LEBONG, BEO.CO.ID – Pasca terbitnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara terus menjadi perbincangan dan perdebatan dikalangan masyarakat maupun pemerintah kedua belah pihak.
Ketua umum Ormas Garbeta provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi saat diminta tanggapannya terkait permasalahan ini mengatakan jika permasalahan ini tidak mendapatkan titik temu (solusi penyelesaian-red) dikhawatirkan akan berdampak terhadap masyarakat bahkan berpotensi komplik antar sesama karena kedua belah pihak (pemda-red) memiliki persi masing-masing.
Lanjut Dedi menjelaskan Pemkab Bengkulu Utara mempedomani Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang batas daerah antara kabupaten Lebong dan kabupaten Bengkulu Utara, dimana dalam Permendagri tersebut menjelaskan titik koordinat sehingga persi Pemda Bengkulu Utara tapal batas (tabat-red) antara kabupaten Bengkulu Utara dengan kabupaten Lebong sudah sesuai.
Sedangkan pemkab Lebong memiliki persi yang berbeda jika kita mempedomani Permendagri nomor 20 tahun 2015,itu sama saja kita mengangkangi amanah undang-undang (UU-red) nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Lebong,dimana dalam UU nomor 39 tahun 2003 tersebut menjebutkan tentang luas dan peta wilayah kabupaten Lebong secara global 1.923 kilometer persegi, semenjak terbitnya Permendagri tersebut berkurang menjadi 1.666 kilometer persegi.
“Itu sangat merugikan Kabupaten Lebong,selain berkurangnya luas wilayah secara administratif kabupaten Lebong juga mengalami pengurangan jumlah desa, karena bukan hanya lima 5 desa melainkan 23 desa dan 7 kecamatan kabupaten Lebong masuk dan menjadi wilayah administratif kabupaten Bengkulu Utara jika kita berpedoman pada Permendagri nomor 20 tahun 2015 dengan titik koordinatnya,” ungkap Dedi.
Lebih jauh Dedi mengatakan, saat ini pemerintah kabupaten Lebong telah menyusun perumusan gugatan masalah tapal batas (tabat) antara kabupaten Lebong dengan kabupaten Bengkulu Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK-red), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan menggunakan jasa advokasi pengacara nasional yakni, Yusril Ihza Mahendra mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Berdasarkan informasi dan laporan ketua Garbeta kabupaten Lebong,bahwa ormas Garbeta beserta masyarakat kabupaten Lebong, sepakat untuk mendorong pemerintah kabupaten Lebong dalam memperjuangkan dan mempertahankan tanah ulayat,sesuai UU nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Lebong,”demikian ketua umum Ormas Garbeta provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi. (Rls/Ed)