SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – Tuntutan Pansus yang disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa dan pemuda Simalungun (GEMAPSI) ke DPRD Kabupaten Simalungun, Selasa (28/09/2021) yang lalu, Lewat Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Ketua Gemapsi, Anthony Damanik, Kordinator aksi, Johenson Garingging mendesak agar DPRD Kabupaten Simalungun segera membentuk Panitia Khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap Bupati Simalungun atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.
Diantaranya pengangkatan tenaga ahli, pengangkatan sekda, jualan foto pasangan bupati dan wakil bupati, jual spanduk, persoalan PDAM Tirta lihou, jual atribut dan pengangkatan pejabat yang hanya berdasarkan tim suksesnya dan satu marga denganya.
Kali ini Sebanyak 17 angota DPRD Simalungun mengajukan hak interpelasinya terhadap dugaan pelanggaran bupati Simalungun Radiapo Hasiholan Sinaga, dalam surat tanda terima yang di terima langsung oleh PLT sekwan Fendi raya Girsang yang diserahkan oleh Politisi PDI Perjuangan atas nama H.Mariono SH,dkk.
Dalam surat tanggal 17 Januari 2022, perihal hak interpelasi yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Simalungun ada beberapa hal yang di pertanyakan pengaju interpelasi diantaranya.
- Tentang pengangkatan tenaga ahli bupati
Surat keputusan bupati nomor: 188.45/8125/1.1.1/2021 tentang pangangakatan tenaga ahli bupati, yang dimana menurut pengaju hak interpelasi bahwa hal tersebut telah bertentangan dengan peraturan pemerintah no 72 tahun 2019 khususnya pada pasal (102) poin 4 yang menyatakan staf gubernur, walikota dan bupati diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) Yang memenuhi syarat.
- Pelantikan sekretaris daerah kabupaten simalungun
Bahwa syarat menjadi sekda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan no.5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah no 46 tahun 2011 tentang prestasi penilaian kinerja PNS, dimana persyaratan untuk menjadi sekda telah lulus seleksi terbuka minimal 3 orang dinyatakan lulus, untuk diserahkan kepada bupati untuk memilih salah satu diantaranya.
Namun kenyataan hasil seleksi hanya menghasilkan satu orang saja yang lulus, menurut aturan perundang-undangan jika hanya satu orang saja yang lulus dalam seleksi, maka seleksi tersebut dinyatakan gugur dan akan dilakukan pendaptaran ulang.
Namun Bupati Simalungun tetap saja melakukan pelantikan terhadap satu orang yang lulus seakan akan bupati tidak peduli dengan aturan perundang-undangan, Yang lebih parah lagi pelantikan sekda tanpa melalui koreksi dari pemerintah atasan yaitu gubernur Sumatera Utara dan komisi ASN.
- Pemberhentian 18 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun
Menurut pengaju interpelasi hal tersebut merupakan perbuatan semena-mena yang juga mencederai UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah no 11 tahun 2017 tentang tentang menejemen pegawai negeri sipil yang propesional.
- Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Kabupaten Simalungun
Bahwa pelantikan 22 pejabat tinggi dan 58 pejabat fungsional yang terdiri dari camat dan sekretaris OPD, belum mendapat rekomendasi dari KASN sehingga kami menduga terkesan buru-buru dan hasilnya sarat nepotisme.
H. Mariono ketua fraksi PDI Perjuangan saat di konfirmasi Rabu, (19/01/2021) menyebutkan sebanyak 17 Anggota DPRD Simalungun, telah membubuhkan tanda tangan pada berkas pengajuan hak interpelasi itu. Dia mengungkapkan bahwa ke-17 Anggota Dewan merupakan wakil rakyat dari beberapa fraksi diantaranya PDI Perjuangan,Nasdem, Demokrat, dan Gerindra.
Dia mengatakan, tujuan hak interpelasi itu untuk meminta keterangan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga terkait beberapa hal yang dinilai keliru dan melanggar perundang-undangan yang berlaku.
Sementara ketua DPRD Simalungun Timbul jaya Sibarani saat dikonfirmasi Kamis,(20/01/2022) terkait pengajuan hak interpelasi 17 angota DPRD, ia mengaku belum membaca surat dari 17 angota DPRD itu.
“Nanti saya cek dulu, saya belum baca suratnya,” kata Timbul
(S Hadi Purba)