spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kabarnya, KASN Minta Mutasi Jilid III Ditinjau Ulang

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dikabarkan meminta Pemkab Lebong meninjau ulang mutasi jilid 3 yang dilaksanakan awal Oktober lalu , pasalnya mutasi besar – besaran terhadap 232 pejabat di jajaran pemkab tersebut ditengarai sarat dengan pelanggaran.

Berdasarkan surat KASN Nomor B -4656/KASN/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021, perihal jawaban laporan pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan Mutasi dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama serta penurunan dari Jabatan Administrasi di jajaran Pemkab Lebong, KASN merekomendasikan kepada bupati Kopli Ansori agar meninjau kembali keputusan bupati Lebong nomor 353 tahun 2021 tanggal 1 Oktober tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Lebong.

Hal tersebut lantaran adanya 3 pejabat pimpinan tinggi pratama yang dimutasi, namun justru tidak berpedoman dengan pasal 132 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil  (PNS).

Selain itu, sebanyak 7 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang di berhentikan, juga di nilai tidak mempedomani pasal 144 PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Selanjutnya terdapat 18 ASN yang diturunkan dari jabatan administrator tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sebanyak 16 ASN telah diberhentikan dari jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kemudian, terdapat 16 ASN yang telah dipromosikan dalam jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang tidak mengikuti urutan Eselon serta tidak sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

Dalam rekomendasi tersebut, KASN menilai, jika PNS yang diturunkan atau dibebaskan dari jabatannya seharusnya terlebih dulu di panggil untuk diperiksa, kemudian apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin baru dijatuhi hukuman disiplin sesuai yang di atur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Terhadap permasalahan itu, sebelumnya KASN telah melakukan klarifikasi pada tanggal 10 sampai 11 November 2021 terhadap sejumlah pejabat diantaranya yakni Sekda Lebong Mustarani Abidin SH, M. Si beserta istrinya Nelawati SP, MM selaku Sekretaris merangkap Plt kepala DPMPTSP, Chandra SE selaku Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM dan Wince Damayanti selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kinerja Aparatur BKPSDM.

Dari hasil klarifikasi terhadap sejumlah pejabat tersebut, KASN menyimpulkan bahwa mutasi jilid 3 kepada PPT pratama atas nama Drs. Dalmuji Suranto , Reko Harianto S. Sos dan Tina Herlina, MM tidak berpedoman pada Pasal 132 PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Selanjutnya pemberhentian terhadap 7 PPT pratama tidak mempedomani pasal 144 PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Sebanyak 18 ASN di jajaran pemkab Lebong yang diturunkan setingkat dari jabatan administrator merupakan bentuk penjatuhan hukuman disilplin, meski demikian 18 pejabat dimaksud justru tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

Pemberhentian 16 ASN dari jabatan Administrator dan jabatan Pengawas oleh bupati Lebong juga merupakan bentuk penjatuhan hukuman disiplin, akan tetapi 16 pejabat tersebut juga tidak pernah dipanggil atau diperiksa.

Sementara itu sebanyak 16 PNS yang dipromosikan dalam jabatan administrator dan pengawas oleh bupati Lebong tidak memperhatikan urutan jenjang eselon, kompetensi dan kualifikasi, bahkan sebagian diantaranya berasal dari pejabat fungsional Guru yang pelaksanaannya tidak mengacu pada pasal 61 PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Selain itu terdapat Guru yang di promosikan memegang jabatan dibidang Pariwisata yakni Wayan Sukanta S. Pd, Guru dipromosikan ke bidang Tata Usaha yakni Elvian Komar S. Ag, dan seorang perawat kesehatan yakni Rizki Welly Srikandi Amd. Kep dipromosi dalam jabatan pamong sebagai lurang Tanjung Agung. Kualifikasi dan kualifkasi PNS tersebut sangat jauh dari kompetensi dan kualifikasi yang dipersyaratkan masing – masing jabatannya.

Menurut keterangan sumber yang menolak namanya disebutkan, surat jawaban KASN atas dugaan pelanggaran mutasi jilid 3 ini telah di terima pemkab Lebong.
“Informasi yang kami terima surat tersebut sudah di terima oleh pemkab Lebong,” singkat Sumber media ini.

Namun sayangnya, Plt kepala dinas BKPSDM Apedo Irman Bangsawan, SH. ME belum berhasil dikonfirmasi terkait kebenaran surat jawaban dari KASN terkait pelanggaran mutasi jilid 3 yang ditandatangani Agus Pramusinto tersebut. (Red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org