem Merit pada Rotasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tanggal 1 Oktober 2021”
Suhu, sedikit meninggi bagi mantan pejabat yang di Nonjobkan itu, pada tanggal 4 Oktober 2021, tiga hari setelah Bupati Kopli menonjobkan mereka, dan melantik ratusan ASN untuk memangku jabatan baru, termasuk Jabatan Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikan, yang dijabat Darwin.
Dan Kopli melantik pejabat baru, untuk pengganti Darwin, 4 Oktober 2021 dan Darwin di Nonjobkan, sehingga dua pejabat memangku jabatan Sekretaris didinas tersebut sebelumnya. Dan akhirnya diperbaiki.
Pengaduan yang disampaikan para mantan pejabat itu, ditujukan kepada Ketua KASN di Jakarta. Atas dugaan terjadinya kejanggalan-kejanggalan dalam pemutasian atas perintah Kopli itu. Kejanggalan, menurut surat laporan itu ke KASN, mereka kelompokkan yakni;
- Menonjobkan Pejabat Eselon II
- Demosi/ Turun Eselon
- Tumpang Tindih Jabatan
- ASN Guru Langsung menjadi pejabat Strukturan Eselon III
- ASN Para Medis ( Perawat ) Langsung menjadi pejabat Strukturan Eselon III dan IV, tulis para pelapor dalam surat tersebut (dikutip) kembali.
Dan pejabat yang dilantik adalah jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pungsional atau eselon III dan IV saja. Sedangkan pejabat eselon II hanya menghadiri undangan untuk menghadiri acaranya saja.
Ironisnya pada saat mereka menunggu acara pelantikkan dari pukul 13.00 WIB, pelantikkan dilaksanakan habis Magrib oleh Bupati Kopli. Ini entah pertimbangan apa?
Unik dan anehnya saat mereka menunggu ada 5 pejabat eselon II didatangi panitia dari BKPSDM, 1. Darmuji Suryanto Jabatan Lama Asisten II, Jabatan baru Staf ahli. 2. Japri Jabatan lama Asisten 1 diberi jabatan baru Staf Ahli. 3. Tina Herlina Jabatan lama Kadis Ketahanan Pangan jabatan baru Asisten II, 4. Bambang ASB Jabatan Kadis DPM PTSP, jabatan baru Kadis Perkim. 5. Reko Haryanto, Jabatan lama Kadis PMD SOS, jabatan baru Staf di Dinas Perkim.
Sedangkan pejabat eselon II diluar lima orang tersebut, hanya sebagai undangan untuk menghadiri acara pelantikkan itu.
Dalam surat itu juga dijelaskan ada delapan (8) orang pejabat eselon II di Nonjobkan (tanpa jabatan), Zainal Husni, Jabatan lama Ka. Satpol PP, jabatan baru pelaksana dinas Bagian Hukum (staf hukum) Setkab. 2. Yulizar, Jabatan lama Kadis Perkim, jabatan baru pelaksana dinas Bagian Hukum Setdakab.
- A. Ghozali Jabatan lama Kadis ARDA, Jabatan baru Pelaksana dinas, ARDA. 4. H. Guntur jabatan lama Kadis Dikbud Jabatan baru pelaksana dinas Disparpora.
- Zamhari Bahrun, Jabatan lama Kadis LH, jabatan baru pelaksana dinas Disparpora. 6. Eddy Ramlan Jabatan lama Kadis Parpora, jabatan baru pelaksana dinas PUPR-HUB. 7. Emmi Waty, Jabatan lama Kadis Pertanian dan Perikanan, jabatan baru Pelaksana dinas Dis Perkim. 8.———? Dan sejumlah nama yang belum terkaper dalam tulisan ini.
Dan selanjutnya ada pejabat struktural eselon III Kabid dan Camat yang didemosi atau turun eselon dari eselon III ke eselon IV.
Sekretaris Bappedda sekaligus PLT Ka. Bappeda menjadi eselon IV di Dukcapil. – Kabid PSDA menjadi eselon IV di Dinas Nakrtran. – Kabid Litbang menjadi eselon IV di Dukcapil. – Camat Lebong Tengah, Camat Lebong Utara, Camat Lebong Amein, Camat Pinang Belapis, Camat Lebong Selatan.
Dari keterangan yang di himpun Tim Catatan yang terbaikan BEO.co.id (BiDiK07 ELANGOPOSiSi), dalam mutasi Bupati sebagai pemegang hak proregatif memang punya kewenangan luas, namun tidak boleh bertentangan dengan ; UU (Undang-Undang), PP (Peraturan Pemerintah), dan peraturan lainnya yang berlaku.
Karena UU ditanda tangani oleh Presiden dan DPR Republik Indonesia (RI), jika mau mutasi bupati punya hak membuat kebijakkan sepanjang tidak bertentangan UU dan PP berlaku.
Sejauh ini Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Lebong, Kopli Anshori, belum terkonfirmasikan oleh “Tim Catatan Yang Terabaikan.” Saat upaya menghubungi beberapa waktu lalu belum berhasil. Dan siap menerima penjelasan seluas-luasnya, bantahan, sanggahan, kapan saja akan dimuat apa adanya. (***)