spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Adrifal Warga Mukai Mudik Kerinci Keluhkan Tegang Listrik, Ditunggu Petunjuk PLN

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KERINCI, BEO.CO.ID – Sejumlah pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengeluhkan jaringan tegangan listrik. Menurut pelanggan bernama Adrifal Husdi, Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, terkait layanan PLN regional Kerinci-Sungai Penuh.

Pasalnya, tegangan listrik di rumahnya (sekitar 30 rumah) saat ini drop hingga 145 volt, sedangkan tegangan standar adalah 220 volt.

Dikatakan, Adrifal Husdi akibat turunnya tegangan ini adalah rusaknya beberapa peralatan elektronik dan membuat pemakaian listrik bertambah boros, karena dengan tegangan yang turun maka kuat arus (ampere) akan naik.

“Keluhan ini sudah saya sampaikan kepada pihak PLN melalui Aplikasi PLN Mobile dan Layanan PLN 123. Sudah ditanggapi dengan menurunkan petugas PLN melakukan pengecekan di lokasi,” ujar kepada Beo.co.id, Rabu (2/11/22).

Menurut petugas yang datang, turunnya tegangan akibat listrik diambil dari satu titik sumber dan dialirkan ke rumah-rumah yang terlalu banyak. Petugas mengatakan harus dilakukan perubahan jalur pengambilan sumber listriknya, atau Penggantian Kabel yang sekarang tidak mencukupi tegangan.

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

“Akan tetapi hingga saat ini sudah beberapa bulan belum ada tindak lanjutnya,” ungkapnya

Serunya lagi dia mengutarakan, kembali menyampaikan laporan kepada PLN melalui 123, tetapi belum ada penyelesaian dari masalah tersebut. Alasannya PLN Kerinci tidak bisa mengambil keputusan, karena kebijakan untuk memasang tiang baru itu dari Muaro Bungo.

“Pertanyaan saya, jika harus dilakukan perubahan jalur kabel yang berada sebelum meter listrik menjadi tanggung jawab siapa ? Apakah PLN atau konsumen ? jika tanggung jawab PLN mengapa belum dilakukan ? Bahkan seakan-akan petugas menggiring supaya konsumen yang harus menanggung biaya perubahan jalur ini berupa pembelian kabel dan ongkos kerja,” tanyanya.

Sambungnya, dimana hak konsumen untuk mendapatkan kualitas layanan listrik sesuai standar 220 volt ?. Bukankah kewajiban konsumen telah dipenuhi dengan membayar listrik bahkan sebelum menggunakan (prabayar).

“Mengapa yang seharusnya menjadi kewajiban PLN dibebankan lagi kepada konsumen ?,” tanyanya kembali diakhir. Sampai diturunkan oleh awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak PLN regional Kerinci dan Sungai Penuh. (M. Marhen/Elly)

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Kerinci Disorot, Boy Benyamin : Bertentangan Dengan Aturan

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org