LEBONG, BEO.CO.ID – Patut diduga ada indikasi penguasaan ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, oleh Staf Ahli Bupati Lebong Mahmud Siam sejak Kamis (12/10/2024) lalu. Kembali mendapatkan respon dari praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu Aan Julianda SH MH.
“Tindakan Mahmud Siam selaku Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Setda Lebong, yang menguasai ruangan Sekda dan Inventaris Sekda bisa dipidanakan,” tegas Aan.
Diserukannya lagi, seharusnya selaku ASN lebih paham aturan suatu kebijakan maupun legal standing sebuah jabatan. Mahmud Siam tidak memiliki legal standing bertindak sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Lebong, karena SK yang bersangkutan telah berakhir pada 27 September 2024 lalu.
“Secara legal standing sesuai SK Gubernur Bengkulu bahwa Pj Sekda Lebong sekarang adalah dijabat oleh Doni Swabuana,” terangnya.
Secara lantang ia menjelaskan, semestinya Staf Ahli Bupati Lebong Mahmud Siam harus mampu menempatkan diri atau tidak berada diruang kerja Sekda Lebong, sama diketahui SK dirinya telah berakhir.
“Seharusnya beliau (Mahmud Siam, red) tidak lagi berada di ruangan itu karena SK-nya sudah berakhir tertanggal 27 September kemaren,” katanya.
Lebih tegas Aan Julianda menyampaikan, bahwa kegiatan penguasaan ruang kerja beserta inventaris dan fasilitas Sekda, yang mana bukan kapasitas sesuai jabatannya, bisa dikategorikan melawan hukum dan bisa dijerat dengan Pasal 167 KUHP.
“Itu ancaman pidananya, penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta,” tegasnya. (*/Rls)